Catat! Ganjil Genap Jakarta Tidak Diterapkan 25 Agustus 2026 karena Libur Nasional

Must Read
Tolong Kasih Bintang Penilaian. Terima kasih.

Warga yang hari ini punya agenda bepergian naik mobil di Jakarta, ada kabar yang cukup melegakan. Selasa, 25 Agustus 2026, aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Jakarta ditiadakan sepanjang hari. Jadi, pengendara nggak perlu lagi menyesuaikan perjalanan dengan angka terakhir pelat nomor kendaraan.

Peniadaan ini bukan karena aturan ganjil genap dihapus, ya. Kebijakan tersebut hanya libur sementara karena 25 Agustus 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah. Jadwal libur nasional tersebut tercantum dalam keputusan bersama pemerintah mengenai hari libur nasional dan cuti bersama 2026.

Hari Ini Nggak Perlu Cek Pelat Nomor

Biasanya, pengendara mobil yang melintas di kawasan ganjil genap harus memperhatikan angka terakhir pelat kendaraan. Kalau waktunya sedang berlaku dan nomor kendaraan nggak sesuai, perjalanan harus dialihkan atau menunggu di luar jam pembatasan.

Nah, khusus 25 Agustus 2026, aturan tersebut nggak berlaku.

Artinya, mobil dengan pelat nomor ganjil maupun genap sama-sama diperbolehkan melintas di ruas jalan yang biasanya masuk kawasan pembatasan ganjil genap.

Dasar hukumnya juga jelas. Dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, pembatasan ganjil genap memang diberlakukan pada hari Senin sampai Jumat pada waktu tertentu, tetapi tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden. Pergub tersebut tercatat masih berstatus berlaku di JDIH Provinsi DKI Jakarta.

Biasanya Ganjil Genap Berlaku Jam Berapa?

Biar nggak salah paham, aturan normalnya tetap perlu diketahui.

Pada hari kerja, pembatasan ganjil genap diberlakukan dalam dua periode, yaitu:

Pagi: pukul 06.00–10.00 WIB

Sore hingga malam: pukul 16.00–21.00 WIB

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Jadi, kalau bukan hari libur nasional, pengendara mobil memang perlu memperhatikan jam tersebut sekaligus kesesuaian angka terakhir pelat kendaraan.

Namun khusus hari ini, 25 Agustus 2026, pembatasan tersebut ditiadakan.

Bukan Berarti Jalanan Jakarta Auto Sepi

Meski ganjil genap sedang ditiadakan, bukan berarti jalanan Jakarta bakal otomatis lancar jaya tanpa hambatan.

Justru karena hari ini merupakan hari libur nasional, pola perjalanan masyarakat bisa berubah. Ada yang memanfaatkan waktu libur untuk jalan-jalan, mengunjungi keluarga, berwisata, atau sekadar bepergian ke pusat kota.

Jadi, pengendara tetap perlu memperhatikan kondisi lalu lintas sebelum berangkat. Bebas ganjil genap bukan berarti bebas macet.

Selain itu, peniadaan ganjil genap juga bukan berarti seluruh aturan lalu lintas ikut ditiadakan. Rambu lalu lintas, marka jalan, batas kecepatan, serta ketentuan berkendara lainnya tetap wajib dipatuhi.

Kenapa Ganjil Genap Ditiadakan Saat Libur Nasional?

Sistem ganjil genap pada dasarnya merupakan salah satu bentuk pembatasan lalu lintas di Jakarta. Dalam aturan yang berlaku, kebijakan tersebut memang memiliki pengecualian ketika memasuki Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional.

Jadi, peniadaan pada 25 Agustus bukan keputusan mendadak yang membuat aturan ganjil genap hilang. Kebijakan tersebut merupakan konsekuensi dari ketentuan yang sudah tercantum dalam regulasi.

JDIH Provinsi DKI Jakarta mencatat Pergub Nomor 88 Tahun 2019 sebagai regulasi yang mengubah aturan sebelumnya mengenai pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap dan saat ini masih berstatus berlaku.

Jadi, Pengendara Mobil Hari Ini Harus Gimana?

Simpelnya, kalau kamu membawa mobil dan harus melintasi ruas jalan yang biasanya menerapkan ganjil genap, hari ini nggak perlu pusing menghitung angka pelat nomor.

Pelat ganjil boleh melintas. Pelat genap juga boleh melintas.

Yang tetap penting adalah mengecek kondisi jalan, mengikuti rambu dan arahan petugas, serta mengutamakan keselamatan selama perjalanan.

Buat yang sedang memanfaatkan libur Maulid Nabi Muhammad SAW untuk bepergian di Jakarta, informasi ini tentu bisa bikin perjalanan terasa lebih fleksibel. Tapi tetap jangan buru-buru merasa aman dari macet, karena volume kendaraan bisa saja meningkat di sejumlah kawasan.

Tanggal 25 Agustus 2026 adalah hari libur nasional sekaligus hari ketika pembatasan ganjil genap Jakarta ditiadakan. Jadi, angka terakhir pelat kendaraan nggak jadi masalah untuk melintas di ruas yang biasanya terkena aturan ganjil genap.

------

Info Viral Gabung di Channel WHATSAPP kami atau di Google News

Latest

Kasus Video Panas PNS di Ruang Kerja Diselidiki, Pejabat Pemprov Sumbar Resmi Tinggalkan Jabatannya

Jagat media sosial belakangan ramai membahas sebuah video yang memperlihatkan dua orang berseragam dinas melakukan tindakan tidak pantas di...

More Articles Like This

Favorite Post