Bagaimana kalau data di KTP ternyata dipakai orang lain buat mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan kita? Kedengarannya bikin panik, tapi risiko penyalahgunaan data pribadi memang nggak bisa dianggap sepele.
Modus penyalahgunaan NIK bisa membuat seseorang tiba-tiba menerima tagihan atas pinjaman yang sama sekali nggak pernah diajukan. Masalahnya, korban kadang baru sadar setelah muncul tagihan atau ketika sedang mengajukan pembiayaan resmi dan menemukan adanya riwayat kredit yang tidak dikenali.
Nah, daripada cuma waswas, ada cara yang lebih aman buat mengeceknya. Salah satunya melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Layanan ini menyediakan informasi debitur yang dilaporkan oleh lembaga jasa keuangan, termasuk layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Cek Riwayat Kredit Lewat iDebKu OJK
Pengecekan bisa dilakukan secara online melalui layanan resmi iDebKu OJK. Kamu bisa membuka situs resmi iDebKu, kemudian memilih menu “Pendaftaran” untuk mengajukan permintaan informasi debitur.
Secara umum, prosesnya dimulai dengan mengisi jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, nomor identitas, serta kode keamanan. Setelah itu, pemohon mengisi data diri dan melengkapi dokumen yang diminta, termasuk identitas serta foto sesuai ketentuan layanan.
Setelah permohonan diajukan, simpan nomor pendaftaran yang diberikan. Nomor tersebut bisa digunakan untuk mengecek perkembangan permohonan melalui menu “Status Layanan”.
Layanan iDebKu sendiri disediakan OJK dan tidak dipungut biaya.
Kalau Mau Datang Langsung Juga Bisa
Nggak nyaman melakukan proses online? Permohonan informasi debitur juga dapat dilakukan secara luring melalui kantor OJK sesuai mekanisme layanan yang berlaku. Pemohon perlu membawa dokumen identitas dan persyaratan sesuai jenis permohonannya.
Yang perlu dicatat, SLIK bukan daftar hitam atau blacklist. Sistem ini merupakan informasi debitur yang digunakan untuk mendukung pengawasan serta layanan informasi di sektor keuangan.
Terus, Kalau Ada Data Pinjaman yang Bukan Punya Kita?
Jangan langsung panik dan jangan asal membayar tagihan yang tidak pernah kamu ajukan. Simpan bukti yang ada, catat nama lembaga yang tercantum dalam informasi tersebut, lalu lakukan klarifikasi kepada lembaga jasa keuangan terkait dan gunakan kanal pengaduan resmi.
Kalau menemukan dugaan penyalahgunaan data atau membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai layanan OJK, masyarakat juga bisa menghubungi kanal resmi OJK.
Di sisi lain, tetap jaga data pribadi. Jangan sembarangan memberikan foto KTP, NIK, foto diri, kode OTP, PIN, atau data sensitif lainnya kepada pihak yang tidak jelas. Hindari juga mengunggah dokumen identitas ke platform atau layanan yang sumbernya tidak bisa dipastikan.
Intinya, jangan menunggu sampai muncul masalah baru mengecek. Sesekali memastikan riwayat informasi debitur bisa menjadi langkah sederhana untuk mengetahui apakah ada data kredit yang tidak kita kenali. Apalagi sekarang layanan pengecekan informasi debitur sudah tersedia secara online melalui iDebKu OJK.
Jadi, kalau selama ini KTP cuma dianggap sebagai kartu identitas, ingat juga bahwa data di dalamnya perlu dijaga serius. Data pribadi itu bukan sesuatu yang bisa dibagikan sembarangan—sekali disalahgunakan, urusannya bisa panjang.