Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan yang berfungsi sebagai tabungan jangka panjang bagi pekerja. Dana JHT berasal dari iuran rutin pekerja dan pemberi kerja selama masa kerja aktif. Dana ini akan terus berkembang karena dikelola dan diinvestasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Tujuan utama JHT adalah memberikan jaminan finansial ketika peserta:
- Memasuki usia pensiun
- Tidak lagi bekerja
- Mengalami kondisi tertentu yang membuat tidak bisa bekerja kembali
Kapan JHT Bisa Dicairkan?
Saldo JHT tidak bisa dicairkan kapan saja, melainkan hanya dalam kondisi tertentu sesuai peraturan. Berikut penjelasan lengkapnya:
- Usia Pensiun (56 Tahun)
- Peserta yang mencapai usia 56 tahun dapat mencairkan 100 persen saldo JHT sekaligus.
- Berhenti Bekerja (Resign atau PHK)
- Peserta yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mencairkan seluruh saldo JHT.
- Pencairan dapat dilakukan setelah minimal 1 bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif.
- Cacat Total Permanen
- Jika peserta mengalami cacat total tetap dan tidak dapat bekerja kembali, saldo JHT dapat dicairkan 100 persen.
- Peserta Meninggal Dunia
- Dana JHT akan diberikan kepada ahli waris sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah Saldo JHT Bisa Dicairkan Seluruhnya?
Ya, bisa, dengan catatan peserta sudah tidak aktif bekerja atau memenuhi kondisi khusus seperti pensiun, PHK, resign, cacat tetap, atau meninggal dunia.
Namun, bagi peserta yang masih aktif bekerja, hanya tersedia opsi pencairan sebagian, yaitu:
- 30 persen dari saldo JHT untuk keperluan pembelian atau renovasi rumah
- 10 persen dari saldo JHT sebagai persiapan masa pensiun
⚠️ Penting diketahui:
- Pencairan sebagian hanya bisa dilakukan satu kali selama masih aktif bekerja.
- Setelah pencairan sebagian, sisa saldo tetap tersimpan hingga memenuhi syarat pencairan penuh.
Cara Mengecek Saldo JHT
Sebelum mencairkan JHT, peserta disarankan mengecek saldo terlebih dahulu. Caranya:
- Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Unduh aplikasi JMO di ponsel
- Login menggunakan akun terdaftar
- Pilih menu JHT untuk melihat saldo
- Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Login ke akun peserta
- Cek saldo melalui menu layanan JHT
- Datang ke Kantor BPJS
- Bawa KTP dan kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Petugas akan membantu pengecekan saldo
Syarat Umum Pencairan JHT
Dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain:
- KTP
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Keluarga
- Buku tabungan pribadi (atas nama sendiri)
- Surat keterangan berhenti kerja (untuk resign/PHK)
- NPWP (jika ada)
Semua data harus sesuai dan valid, terutama nama dan NIK.
Prosedur dan Cara Mencairkan JHT
1. Melalui Aplikasi JMO (Online)
Langkah-langkah:
- Login ke aplikasi JMO
- Pilih menu Klaim JHT
- Tentukan jenis pencairan (10%, 30%, atau 100%)
- Unggah dokumen persyaratan
- Isi data rekening
- Kirim pengajuan
⏱️ Dana biasanya cair dalam 3–7 hari kerja jika tidak ada kendala.
2. Melalui Website SIAPkerja
- Akses situs siapkerja.kemnaker.go.id
- Lengkapi data dan unggah dokumen
- Ikuti proses verifikasi online
3. Datang Langsung ke Kantor BPJS
- Ambil antrean
- Verifikasi dokumen
- Dana ditransfer ke rekening peserta
Penyebab Klaim JHT Ditolak atau Terlambat
Beberapa penyebab yang sering terjadi:
- Data tidak sesuai dengan KTP
- Rekening tidak aktif atau bukan atas nama sendiri
- Status kepesertaan masih aktif
- Dokumen tidak lengkap atau buram
Jika mengalami masalah, peserta dapat menghubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan di 175.
2. Libur Awal Puasa Ramadhan 2026 untuk Anak Sekolah
Prediksi Awal Ramadhan 1447 H
Berdasarkan perhitungan hisab astronomi:
- 1 Ramadhan 1447 H diperkirakan jatuh pada 18 Februari 2026
- Penetapan resmi tetap menunggu sidang isbat Kementerian Agama
Apakah Ada Libur Sekolah di Awal Puasa?
Hingga akhir Januari 2026, pemerintah belum mengumumkan libur khusus untuk awal Ramadhan 2026 bagi anak sekolah.
Artinya:
- Tidak ada kepastian sekolah libur pada hari pertama puasa
- Kebijakan bisa berbeda tergantung keputusan pusat dan daerah
Libur Nasional yang Berdekatan dengan Awal Ramadhan
Berdasarkan SKB 3 Menteri 2026:
- Senin, 16 Februari 2026: Cuti Bersama Imlek
- Selasa, 17 Februari 2026: Libur Nasional Imlek
Jika Ramadhan dimulai 18 Februari 2026, maka siswa memiliki dua hari libur berturut-turut sebelum puasa.
Manfaat Libur Imlek Menjelang Ramadhan
Libur tersebut dapat dimanfaatkan untuk:
- Persiapan sahur dan berbuka
- Menyusun jadwal belajar selama puasa
- Persiapan fisik dan mental
- Kegiatan keluarga dan ibadah
Perkiraan Jadwal Penting Ramadhan 2026
(Sifatnya masih prediksi)
- Awal Ramadhan: 18 Februari 2026
- Pertengahan Ramadhan: 4 Maret 2026
- 27 Ramadhan: 17 Maret 2026
- Akhir Ramadhan: 18–19 Maret 2026
JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan 100 persen jika peserta pensiun atau sudah tidak bekerja. Peserta aktif hanya bisa mencairkan sebagian (10% atau 30%)
Belum ada libur resmi awal Ramadhan 2026 untuk sekolah, namun ada libur Imlek yang berdekatan.
