Lagi rame banget di dunia maya, kali ini datang dari nama yang tiba-tiba jadi trending—Thalita Kusuma Sandra, seorang mahasiswi penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) yang sempat jadi bahan omongan karena dituding hidup hedon. Tapi, tunggu dulu—ternyata cerita sebenarnya nggak sesederhana itu! 👀✨
Beberapa waktu lalu, media sosial heboh karena muncul berita yang menyebut Thalita hidup glamor padahal statusnya penerima bantuan pendidikan dari pemerintah. Netizen pun langsung rame, sebagian julid, sebagian lagi penasaran. Tapi akhirnya Thalita buka suara dan kasih hak jawab resmi biar semuanya clear.
Dalam pernyataannya, Thalita bilang kalau berita yang beredar itu nggak akurat dan nggak pernah dikonfirmasi langsung ke dirinya. Bahkan, identitas pribadinya dicantumkan tanpa izin—yang tentu aja bikin dia ngerasa dirugikan, baik secara moral, sosial, maupun reputasi. 😤
“Isi berita itu nggak berimbang dan berpotensi menyesatkan publik. Saya bahkan nggak pernah ngasih pernyataan seperti yang ditulis media,” tegas Thalita dalam surat resminya.
💡 Media, Etika, dan Hak Jawab Itu Penting Banget!
Buat yang belum tahu, dalam dunia jurnalistik tuh ada aturan namanya hak jawab—dan itu bukan cuma formalitas doang, tapi diatur langsung dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tepatnya di Pasal 5 ayat (2).
Artinya: kalau ada seseorang atau pihak yang dirugikan karena pemberitaan, media wajib banget ngasih ruang buat klarifikasi.
Dan kalau sampai identitas seseorang dicantumkan tanpa izin? Wah, itu bisa melanggar Kode Etik Jurnalistik, lho—terutama Pasal 3, 4, dan 9 yang ngomongin soal kejujuran, verifikasi data, dan penghormatan terhadap privasi individu.
Jadi, bukan cuma soal “berita viral”, tapi juga soal tanggung jawab media biar tetap profesional dan adil. 📜⚖️
🚨 Dari Media Sosial ke Jalur Hukum
Nggak berhenti di situ aja, Thalita ternyata juga udah ambil langkah serius. Ia resmi melaporkan sejumlah akun media sosial yang ikut nyebarin berita bohong itu ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah.
“Saya sudah melapor karena konten yang disebarkan itu mengandung unsur pencemaran nama baik,” tulis Thalita.
Laporan itu pun udah diterima resmi, lengkap dengan Surat Tanda Penerimaan Aduan (STPA) dari pihak kepolisian. Artinya, Thalita bener-bener nggak tinggal diam, guys.
Ini bukti kalau setiap orang punya hak buat melindungi nama baiknya dari informasi palsu yang beredar bebas di dunia maya.
🧠 Catatan Penting: Jangan Gampang Percaya, Yuk Jadi Netizen Cerdas!
Kasus ini jadi pengingat banget buat kita semua—di era serba-viral kayak sekarang, jangan gampang percaya sama berita yang belum jelas asal-usulnya. Kadang yang keliatan “wah” di media sosial belum tentu sesuai fakta.
So, sebelum nge-share atau ikut nge-judge, mending cek dulu sumbernya. Karena bisa jadi, orang yang kita komentarin itu malah korban salah pemberitaan.
Thalita Kusuma Sandra nunjukin contoh nyata gimana cara stand up for yourself di tengah badai media. Dengan langkah elegan dan legal, dia nggak cuma klarifikasi, tapi juga ngajarin kita buat lebih aware sama etika digital dan literasi media.
Bener banget, guys—di zaman sekarang, jadi keren tuh bukan cuma soal gaya, tapi juga cerdas, kritis, dan berani ngomong kebenaran. 💪📱
