Media sosial lagi ramai membahas video berjudul “A Day in My Life” yang melibatkan dua pria asal Jawa Barat. Awalnya, video tersebut beredar luas dan menjadi perhatian warganet. Namun setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa rekaman yang viral itu ternyata bukan satu-satunya konten yang dibuat.
Polres Bogor mengungkap adanya sekitar 20 video yang diproduksi oleh dua pria berinisial MR (27) dan MA (23). Keduanya kemudian ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, setelah polisi menelusuri penyebaran video tersebut.
Link Video “A Day in My Life” Makin Terkuak, Ternyata Ada 20 Video Intim yang Dibuat Sejak Juli 2026
Fakta yang cukup bikin kasus ini makin melebar adalah jumlah konten yang ditemukan polisi. Video “A Day in My Life” yang telanjur viral ternyata hanya satu bagian dari sekitar 20 video yang disebut telah dibuat sejak Juli 2026.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan bahwa produksi konten tersebut sudah berlangsung sejak beberapa bulan sebelumnya.
“Nah, terkait dengan video tersebut, itu adalah satu dari setelah dilakukan pendalaman satu dari 20 video yang sudah mereka berdua buat dan mereka sudah melakukan aktivitas perekaman ataupun produksi itu sejak bulan Juli 2026,” ujar Anggi kepada awak media pada Senin, 22 September 2026.
Jadi, persoalannya bukan berhenti pada satu video yang viral. Polisi masih mendalami rangkaian aktivitas produksi dan penyebaran konten yang dilakukan kedua tersangka.
Lokasi Produksi Ternyata Berpindah-pindah
Penyelidikan polisi juga menemukan bahwa pembuatan konten tersebut tidak dilakukan di satu lokasi saja. Beberapa wilayah yang disebut dalam pemeriksaan antara lain Leuwiliang, Jakarta, dan Depok.
“(Perekaman) Ada di sejumlah lokasi, tidak hanya di wilayah Kabupaten Bogor. Beberapa ada kawasan Leuwiliang, Jakarta, dan Depok,” imbuhnya.
Temuan tersebut membuat polisi masih harus mengurai lebih jauh aktivitas produksi yang dilakukan MR dan MA, termasuk bagaimana konten tersebut dibuat dan kemudian diedarkan melalui media sosial.
Konten Dijual dengan Sistem Membership
Polisi juga mengungkap bahwa video-video tersebut tidak sekadar dibuat untuk konsumsi pribadi. Konten kemudian ditawarkan melalui grup media sosial dengan sistem akses berbayar.
Menurut keterangan polisi, calon anggota dikenakan biaya sekitar Rp150 ribu untuk mendapatkan akses ke grup atau konten yang ditawarkan.
“Dan disebar ke platform media sosial, dikomersilkan Rp150 ribu,” terang Anggi.
Dari aktivitas tersebut, penyidik sementara menemukan uang yang telah terkumpul sekitar Rp19 juta. Angka tersebut masih menjadi bagian dari hasil penyidikan yang terus dikembangkan polisi.
“Dan sampai dengan saat diamankannya, itu kurang lebih sudah terkumpul berdasarkan data yang berhasil diperoleh oleh penyidik kurang lebihnya Rp19 juta,” tambahnya.
Berawal dari Kenalan di Media Sosial
Dalam pemeriksaan, polisi menyebut MR dan MA sebelumnya saling mengenal melalui media sosial. Keduanya kemudian bertemu dan selanjutnya membuat konten bersama.
“Perkenalan tersebut kemudian berlanjut dengan pertemuan hingga keduanya melakukan hubungan badan dan sepakat merekam serta memproduksi video pornografi untuk kemudian ditawarkan melalui grup media sosial,” lanjut Anggi.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari penyidikan polisi untuk mengetahui bagaimana aktivitas pembuatan dan distribusi konten itu bermula.
Pemeriksaan Kesehatan Juga Dilakukan
Setelah diamankan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis. Polisi menyatakan keduanya dinyatakan positif HIV berdasarkan pemeriksaan tersebut.
“Setelah mereka dilakukan upaya paksa berupa penangkapan, kemudian tim kita membawa ke bagian kesehatan untuk dilakukan pengecekan terhadap keduanya, dan keduanya dinyatakan mengidap HIV,” jelas Anggi.
Informasi mengenai kondisi kesehatan tersebut disampaikan polisi dalam konteks pemeriksaan setelah penangkapan. Kondisi medis seseorang tidak seharusnya dijadikan bahan stigma atau dikaitkan secara sembarangan dengan orientasi seksual.
Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun
Dalam perkara ini, Polres Bogor menyebut MR dan MA telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menerapkan Pasal 407 KUHP terkait pornografi.
“Kalau untuk terkait dengan pasal, sejauh ini penyidik memasang Pasal 407 KUHP itu terkait dengan pornografi. Memproduksi, menjual, mengedarkan, itu dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun,” ucap Anggi.
Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap keseluruhan aktivitas produksi, penjualan, dan distribusi konten yang dilakukan kedua tersangka.
Kasus ini pun jadi pengingat bahwa sesuatu yang awalnya terlihat seperti konten biasa di media sosial bisa ternyata memiliki persoalan hukum yang jauh lebih luas setelah ditelusuri. Karena itu, warganet juga perlu bijak saat menemukan konten viral dan tidak ikut menyebarkan ulang materi asusila atau konten pribadi orang lain.
Pada akhirnya, proses hukum terhadap kedua tersangka masih berjalan. Fakta-fakta lain yang ditemukan penyidik nantinya akan menentukan perkembangan kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya aktivitas atau pihak lain yang masih perlu didalami.