Pemerintah resmi ngeluarin aturan baru soal fuel surcharge alias biaya tambahan bahan bakar pesawat. Kebijakan ini langsung jadi sorotan karena efeknya bisa bikin harga tiket pesawat makin dinamis, alias bisa berubah tergantung harga avtur di pasar global.
Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia atau INACA menilai aturan terbaru ini justru jadi angin segar buat industri penerbangan. Menurut mereka, maskapai sekarang punya ruang yang lebih fleksibel buat ngatur harga tiket tanpa terlalu tertekan lonjakan biaya operasional.
Buat yang belum tahu, Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Kepmen Perhubungan Nomor 1041 Tahun 2026 tentang biaya tambahan akibat fluktuasi harga bahan bakar untuk penerbangan ekonomi rute luar negeri. Aturan ini menggantikan Kepmen Nomor 83 Tahun 2026 setelah pemerintah melakukan evaluasi terkait kenaikan harga avtur yang makin panas gara-gara situasi geopolitik global.
Ketua Umum Denon Prawiraatmadja bilang pemerintah bergerak cukup cepat buat bantu industri penerbangan nasional tetap stabil di tengah kondisi dunia yang lagi banyak masalah.
“Kami mengucapkan terimakasih terhadap pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan yang telah dengan cepat melakukan mitigasi terhadap bisnis maskapai penerbangan nasional yang terdampak kenaikan harga avtur terkait dengan geopolitik global,” ujar Denon dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2026).
Menurut dia, langkah Indonesia termasuk respons tercepat di kawasan Asia Tenggara, bahkan disejajarkan dengan Vietnam, Thailand, sampai Filipina dalam menghadapi dampak lonjakan harga energi global.
Bukan cuma buat nyelametin maskapai, aturan baru ini juga disebut bisa bikin masyarakat punya lebih banyak pilihan harga tiket. Jadi nanti sistemnya nggak terlalu kaku kayak sebelumnya.
“Dengan aturan yang baru yang lebih fleksibel tersebut, diharapkan dapat memudahkan maskapai dalam menetapkan fuel surcharge dan harga tiket. Hal tersebut juga akan membuat masyarakat mendapatkan harga tiket yang lebih fleksibel sehingga industri penerbangan dapat lebih berkembang dan mendukung pertumbuhan perekonomian nasional,” lanjut Denon.
Nah, mulai 13 Mei 2026, besaran fuel surcharge bakal dihitung bertingkat berdasarkan harga rata-rata avtur dari penyedia bahan bakar penerbangan. Jadi kalau harga avtur dunia naik, biaya tambahan tiket juga bisa ikut naik. Sebaliknya, kalau harga avtur turun, ada peluang harga tiket ikut lebih ringan.
Skemanya sendiri dibikin berlapis, mulai dari 10% sampai 100% dari tarif batas atas kelas ekonomi, tergantung jenis layanan maskapai dan kondisi harga bahan bakar saat itu.
Yang menarik, biaya fuel surcharge nantinya wajib ditulis terpisah dari tarif dasar tiket. Jadi penumpang bisa lebih jelas lihat rincian biaya yang mereka bayar. Tapi perlu dicatat juga, komponen ini belum termasuk PPN.
Di sisi lain, pemerintah tetap mewajibkan maskapai menjaga kualitas layanan meski ada penyesuaian tarif. Jadi bukan berarti harga berubah-ubah lalu pelayanan ikut turun.
Kebijakan ini diprediksi bakal bikin industri penerbangan lebih adaptif menghadapi gejolak harga minyak dunia. Meski begitu, buat calon penumpang, artinya harga tiket pesawat ke depan kemungkinan bakal lebih sering berubah mengikuti kondisi pasar energi global.