Surat Edaran Nomor 90 Tahun 2021

Syarat Pergi Oktober 2021 dengan Transportasi Darat , Mulai 27 Oktober 2021

GENDIS.ID - Aturan terbaru untuk pelaku perjalanan darat kembali dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, yang tertulis dalam Surat Edaran Nomor 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk...

Latest News

Pemadaman Listrik Terjadi di Jakarta dan Sekitarnya, PLN Beberkan Kronologi dan Penanganannya

Jakarta Tiba-Tiba Gelap! Kamis, 23 April 2026 siang tadi, warga Jakarta sempat dibuat panik sekaligus bingung gara-gara listrik tiba-tiba...