Pekerja di Indonesia, siap-siap senyum lebar! Pemerintah resmi kasih angin segar buat kantong kalian: gaji di bawah Rp10 juta tidak lagi dipotong pajak lewat skema PPh 21 Ditanggung Pemerintah. Tapi, jangan keburu heboh, karena ada aturan dan sektor tertentu yang harus dipahami dulu. Yuk kita kupas tuntas biar nggak salah langkah.
⏰ Mulai Kapan Gaji Rp10 Juta Bebas Pajak?
Kabar baik ini resmi berlaku sejak tahun 2025 dan dipastikan berlanjut hingga 2026. Tapi waktunya nggak seragam di semua sektor:
- Industri padat karya (tekstil, alas kaki, furnitur, kulit, dsb.) → mulai Februari 2025.
- Pariwisata & HOREKA (hotel, restoran, kafe) → mulai kuartal 4 tahun 2025.
Artinya, selama gaji kalian di bawah Rp10 juta, potongan PPh 21 langsung ditanggung pemerintah, jadi gaji bersih sampai di tangan kalian utuh tanpa potongan.
❌ Ini Bukan Revisi PTKP, Lho
Jangan salah paham: kebijakan ini bukan perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP tetap sama: untuk lajang tanpa tanggungan, batasnya Rp54 juta per tahun (~Rp4,5 juta per bulan).
Intinya, ini cuma insentif fiskal sementara buat bantu daya beli masyarakat dan stabilkan ekonomi, bukan revisi permanen sistem pajak.
⚙️ Cara Kerja Bebas Pajak
Mekanismenya lewat skema PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Jadi, kalau sebelumnya gaji kalian dipotong pajak, mulai kebijakan ini berlaku, potongan langsung dihapus, dan pemerintah yang bayar pajaknya.
Tapi catat: kebijakan ini tidak berlaku di semua sektor. Hanya sektor yang ditetapkan pemerintah yang bisa nikmatin gaji utuh tanpa potongan.
🏭 Sektor Mana Saja yang Berhak?
Biar nggak bingung, berikut sektor yang berhak mendapatkan insentif:
- Industri padat karya → alas kaki, tekstil & pakaian jadi, furnitur, kulit, dan produk kulit lainnya.
- Pariwisata/HOREKA → hotel, restoran, kafe.
Kalau kalian kerja di luar sektor ini, pajak tetap berlaku sesuai PTKP normal. Jadi pastikan sektor kerja kalian masuk daftar ya!
💸 Dampak Positif Sampai 2026
Kebijakan ini berlaku hingga tahun 2026, memberikan efek ganda:
- Buat pekerja: gaji lebih utuh, bisa atur keuangan lebih nyaman.
- Buat perusahaan: bisa merencanakan biaya tenaga kerja dengan lebih pasti.
- Buat ekonomi: menjaga daya beli masyarakat dan menstabilkan konsumsi rumah tangga.
Tapi ingat, sifatnya sementara, jadi pemerintah bisa evaluasi lagi sesuai kondisi ekonomi.
📜 Dasar Hukum Resminya
Biar jelas dan sah secara hukum, aturan ini diatur dalam:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025
Di sini dijelaskan: sektor penerima insentif, masa berlaku, dan mekanisme pelaksanaannya. Jadi, kebijakan gaji di bawah Rp10 juta bebas pajak resmi dan bisa diterapkan secara nasional.
Gaji di bawah Rp10 juta kini bebas pajak lewat skema PPh 21 Ditanggung Pemerintah, mulai 2025 dan berlanjut hingga 2026, khusus untuk sektor industri padat karya dan pariwisata/HOREKA. Gaji lebih utuh, kantong lebih lega, ekonomi tetap stabil. Jadi, siap-siap nikmatin gaji tanpa potongan!
