Ramai Isu Sumbangan Rp2,5 Juta di MAN 2 Jakarta, Pihak Sekolah Ungkap Mekanisme Sebenarnya

Must Read
Tolong Kasih Bintang Penilaian. Terima kasih.

Media sosial lagi ramai membahas kabar soal sumbangan pendidikan di MAN 2 Jakarta, Jakarta Timur. Yang bikin perhatian netizen langsung tertuju ke sekolah tersebut adalah munculnya angka hingga sekitar Rp2,5 juta dalam formulir sumbangan untuk tahun pelajaran 2026/2027.

Sekilas, nominal itu memang bikin banyak orang bertanya-tanya. Apalagi dalam dokumen yang beredar terdapat pilihan persentase sumbangan mulai dari 50 persen sampai 100 persen, dengan nominal tertinggi tercatat Rp2.513.000.

Namun, pihak sekolah dan Komite MAN 2 Jakarta memberikan penjelasan bahwa angka tersebut bukan berarti seluruh orangtua siswa diwajibkan membayar Rp2,5 juta. Mereka menyebut sumbangan tersebut bersifat sukarela dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing keluarga.

Berawal dari Formulir yang Dibagikan ke Orangtua

Kabar tersebut mencuat setelah beredar surat pernyataan kesediaan memberikan sumbangan pendidikan. Dalam surat itu tercantum beberapa pilihan nominal berdasarkan persentase.

Seorang siswa berinisial A sebelumnya mengatakan, formulir tersebut diberikan melalui guru untuk kemudian diisi oleh orangtua atau wali.

“Sekolah minta sumbangan buat mendukung program/kegiatan dalam rangka peningkatan pendidikan di sekolah, dan program Go Green Madrasah,” ujarnya.

A juga menjelaskan bagaimana formulir tersebut disampaikan kepada siswa.

“Diminta sumbangannya melalui kertas yang diberikan oleh guru, nanti diisi lalu dikumpulkan lagi ke gurunya,” kata A.

Dalam formulir tersebut, pilihan sumbangan tercantum mulai dari 50 persen atau sekitar Rp1.256.500 sampai 100 persen sebesar Rp2.513.000.

Karena adanya nominal tersebut, muncul anggapan bahwa orangtua siswa diwajibkan membayar sejumlah uang. Isu itu kemudian ramai diperbincangkan di media sosial.

Komite: Tidak Ada Pungutan Wajib

Ketua Komite MAN 2 Jakarta Dwi Hartanti membantah anggapan bahwa sekolah melakukan pungutan liar kepada orangtua siswa.

Menurut Dwi, dana yang dihimpun komite merupakan sumbangan dan mekanismenya mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 serta petunjuk teknis pengelolaan dana komite.

“MAN 2 disebut melakukan pungli itu, mohon maaf, sama sekali tidak benar. Jadi izin saya, komite mewakili teman-teman dan orangtua, insya Allah Komite MAN 2 menjalankan fungsinya dengan baik dan benar sesuai dengan juknis,” ujar Dwi saat ditemui Kompas.com di MAN 2 Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Dwi menjelaskan, sebelum membahas nominal, komite bersama pihak madrasah terlebih dahulu membicarakan program yang akan dijalankan.

Program tersebut mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari kurikulum, kesiswaan, hubungan masyarakat, sampai sarana dan prasarana.

Orangtua juga disebut diberi kesempatan untuk menyetujui atau menolak program yang diajukan sebelum pembahasan mengenai nominal sumbangan dilakukan.

“Jadi kita tanyakan dulu, setuju atau enggak program ini, dilanjutkan atau enggak program ini kepada orangtua, sebelum melangkah ke arah pembahasan nominal,” kata Dwi.

Nominal Rp2,5 Juta Bukan Kewajiban

Nah, bagian ini yang paling penting. Dwi menegaskan bahwa angka Rp2.513.000 yang tercantum dalam formulir bukan nominal wajib yang harus dibayarkan semua orangtua.

Orangtua disebut tetap mempunyai pilihan untuk menentukan nominal sesuai kemampuan. Bahkan, mereka yang tidak ingin memberikan sumbangan juga tidak akan dipersoalkan.

“Kalau 100 persen dengan nominal sekian, kalau 50 persen nominal sekian, sekian persen sekian. Tapi utamanya di bagian paling atas kita kasih titik-titik. Titik-titik ini memberikan kesempatan bagi yang tidak mengisi boleh, tidak menyumbang boleh,” ucap Dwi.

Selain pilihan persentase yang tercantum, orangtua juga dapat mengisi nominal lain sesuai kemampuan masing-masing.

Bahkan, nominal Rp0 juga disebut tidak menjadi masalah.

“Nol rupiah pun enggak masalah. Ini surat kita buat sebagai kesepakatan rapat mufakat dalam rapat komite dengan orangtua,” ujar Dwi.

Dengan penjelasan tersebut, komite menekankan bahwa nominal terbesar yang muncul dalam formulir tidak otomatis menjadi tagihan yang wajib dibayar oleh seluruh siswa.

Uang Sumbangan Dikelola Komite

Dwi juga menjelaskan soal pengelolaan dana. Menurutnya, uang sumbangan yang terkumpul dikelola oleh Komite MAN 2 Jakarta dan bukan oleh pihak madrasah.

Dana tersebut masuk ke rekening komite dan transaksi dilakukan melalui sistem perbankan.

Proses pencairannya pun disebut tidak bisa dilakukan hanya oleh satu orang. Bendahara terlebih dahulu mengajukan pencairan, kemudian transaksi diperiksa sebelum mendapatkan persetujuan dari ketua komite.

“Enggak bisa Ketua Komite itu tiba-tiba mengajukan dana, klik sendiri, tidak bisa. Proses keperbankan itu ada beberapa tahapan,” kata Dwi.

Penggunaan dana juga harus mengikuti program yang sebelumnya telah disepakati. Setiap penanggung jawab kegiatan wajib membuat laporan pertanggungjawaban setelah menggunakan dana.

“Kalau dia tidak memberikan, dia ngajuin dana lagi, kita pending,” ujar Dwi.

Untuk transparansi, komite menyampaikan laporan keuangan kepada orangtua secara berkala melalui WhatsApp. Laporan tersebut mencakup proyeksi penerimaan hingga realisasi dana yang benar-benar terkumpul.

“Minimal enam bulan sekali. Tapi secara tiga bulan sekali, kami juga memberikan laporan melalui WhatsApp,” ucap Dwi.

Orangtua yang ingin mengetahui lebih detail mengenai penggunaan dana juga bisa datang langsung ke ruang Komite MAN 2 Jakarta.

Kepala Madrasah Tegaskan Sifatnya Sukarela

Kepala MAN 2 Jakarta Aceng Solihin juga memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.

Ia menegaskan bahwa pihak madrasah tidak melakukan pungutan liar kepada siswa maupun orangtua.

MAN 2 Jakarta merupakan madrasah negeri di bawah Kementerian Agama. Untuk menjalankan operasional dan programnya, madrasah mendapatkan anggaran pemerintah, antara lain melalui APBN, APBD, BOS, dan BOP.

Meski begitu, menurut Aceng, anggaran pemerintah tidak selalu mampu menutup seluruh kebutuhan pengembangan madrasah. Karena itu, sejumlah program kemudian dibahas bersama komite.

“Yang ada itu berdasarkan regulasi. Di situ ada terminologi bahwa komite itu memang punya tugas untuk mendukung sekaligus memberikan pertimbangan kepada madrasah dalam rangka peningkatan mutu, peningkatan kualitas,” ujar Aceng.

Aceng menjelaskan, kebutuhan program terlebih dahulu dirumuskan melalui Evaluasi Diri Madrasah atau EDM. Hasil evaluasi tersebut kemudian dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM).

Setelah dibahas dan mendapatkan persetujuan komite, program kemudian disosialisasikan kepada orangtua untuk mendapatkan dukungan.

Namun, dukungan tersebut ditegaskan tidak boleh berubah menjadi kewajiban.

“Kalau pada akhirnya orang tua tidak berkenan, silakan. Kita tidak pernah meminta, mengharuskan, tidak pernah mewajibkan. Sifatnya sukarela sesuai kemampuan,” kata Aceng.

Orangtua yang Tidak Menyumbang Tetap Mendapat Layanan

Pihak madrasah juga memastikan bahwa siswa tidak akan dibedakan berdasarkan ada atau tidaknya sumbangan dari orangtua.

Aceng menyebut pihak sekolah bahkan tidak mengetahui orangtua mana yang memberikan sumbangan dan berapa nominal yang diberikan.

Artinya, siswa yang orangtuanya memilih tidak memberikan sumbangan tetap mendapatkan pelayanan dan mengikuti kegiatan madrasah seperti siswa lainnya.

Pihak sekolah juga membuka kanal pengaduan serta layanan langsung bagi orangtua yang masih ingin mendapatkan penjelasan mengenai program maupun pengelolaan dana komite.

Jadi, Bagaimana Duduk Perkaranya?

Ramainya isu ini memang berawal dari munculnya angka Rp2.513.000 dalam formulir sumbangan. Angka tersebut kemudian memunculkan pertanyaan karena terlihat seperti nominal yang harus dibayarkan.

Namun, berdasarkan penjelasan Komite dan Kepala MAN 2 Jakarta, nominal tersebut disebut sebagai salah satu pilihan skema sumbangan, bukan kewajiban bagi seluruh orangtua.

Orangtua disebut bebas menentukan nominal sesuai kemampuan, termasuk memilih tidak memberikan sumbangan atau mengisi Rp0.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa informasi soal biaya pendidikan memang perlu dibaca secara utuh. Jangan sampai satu angka yang beredar di media sosial langsung dianggap sebagai tagihan wajib tanpa melihat penjelasan mengenai mekanisme dan konteksnya.

Pihak MAN 2 Jakarta pun mempersilakan orangtua yang masih merasa bingung atau ingin mengetahui rincian penggunaan dana untuk meminta penjelasan secara langsung. Dengan begitu, persoalan mengenai sumbangan pendidikan bisa dibahas secara terbuka dan tidak berhenti hanya sebagai perdebatan di media sosial.

------

Info Viral Gabung di Channel WHATSAPP kami atau di Google News

Latest

Andre Taulany dan Amanda Rigby Dikaitkan dengan Pengajuan Nikah, Begini Penjelasan Pihak KUA

Kabar soal kehidupan asmara Andre Taulany dan Amanda Rigby kembali bikin publik penasaran. Kali ini bukan cuma karena keduanya...

More Articles Like This

Favorite Post