KTP Tidak Sesuai Data STNK saat Pembayaran Pajak, Begini Status Hukumnya

Must Read
Tolong Kasih Bintang Penilaian. Terima kasih.

Pengendara yang sering ngurus pajak kendaraan, pasti udah nggak asing lagi sama yang namanya STNK. Nah, tapi muncul nih pertanyaan yang cukup bikin bingung: kalau bayar pajak kendaraan tanpa KTP asli pemilik, STNK-nya masih dianggap sah nggak sih?

Jadi gini, guys. Dalam aturan yang berlaku, salah satu syarat penting buat pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah wajib melampirkan KTP sesuai nama yang tertera di STNK. Proses ini biasanya dilakukan tiap tahun barengan sama pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Artinya? Kalau kamu bayar pajak tapi nggak pakai KTP yang sesuai, secara hukum dokumen itu bisa dianggap tidak sah. Lumayan serius, kan?

Menurut Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau, sebenarnya pembayaran PKB dan SWDKLLJ itu bukan sekadar bayar doang, tapi juga bagian dari proses pengesahan STNK. Hal ini udah diatur jelas dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, tepatnya di pasal 61 ayat 2.

Prianggo juga ngejelasin detail syarat yang harus dipenuhi. Nih, kutipan aslinya:

“Dalam prosesnya, pemohon wajib melampirkan, formulir permohonan, STNK, TBPKP, KTP asli sesuai data STNK, dan surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP pemberi kuasa apabila dikuasakan,” ucap Prianggo kepada KOMPAS.com, Sabtu (11/4/2026).

Jadi kalau kamu ngurusin pajak kendaraan orang lain, tetap bisa kok—asal bawa surat kuasa + KTP pemilik asli. Nggak bisa asal wakilin tanpa dokumen lengkap.

Prosesnya Nggak Main-main

Dalam aturan Perpol Nomor 7 Tahun 2021, khususnya pasal 63 ayat 2, dijelasin kalau proses registrasi kendaraan itu ada beberapa tahap, mulai dari:

  • pendaftaran
  • penetapan
  • pembayaran
  • pencetakan & pengesahan
  • sampai penyerahan dan pengarsipan

Semua tahapan ini penting dan harus dilalui sesuai prosedur.

Pas masuk tahap pendaftaran, petugas bakal ngecek semua dokumen kamu. Mereka juga bakal:

  • verifikasi dan validasi data
  • input identitas pemilik dan kendaraan ke sistem ERI

Ini udah diatur di pasal 64 ayat 1 sampai 3.

Kalau ada yang nggak beres? Misalnya dokumen kurang atau nggak valid, langsung kena aturan ini:

“Apabila persyaratan tidak lengkap atau tidak sah, permohonan wajib dikembalikan,” ucap Prianggo.

Kalau kamu bayar pajak kendaraan tanpa KTP yang sesuai dengan data di STNK, atau pakai cara yang nggak sesuai prosedur, maka:

  • prosesnya bisa ditolak
  • STNK kamu bisa nggak disahkan
  • bahkan berpotensi bermasalah secara hukum

Soalnya, STNK itu baru dianggap sah kalau:

  • diterbitkan lewat prosedur resmi
  • semua syarat terpenuhi
  • dan datanya sudah terverifikasi di sistem Regident Ranmor

Biar nggak ribet dan aman secara hukum:

  • selalu bawa KTP asli sesuai STNK
  • kalau diwakilkan, siapkan surat kuasa + fotokopi KTP pemilik
  • pastikan semua dokumen lengkap sebelum datang

Jangan anggap sepele urusan administrasi kendaraan. Kelihatannya simpel, tapi kalau salah langkah bisa bikin ribet ke depannya.

Semoga penjelasan ini bikin kamu makin paham dan nggak salah langkah lagi ya 🚗💨

------

Info Viral Gabung di Channel WHATSAPP kami atau di Google News

Berlangganan Info Menarik Kami

Silahkan subscribe email anda! Jangan lewatkan, hanya artikel dan tips menarik yang akan kami kirimkan ke Anda

Latest

Tiket EXO PLANET #6 Jakarta Mulai Dijual, Simak Link Resmi, Jadwal, dan Daftar Harga Lengkap Panduan Lengkap Pembelian Tiket Konser EXO Jakarta 2026: Link...

Para EXO-L, siap-siap jantung deg-degan! Boy group legendaris K-pop, EXO, bakal balik nyapa fans Indonesia lewat konser spektakuler bertajuk...

More Articles Like This

Favorite Post