Kasus konten intim berkedok “A Day in My Life” di Kabupaten Bogor makin melebar setelah polisi mengungkap fakta baru dari penyelidikan. Video yang sempat ramai beredar di media sosial ternyata bukan satu-satunya rekaman yang dibuat oleh dua pria yang kini berhadapan dengan proses hukum.
Keduanya berinisial MR (27) dan MA (23). Berdasarkan hasil pendalaman polisi, mereka diduga telah membuat sekitar 20 video sejak Juli 2026. Aktivitas tersebut disebut berlangsung di beberapa wilayah, mulai dari Kabupaten Bogor, Depok, hingga Jakarta.
Kasus ini awalnya mencuat setelah sebuah rekaman yang memperlihatkan dua pria di kawasan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, tersebar luas di media sosial. Dari rekaman yang viral itulah polisi kemudian melakukan penelusuran sampai akhirnya mengidentifikasi dan mengamankan kedua pria tersebut.
Bukan Cuma Satu Rekaman, Polisi Temukan Sekitar 20 Video
Setelah MR dan MA diamankan, polisi ternyata menemukan fakta lain yang bikin kasus ini berkembang. Rekaman yang viral disebut hanya salah satu bagian dari rangkaian konten yang dibuat sejak Juli 2026.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan kedua tersangka diduga telah memproduksi sekitar 20 video.
Lokasinya juga tidak hanya berada di Kabupaten Bogor. Polisi menyebut pembuatan konten tersebut dilakukan di sejumlah tempat, termasuk wilayah Jakarta dan Depok.
Jadi, video yang awalnya bikin heboh di media sosial ternyata menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap aktivitas lain yang berkaitan dengan produksi konten tersebut.
Konten Disebut Ditawarkan Lewat Grup Media Sosial
Dari pemeriksaan yang dilakukan, polisi juga mengungkap dugaan bahwa konten tersebut bukan sekadar dibuat untuk konsumsi pribadi.
Konten kemudian ditawarkan melalui grup media sosial tertentu. Berdasarkan keterangan polisi, orang yang ingin mendapatkan akses harus membayar Rp150 ribu.
Dari aktivitas tersebut, polisi menyebut kedua tersangka telah memperoleh uang sekitar Rp19 juta sampai akhirnya diamankan.
Artinya, penyidik kini tidak hanya melihat kasus ini dari sisi pembuatan video, tetapi juga menelusuri bagaimana konten tersebut disebarkan dan dimonetisasi melalui jaringan media sosial.
Ditangkap di Kebon Jeruk, Jakarta Barat
Setelah rekaman tersebut viral, polisi bergerak melakukan identifikasi terhadap orang-orang yang ada dalam video. Penelusuran akhirnya mengarah kepada MR dan MA.
Keduanya kemudian diamankan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dari proses pemeriksaan berikutnya, polisi mendapatkan informasi mengenai sejumlah video lain yang diduga dibuat sejak Juli 2026. Lokasi pembuatannya pun disebut tersebar di beberapa wilayah.
Dengan temuan tersebut, penyidik kemudian mengembangkan kasus untuk mengetahui secara lebih lengkap rangkaian produksi hingga distribusi konten yang dilakukan kedua tersangka.
Saat ini MR dan MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian aktivitas yang berkaitan dengan pembuatan serta penyebaran konten tersebut.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Tribratanews Jabar, penyidik juga telah mengungkap bahwa aktivitas produksi berlangsung sejak Juli 2026 dengan jumlah sekitar 20 video.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa konten yang dibuat dan disebarkan melalui internet bisa meninggalkan jejak digital yang panjang. Ketika sebuah rekaman sudah beredar di media sosial, penyebarannya juga bisa berkembang jauh di luar kendali orang yang membuatnya.
Karena itu, masyarakat diimbau tidak mengunduh, menyimpan, apalagi menyebarkan ulang rekaman intim yang beredar. Selain berpotensi merugikan orang-orang yang ada dalam rekaman, tindakan menyebarluaskan kembali materi semacam itu juga dapat menimbulkan persoalan hukum.
Untuk kasus “A Day in My Life” ini, proses hukum terhadap kedua tersangka masih berjalan. Polisi masih mengumpulkan dan memeriksa bukti untuk mengungkap keseluruhan aktivitas yang berkaitan dengan produksi serta distribusi konten tersebut.