Selasa, Maret 19, 2024

Syarat Pergi Oktober 2021 dengan Transportasi Darat , Mulai 27 Oktober 2021

Must Read
Tolong Kasih Bintang Penilaian. Terima kasih.

GENDIS.ID – Aturan terbaru untuk pelaku perjalanan darat kembali dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, yang tertulis dalam Surat Edaran Nomor 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan baru untuk pengguna moda transportasi darat saat masa pandemi ini sebenarnya sudah mulai diberlakukan per tanggal 27 Oktober 2021, sejak ditadatanganinya surat edaran tersebut oleh Kemenhub.

“Surat keterangan ini mulai kami berlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021. Dan dengan SE 90/ 2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan,” kata, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, dalam siaran pers Minggu (31/10/2021).

“Pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan,” sambungnya.

“Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan,” lanjut Budi lagi.

Kesimpulannya, sebelum bepegian dengan moda transportasi darat, pelaku perjalanan diwajibkan memenuhi syarat berikut:

  • Wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama
  • Surat keterangan NEGATIF hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam, atau
  • test ANTIGEN maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Berbeda dengan aturan yang berlaku untuk pengemudi (supir) dan pembantu pengemudi (asisten supir). Syarat yang harus dipenuhi adalah:

– Untuk yang sudah dapat vaksin lengkap, maka wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal14x24 jam sebelum jalan

– Yang masih mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7×24 jam sebelum berangkat

– Jika sama sekali belum mendapatkan vaksin, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum berangkat

Dalam siaran pers itu, Budi Setiyadi juga sekalian mengistruksikan kerjasama kepada para Menteri, Kepala Daerah dan Satgas Covid-19 di level pusat dan daerah serta unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan penyelenggara/operator prasarana transportasi darat untuk melakukan koordinasi, sosialisasi dan pelaksaan aturan baru tersebut.

------

Info Viral Gabung di Channel WHATSAPP kami atau di Google News

Berlangganan Info Menarik Kami

Silahkan subscribe email anda! Jangan lewatkan, hanya artikel dan tips menarik yang akan kami kirimkan ke Anda

Latest

Tes Cosmos Personality Bikin Kamu Auto Jadi Trending di Media Sosial Cek Faktanya Yuk

Hey gengs, ada hal seru nih yang lagi jadi perbincangan hangat di media sosial, yaitu Tes Cosmos Personality! Kuis...

More Articles Like This

Favorite Post