Video Mesum “A Day In My Life” Menguak Cerita di Balik Puluhan Konten yang Diperjualbelikan

Must Read
Tolong Kasih Bintang Penilaian. Terima kasih.

Jagat media sosial kembali dibuat heboh oleh sebuah video berformat “A Day In My Life” yang ternyata berisi dugaan konten pornografi. Video tersebut memperlihatkan dua pria berinisial MR (27) dan MA (23) berada di wilayah Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

Kasus ini kemudian masuk ke penyelidikan polisi setelah videonya menyebar luas. Dari pengembangan perkara, polisi mengungkap bahwa video yang viral ternyata bukan satu-satunya konten yang dibuat keduanya. Ada sekitar 20 video yang disebut telah diproduksi sejak Juli 2026 dan kemudian ditawarkan melalui media sosial.

Keduanya akhirnya diamankan polisi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Polisi juga menyebut keduanya bukan pelajar, melainkan pernah bekerja sebagai karyawan swasta sebelum beberapa bulan terakhir tidak lagi bekerja.

Berawal dari kenalan di media sosial

Menurut polisi, MR dan MA pertama kali saling mengenal melalui media sosial sekitar Juli 2026. Hubungan tersebut kemudian berlanjut dengan pertemuan secara langsung.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut keduanya kemudian sepakat membuat dan menjual konten pornografi melalui platform media sosial yang bersifat terbatas.

“Perihal peristiwa tersebut kita ditindaklanjuti dan sudah kami amankan kedua orang yang ada di dalam video tersebut,” kata Anggi dilansir detiknews pada Jumat (18/9).

Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Pondok Rajeg.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Anggi.

Polisi juga memastikan keduanya bukan pelajar.

“Kalau untuk beberapa bulan ini mereka nganggur. Namun sebelumnya mereka pernah bekerja sebagai karyawan swasta,” ucapnya.

Terkait awal perkenalan keduanya, polisi mengatakan:

“Kalau mereka baru kenal di dua bulan itu. Sejak awal mereka membuat itu di bulan Juli, itulah awal perkenalan mereka yang berdasarkan keterangan yang berhasil diperoleh itu mereka mengenal satu sama lain di sosial media,” kata Anggi.

Setelah komunikasi terjalin, keduanya kemudian bertemu dan membuat konten yang selanjutnya ditawarkan kepada pengguna media sosial.

“Kemudian janjian, ketemu, sampai pada akhirnya melakukan perbuatan kesusilaan yang menyimpang tersebut,” lanjutnya.

Video viral ternyata cuma satu dari 20 konten

Bagian yang bikin kasus ini makin ramai adalah temuan polisi mengenai jumlah video yang telah dibuat. Konten “A Day In My Life” yang beredar ternyata disebut hanya satu dari sekitar 20 video yang sudah diproduksi.

Polisi menyebut aktivitas perekaman tersebut berlangsung sejak Juli 2026. Lokasinya juga tidak hanya berada di Kabupaten Bogor, tetapi tersebar di beberapa wilayah lain.

“Terkait dengan video tersebut, itu adalah satu dari setelah dilakukan pendalaman satu dari 20 video yang sudah mereka berdua buat. Dan mereka sudah melakukan aktivitas perekaman atau produksi itu sejak bulan Juli 2026,” kata Anggi dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin (21/9).

Menurut polisi, sejumlah video dibuat di Jakarta, Depok, hingga Bogor.

“Adapun dari video yang mereka buat, itu mereka melakukan perekaman di berbagai tempat. Tidak terbatas hanya di Bogor, di daerah Leuwiliang, tapi juga di Jakarta, kemudian Depok,” kata Anggi.

Dijual lewat akses khusus Rp150 ribu

Polisi juga mengungkap bagaimana konten tersebut didistribusikan. Video disebut ditawarkan melalui grup media sosial tertentu dan hanya dapat dibuka oleh pengguna yang sudah membayar.

Harga aksesnya disebut mencapai Rp150 ribu untuk setiap video.

“(Bayar Rp 150 ribu) per akses. Jadi mereka itu kan konsepnya adalah membuat di salah satu platform social media yang sifatnya eksklusif, hanya dapat diakses ketika dia (pembeli) mentransfer atau membayar biaya aksesnya,” kata Anggi.

Setelah pembayaran dilakukan, pembeli mendapatkan kode untuk mengakses konten tersebut.

“Biaya aksesnya itulah yang sejumlah senilai Rp 150 ribu. Tapi, setelah diakses, kemudian diberikan kode aksesnya, baru mereka bisa mengakses,” imbuhnya.

Dari aktivitas tersebut, penyidik menemukan uang yang diduga berasal dari penjualan konten dengan jumlah sekitar Rp19 juta.

“Dan sampai dengan saat diamankannya, itu kurang lebih sudah terkumpul berdasarkan data yang berhasil diperoleh oleh penyidik kurang lebihnya Rp 19 juta,” jelasnya.

Polisi menduga cukup banyak pengguna yang bergabung ke grup tersebut untuk mendapatkan akses konten.

“Artinya ada banyak yang dia ikut join ke dalam grup di sosial media tersebut untuk mengakses daripada video yang mereka hasilkan,” imbuhnya.

Untuk motifnya, polisi menyebut faktor ekonomi menjadi alasan utama keduanya membuat dan menjual konten tersebut.

“Motif untuk terkait pembuatan video itu adalah motif ekonomi. Mereka diperjualbelikan kontennya tersebut,” kata Anggi.

Polisi menyebut keduanya terdeteksi HIV

Dalam proses pemeriksaan setelah penangkapan, kedua tersangka juga menjalani pemeriksaan kesehatan. Polisi kemudian menyampaikan bahwa keduanya dinyatakan mengidap HIV.

HIV merupakan virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh. Penularannya dapat terjadi melalui paparan cairan tubuh tertentu, termasuk melalui hubungan seksual yang tidak aman dan penggunaan jarum suntik secara bergantian.

“Setelah mereka dilakukan upaya paksa berupa penangkapan, kemudian tim kita membawa ke bagian kesehatan untuk dilakukan pengecekan terhadap keduanya, dan keduanya dinyatakan mengidap HIV,” tutur Anggi.

Informasi mengenai kondisi kesehatan tersebut merupakan bagian dari keterangan polisi dalam proses penyidikan. Status HIV sendiri merupakan persoalan medis dan tidak berkaitan dengan penilaian terhadap orientasi seksual seseorang.

Dijerat pasal pornografi

Dari sisi hukum, polisi telah menetapkan MR dan MA sebagai tersangka. Penyidik menyebut keduanya dikenakan Pasal 407 KUHP terkait dugaan tindak pidana pornografi, terutama karena adanya dugaan aktivitas produksi, penjualan, dan distribusi konten.

“Kalau untuk terkait dengan pasal, sejauh ini penyidik memasang Pasal 407 KUHP itu terkait dengan pornografi. Memproduksi, menjual, mengedarkan, itu dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun,” kata Anggi.

Kasus ini masih berada dalam proses hukum dan berbagai temuan polisi menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap keseluruhan aktivitas pembuatan serta distribusi konten tersebut.

Yang jelas, video yang awalnya ramai sebagai konten viral di media sosial kini berubah menjadi perkara hukum serius. Polisi tidak hanya menelusuri dua orang yang muncul dalam video, tetapi juga mendalami bagaimana konten dibuat, siapa saja yang terlibat dalam distribusinya, serta aktivitas transaksi di balik platform tersebut.

------

Info Viral Gabung di Channel WHATSAPP kami atau di Google News

Latest

Bacaan Injil Katolik Misa Hari Minggu, 27 September 2026 Lengkap Renungan Harian-Hari Minggu Biasa XXVI

Saudara-saudari terkasih, pada Minggu, 27 September 2026, umat Katolik kembali diajak memasuki perayaan Hari Minggu Biasa XXVI dalam Kalender...

More Articles Like This

Favorite Post