Jagat media sosial kembali ramai setelah muncul unggahan yang membahas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial R (20). Kasus ini menjadi sorotan karena R mengaku menemukan seseorang sedang merekam dirinya secara diam-diam ketika berada di kamar mandi sebuah homestay di Surabaya, Jawa Timur.
Cerita tersebut viral setelah dibagikan melalui media sosial X. Dalam unggahan yang beredar, seorang pria disebut sebagai terduga pelaku dan dikaitkan dengan statusnya sebagai alumni Universitas Semarang (USM).
Namun, penting dicatat, informasi yang beredar di media sosial masih berupa dugaan dan keterangan dari pihak korban. Status hukum terduga pelaku perlu mengikuti proses pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.
Kejadiannya disebut berlangsung pagi hari
Menurut cerita R, peristiwa itu terjadi pada 7 Juli 2026 ketika dirinya sedang menginap di sebuah homestay di Surabaya. R dan pria yang diduga merekamnya diketahui sama-sama berada di tempat tersebut.
Saat itu, sekitar pukul 06.30 WIB, R hendak mandi. Ketika baru masuk kamar mandi, pria tersebut mengetuk pintu dan meminta bantuan untuk mengambilkan kunci yang disebut tertinggal di dalam.
R kemudian memberikan kunci tersebut. Setelah itu, pria tersebut kembali ke lantai dua.
Awalnya situasi terlihat biasa saja. Namun, R mengaku mulai merasa tidak nyaman karena posisi ventilasi kamar mandi berada di dekat area tangga lantai dua.
Beberapa menit kemudian, kecurigaan R disebut menjadi kenyataan.
Ia mengaku melihat sebuah tangan mengarah ke ventilasi sambil memegang ponsel. Menurut R, ponsel tersebut digunakan untuk merekam dirinya secara diam-diam.
R yang menyadari kejadian itu kemudian membuat pria tersebut menarik tangannya.
Ponsel disebut ditemukan di dalam tas
Setelah kejadian tersebut, R bersama penghuni lain langsung mempertanyakan tindakan pria tersebut.
Menurut keterangan R, pria itu sempat mengelak dan mengatakan hanya membawa satu ponsel. Karena merasa ada yang janggal, salah satu penghuni menyarankan agar barang-barang milik pria tersebut diperiksa.
Dari pemeriksaan itu, R mengaku menemukan sebuah ponsel yang menurutnya merupakan perangkat yang digunakan untuk merekam. Ponsel tersebut disebut disembunyikan di antara tumpukan pakaian.
R kemudian mengatakan bahwa ia menemukan video yang berkaitan dengan kejadian tersebut di folder tempat file yang sudah dihapus.
Video itu kemudian dihapus kembali oleh R sebelum ponsel dikembalikan kepada pria tersebut.
Setelah kejadian tersebut, pria yang diduga sebagai pelaku meninggalkan homestay.
Korban mengaku masih khawatir
Meski video tersebut disebut sudah dihapus, R mengaku kejadian itu tetap membuat dirinya merasa takut dan trauma.
Salah satu kekhawatirannya adalah kemungkinan file yang telah dihapus dapat dipulihkan kembali dan kemudian disebarkan tanpa persetujuannya.
R juga mengaku menyesal karena pada saat kejadian dirinya tidak langsung membawa persoalan tersebut ke kepolisian.
Setelah itu, R sempat mencoba menyelesaikan masalah secara langsung. Ia meminta pria tersebut membuat klarifikasi dan surat perjanjian sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Menurut R, awalnya permintaan tersebut disetujui dan keduanya bahkan sempat membicarakan isi kesepakatan. Namun, proses tersebut akhirnya tidak berjalan karena pria yang bersangkutan disebut pergi sebelum batas waktu yang telah disepakati.
R menegaskan persoalan ditujukan kepada individu
R juga menjelaskan bahwa persoalan tersebut tidak ditujukan kepada kampus tempat pria itu pernah menempuh pendidikan.
Pria yang disebut dalam unggahan media sosial itu diketahui merupakan alumni Universitas Semarang dan telah menyelesaikan studinya pada 2025.
Karena statusnya sudah menjadi alumni, R menilai dugaan tindakan tersebut merupakan tanggung jawab pribadi individu yang bersangkutan, bukan tanggung jawab institusi pendidikan.
Pernyataan ini penting supaya kasus tidak melebar menjadi tudingan terhadap pihak yang tidak terlibat langsung dalam kejadian.
Kampus membenarkan statusnya sebagai alumni
Pihak Universitas Semarang turut memberikan tanggapan setelah kasus tersebut ramai dibicarakan di media sosial.
Staf Administrasi Humas USM, Boma Kridautama, membenarkan bahwa pria yang disebut dalam pemberitaan memang pernah menjadi mahasiswa di kampus tersebut.
Namun, terkait informasi lebih lanjut mengenai identitas akademik dan jurusannya, pihak kampus menyatakan masih akan melakukan pembahasan internal.
Dengan begitu, sampai informasi yang diberitakan tersebut, belum ada keterangan dari pihak kampus yang menyatakan keterlibatan institusi dalam dugaan kejadian tersebut.
Viral di media sosial, proses hukum tetap penting
Kasus seperti ini memang gampang banget jadi viral di media sosial, apalagi ketika unggahan disertai cerita korban dan identitas orang yang dituding terlibat.
Tapi di sisi lain, publik tetap perlu berhati-hati dalam menyebarkan informasi maupun identitas seseorang yang masih berstatus sebagai terduga. Viral di media sosial bukan berarti proses pembuktian hukum sudah selesai.
Untuk perkara dugaan perekaman tanpa persetujuan dan kekerasan atau pelecehan seksual, proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum tetap menjadi bagian penting untuk memastikan fakta sebenarnya, mengamankan bukti, serta menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum.
Bagi korban, mendapatkan pendampingan dan perlindungan juga tidak kalah penting. Kasus semacam ini bukan sekadar soal video atau unggahan yang ramai di internet, tetapi menyangkut privasi, rasa aman, dan dampak psikologis seseorang.
Pada akhirnya, publik tentu berharap kasus ini bisa ditangani secara serius dan objektif. Jika memang terdapat pelanggaran, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, seluruh pihak juga tetap perlu menghormati proses hukum dan tidak mengambil kesimpulan sebelum fakta serta bukti diperiksa secara resmi.
Yang paling penting, jangan sampai rasa penasaran warganet justru membuat privasi korban semakin terekspos. Kasus yang sedang viral boleh dibicarakan, tetapi hak dan keamanan korban tetap harus menjadi prioritas.