Friday, December 13, 2024

MK Putusin Usia Capres-Cawapres, Gugatan Mana yang Disetujui?

Must Read
Tolong Kasih Bintang Penilaian. Terima kasih.

Mahkamah Konstitusi (MK) baru aja gelar sidang seru nih, temen-temen!

Mereka lagi bahas soal sidang putusan uji materiel Pasal 169 huruf q UU Pemilu kemarin, Senin (16/10), tentang soal usia minimal buat jadi capres dan cawapres.

Ada enam perkara gugatan yang sudah diputusin.

Gugatan ini dateng dari berbagai pihak, mulai dari partai politik, kepala daerah, sampe anak kuliahan. Buat lebih jelasnya, yuk kita cek ringkasan hasil putusan MK!

Gue kasih lo ringkasan hasil putusan MK, cekidot!

  • Kepala Daerah Bisa Daftar Capres-Cawapres

MK nurutin gugatan yang minta usia buat daftar capres-cawapres diubah jadi minimal 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah di provinsi atau kota.

Ini perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan sama mahasiswa namanya Almas Tsaqib Birru Re A, anak Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

  • Usia Minimal 35 Tahun Ditolak

MK menolak gugatan yang minta usia minimal buat capres-cawapres diturunin dari 40 tahun jadi 35 tahun.

Gugatan ini diajukan sama Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakilin Dedek Prayudi, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Nomor perkara 29/PUU-XXI/2023.

  • Tolak Usia 40 Tahun atau Pengalaman Sebagai Pejabat Negara

MK juga nolak permohonan yang pengen ubah usia minimal capres-cawapres jadi 40 tahun atau punya pengalaman jadi pejabat negara.

Ada dua perkara yang mirip, pertama dari Partai Garuda yang diwakilin Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.

Kedua, perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak sebagai pemohon.

  • Tolak Usia Capres-Cawapres 25 dan 21 Tahun

MK gak bisa nerima gugatan dari Melisa Militia Christi Tarandung yang mau usia minimal capres-cawapres diubah jadi 25 tahun dari yang semula 40 tahun.

Gugatan ini ada dengan nomor 92/PUU-XXI/2023.

MK juga bilang salah satu permohonan uji materi Pasal 169 huruf q gak bisa diterima.

Ini nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan sama mahasiswa Arkaan Wahyu Re A yang ngasih kuasa ke Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dan temen-temennya.

Jadi, itu tadi hasil putusan MK soal usia minimal buat jadi capres dan cawapres bro.

Ada yang dikabulkan, ada yang ditolak, dan ada yang gak diterima.

Kita tunggu aja perkembangan berikutnya, semoga lebih baik dan berguna putusannya!

------

Info Viral Gabung di Channel WHATSAPP kami atau di Google News

Berlangganan Info Menarik Kami

Silahkan subscribe email anda! Jangan lewatkan, hanya artikel dan tips menarik yang akan kami kirimkan ke Anda

Latest

Cek Status Penerima Bansos PKH 2024, Dapatkan Saldo Rp600.000 dari Bansos PKH Tahap 4 2024

Gengs, kabar gembira nih buat kalian yang NIK e-KTP-nya tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)! Kalian berhak mendapatkan...

More Articles Like This

Favorite Post