Jakarta bakal terasa sedikit lebih lega besok. Buat kamu yang sehari-hari harus mikirin nomor pelat kendaraan sebelum berangkat kerja atau jalan-jalan, ada kabar yang bikin senyum tipis. Sistem ganjil genap (gage) di Jakarta resmi tidak berlaku pada Selasa, 16 Juni 2026.
Keputusan ini diumumkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta karena bertepatan dengan Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah. Artinya, baik kendaraan berpelat nomor ganjil maupun genap bebas melintas di ruas jalan yang biasanya terkena aturan pembatasan tersebut.
Informasi ini disampaikan melalui kanal resmi Dishub DKI Jakarta sebagai bentuk penyesuaian terhadap hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Kenapa Ganjil Genap Diliburkan?
Bukan tanpa alasan. Penghapusan sementara aturan ganjil genap mengacu pada sejumlah regulasi yang memang mengatur pengecualian saat hari libur nasional.
Salah satu dasar hukumnya adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3). Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 yang menetapkan 16 Juni 2026 sebagai libur nasional Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah.
Pengendara Bisa Lebih Fleksibel, Tapi Jangan Kebablasan
Meski aturan ganjil genap sedang “cuti sehari”, bukan berarti pengguna jalan bisa bebas semaunya. Dishub tetap mengingatkan seluruh pengendara untuk menjaga ketertiban dan keselamatan selama berkendara.
Pengguna kendaraan diminta tetap mematuhi rambu lalu lintas, memperhatikan batas kecepatan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta menghormati sesama pengguna jalan.
Biasanya, saat libur nasional volume kendaraan menuju pusat perbelanjaan, tempat wisata, area kuliner, dan lokasi rekreasi keluarga cenderung meningkat. Karena itu, potensi kemacetan di sejumlah titik tetap perlu diantisipasi meskipun aturan ganjil genap tidak berlaku.
Mobil Listrik Tetap Punya Keistimewaan
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga masih mempertahankan berbagai insentif untuk kendaraan listrik. Pemilik mobil listrik tetap mendapatkan fasilitas berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Tak hanya itu, kendaraan listrik juga masih mendapatkan pengecualian dari aturan ganjil genap pada hari-hari normal ketika kebijakan tersebut diberlakukan.
Catat Tanggalnya!
Selasa, 16 Juni 2026
- Libur Nasional Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H
- Sistem ganjil genap Jakarta ditiadakan
- Semua kendaraan dapat melintas di ruas jalan yang biasanya terkena pembatasan ganjil genap
- Pengendara tetap wajib mematuhi aturan lalu lintas
Jadi, buat warga Jakarta dan sekitarnya yang punya agenda besok, perjalanan bisa sedikit lebih fleksibel tanpa perlu cek nomor pelat kendaraan dulu. Meski begitu, tetap berkendara dengan aman dan bijak agar momen libur nasional tetap nyaman untuk semua pengguna jalan.