Warga Jakarta yang masa berlaku SIM-nya mau habis, ada kabar mantap nih guys! Sekarang perpanjang SIM nggak harus antre panjang di Satpas. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Selasa, 19 Mei 2026.
Layanan ini jadi solusi praktis buat masyarakat yang pengen urus perpanjangan SIM dengan lebih cepat, simpel, dan hemat waktu. Jadi buat yang sibuk kerja, kuliah, atau malas kena macet menuju Satpas, layanan ini bisa banget dimanfaatkan.
Menurut informasi resmi dari akun X TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling mulai beroperasi pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB. Karena biasanya antrean lumayan ramai, warga disarankan datang lebih pagi supaya prosesnya lebih lancar dan nggak kehabisan kuota harian.
Ini 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 19 Mei 2026
Berikut lokasi lengkap layanan SIM Keliling yang beroperasi hari ini:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku.
Jadi penting banget buat cek tanggal expired SIM kalian guys. Karena kalau masa berlaku sudah habis, pemilik SIM wajib bikin SIM baru dari awal di Satpas resmi kepolisian. Artinya harus ikut prosedur lengkap lagi mulai dari tes teori sampai praktik. Ribet banget kan kalau sampai telat?
Dokumen SIM Keliling Jakarta yang Wajib Dibawa
Supaya proses perpanjangan SIM berjalan mulus, ada beberapa dokumen yang wajib kalian siapkan:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM lama asli beserta fotokopinya
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Nah, sekarang tes kesehatan dan psikologi juga makin gampang karena biasanya sudah tersedia di lokasi SIM Keliling atau area sekitar gerai pelayanan. Jadi masyarakat nggak perlu repot cari tempat lain dulu.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM 2026
Biaya perpanjangan SIM saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, yaitu:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Tapi perlu diingat guys, biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi. Jadi total keseluruhan biasanya berada di kisaran Rp 190 ribu sampai Rp 220 ribu tergantung lokasi layanan dan kebutuhan administrasi tambahan.
Kenapa SIM Keliling Jadi Favorit Warga?
Belakangan ini layanan SIM Keliling makin diminati karena dianggap lebih praktis dibanding datang langsung ke Satpas. Selain lokasinya tersebar di berbagai titik strategis Jakarta, prosesnya juga relatif lebih cepat kalau dokumen lengkap.
Apalagi di era sekarang, masyarakat maunya serba cepat dan efisien. Banyak warga memilih perpanjang SIM saat jam istirahat kerja atau sebelum aktivitas pagi dimulai. Nggak heran kalau antrean SIM Keliling sering penuh sejak pagi.
Selain itu, keberadaan gerai SIM Keliling juga membantu mengurangi penumpukan antrean di kantor Satpas utama. Jadi pelayanan bisa lebih merata dan masyarakat punya lebih banyak pilihan lokasi.
Catatan Penting Buat Pemilik SIM B
Buat pemilik SIM B, perlu diketahui kalau layanan SIM Keliling belum bisa melayani perpanjangan jenis SIM tersebut. Alasannya karena persyaratan administrasi dan proses verifikasinya berbeda dibanding SIM A dan SIM C.
Jadi pemilik SIM B tetap harus melakukan perpanjangan langsung di Satpas yang sudah ditentukan pihak kepolisian.
Tips Biar Perpanjang SIM Nggak Ribet
Biar urusan kalian makin lancar, nih beberapa tips penting:
- Datang lebih pagi sebelum antrean panjang
- Pastikan semua dokumen sudah difotokopi
- Cek masa berlaku SIM minimal seminggu sebelum habis
- Siapkan uang tunai secukupnya
- Gunakan pakaian rapi karena akan ada sesi foto ulang
Jangan sampai nunda-nunda guys, karena kalau telat satu hari aja dan SIM mati, prosesnya bakal jauh lebih ribet dan makan waktu.
