Ruben Onsu Hadapi Proses Hukum Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Pemeriksaan Tersangka Dijadwalkan

Must Read
Tolong Kasih Bintang Penilaian. Terima kasih.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Ruben Onsu kini masuk babak baru. Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Ruben sebagai tersangka setelah proses penyelidikan dan penyidikan berjalan cukup panjang. Polisi menyebut perkara tersebut berkaitan dengan investasi dengan nilai modal yang diduga mencapai Rp3,5 miliar.

Buat yang baru mengikuti kabarnya, kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan sejak Agustus 2025. Setelah laporan diproses, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya perkara naik ke tahap penyidikan pada April 2026. Lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli, disebut telah diperiksa sebelum polisi melakukan gelar perkara dan menetapkan Ruben sebagai tersangka.

Awalnya dari Tawaran Investasi

Menurut keterangan polisi, perkara ini berawal ketika Ruben yang disebut memiliki usaha menawarkan korban untuk menginvestasikan sejumlah dana. Korban kemudian tertarik dan menyepakati kerja sama tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah mengatakan dana yang menjadi objek perkara merupakan modal investasi milik korban dengan total Rp3,5 miliar.

“Uang modal investasi total sebesar Rp3.500.000.000 milik korban,” kata Iskandarsyah saat dikonfirmasi, Jumat (21/8).

Polisi menyebut korban mulai tertarik menanamkan dananya setelah menerima tawaran investasi pada 6 Februari 2025.

“Pada tanggal 6 Februari 2025 atas tawaran terlapor tersebut korban tertarik menginvestasikan dana miliknya,” ucap dia.

Jadi, alurnya bukan tiba-tiba muncul begitu saja. Ada tawaran usaha, ada ketertarikan korban, lalu ada kesepakatan terkait penanaman modal dan keuntungan yang diharapkan.

Keuntungan dan Modal Disebut Belum Kembali

Masalah mulai muncul ketika waktu yang sudah disepakati tiba. Berdasarkan penjelasan polisi, keuntungan yang sebelumnya diharapkan korban ternyata belum diterima. Bukan cuma itu, modal yang telah diberikan juga disebut belum dikembalikan.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo menjelaskan kronologi tersebut.

“Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor,” kata Joko.

Setelah batas waktu dalam kesepakatan terlewati dan persoalan tersebut belum terselesaikan, korban akhirnya memilih membawa perkara tersebut ke jalur hukum.

“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” ucap Joko.

Berawal dari Laporan pada Agustus 2025

Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Dalam laporan itu, pelapor disebut berinisial P, sedangkan korban berinisial DM.

Polisi kemudian menjalankan serangkaian penyelidikan. Pada 25 April 2026, perkara tersebut beralih dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli.

Setelah rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara dilakukan, status Ruben yang sebelumnya sebagai terlapor kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.

Dengan status tersebut, kasusnya kini memasuki tahap lanjutan dalam proses hukum. Polisi menyatakan Ruben akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Ruben Bakal Diperiksa Pekan Depan

AKP Joko Adi Wibowo mengatakan penyidik baru menetapkan Ruben sebagai tersangka sehingga agenda pemeriksaan berikutnya akan disiapkan.

“Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan,” ujarnya.

Ruben dikenakan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 618 KUHP berdasarkan penanganan perkara yang disampaikan polisi.

Kasus Masih Berjalan

Jadi, untuk sementara, inti perkara ini adalah dugaan persoalan investasi dengan nilai modal Rp3,5 miliar. Polisi menyebut korban memberikan dana setelah menerima tawaran investasi, tetapi keuntungan yang dijanjikan dan pengembalian modal disebut belum diterima sesuai kesepakatan.

Penetapan tersangka juga bukan berarti seluruh proses hukum sudah selesai. Pemeriksaan terhadap Ruben sebagai tersangka masih akan dilakukan dan penyidik masih melanjutkan proses perkara sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Artinya, publik masih perlu menunggu perkembangan berikutnya, terutama hasil pemeriksaan Ruben serta langkah penyidik setelah pemeriksaan tersebut. Untuk saat ini, informasi yang tersedia merupakan keterangan dari pihak kepolisian mengenai dugaan perkara tersebut, sehingga perkembangan dan pembuktian selanjutnya tetap menjadi bagian penting dari proses hukum.

Kasus ini pun menjadi pengingat bahwa urusan investasi nggak cukup cuma mengandalkan rasa percaya atau nama besar seseorang. Detail kesepakatan, mekanisme bisnis, keuntungan, hingga pengembalian modal perlu benar-benar dipahami sejak awal. Namun, untuk perkara Ruben Onsu sendiri, proses hukum masih berjalan dan fakta akhirnya tetap menunggu keseluruhan proses penyidikan serta pembuktian di tahap selanjutnya.

------

Info Viral Gabung di Channel WHATSAPP kami atau di Google News

Latest

Bacaan Injil Katolik dan Renungan Harian Misa Hari Minggu, 23 Agustus 2026-Hari Minggu Biasa XXI

Saudara-saudari terkasih, Minggu, 23 Agustus 2026, kita kembali berkumpul dalam sukacita iman untuk merayakan Hari Minggu Biasa XXI. Pada...

More Articles Like This

Favorite Post