Wednesday, February 18, 2026

21 Jenis Layanan yang Tidak Masuk Tanggungan BPJS Kesehatan Mengacu Perpres 82/2018

Must Read
Tolong Kasih Bintang Penilaian. Terima kasih.

Siapa sih yang nggak kenal BPJS Kesehatan? Program jaminan kesehatan nasional ini tuh ibarat “penyelamat” buat banyak orang Indonesia kalau lagi butuh berobat. Bisa dibilang, BPJS jadi andalan utama sistem kesehatan di negeri kita.

Tapi nih ya, walaupun super ngebantu, tetap aja ada batasannya. Jadi jangan kaget kalau ternyata nggak semua penyakit atau tindakan medis bisa dicover. Yup, ada beberapa hal yang emang di luar tanggungan.

Semua aturan itu udah diatur resmi sama pemerintah, jadi bukan asal nolak. Ada layanan dan kondisi tertentu yang emang dari sananya nggak masuk dalam manfaat jaminan kesehatan.

Kalau ngintip aturan di Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, total ada 21 kategori penyakit dan layanan yang fix nggak ditanggung BPJS. Nah, biar nggak salah paham, sini merapat, kita spill satu-satu 👇

🚨 21 Penyakit & Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS

  1. Penyakit karena wabah atau kejadian luar biasa.
    Kalau udah masuk kategori outbreak besar, itu beda skema, guys.
  2. Perawatan kecantikan & estetika.
    Mau oplas biar makin glowing? Maaf ya, itu nggak dicover.
  3. Pasang behel buat merapikan gigi.
    Kalau cuma buat estetika, siap-siap rogoh kocek sendiri.
  4. Cedera atau penyakit akibat tindak pidana.
    Misalnya karena penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Luka atau penyakit karena sengaja nyakitin diri sendiri.
    Termasuk percobaan bunuh diri.
  6. Gangguan kesehatan akibat alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Program pengobatan mandul atau infertilitas.
  8. Cedera dari kejadian yang sebenarnya bisa dicegah.
    Contohnya ikut tawuran.
  9. Berobat di luar negeri.
    BPJS cuma berlaku di Indonesia, ya.
  10. Tindakan medis yang masih tahap eksperimen atau percobaan.
  11. Pengobatan alternatif & tradisional yang belum terbukti secara medis.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perlengkapan kesehatan rumah tangga.
  14. Layanan yang nggak sesuai prosedur atau aturan hukum.
    Termasuk rujukan atas permintaan sendiri yang nggak sesuai ketentuan.
  15. Berobat di fasilitas yang nggak kerja sama dengan BPJS.
    Kecuali kondisi darurat, ya.
  16. Cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah ditanggung program lain atau perusahaan.
  17. Kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin program wajib lain.
  18. Layanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  19. Pengobatan dalam rangka bakti sosial.
  20. Layanan yang sudah dijamin program lain.
  21. Pelayanan yang nggak ada hubungannya dengan manfaat jaminan kesehatan BPJS.

Walaupun BPJS Kesehatan itu ngebantu banget dan jadi tulang punggung pembiayaan kesehatan nasional, tetap ada batas mainnya. Makanya penting banget buat tahu mana yang masuk tanggungan, mana yang nggak.

Biar nggak zonk pas lagi butuh layanan kesehatan, selalu cek aturan terbaru dan pahami hak serta kewajiban kamu sebagai peserta, ya. Stay aware, stay sehat! 💙

------

Info Viral Gabung di Channel WHATSAPP kami atau di Google News

Berlangganan Info Menarik Kami

Silahkan subscribe email anda! Jangan lewatkan, hanya artikel dan tips menarik yang akan kami kirimkan ke Anda

Latest

Status WA Tidak Terlihat di iPhone Padahal Privasi Normal, Ini Faktor Sistem iOS yang Sering Terlewat

Buat kamu pengguna iPhone yang tiap hari nongkrong di tab Updates buat kepoin status teman di WhatsApp, pasti pernah...

More Articles Like This

Favorite Post