Mulai ke depan, Program Indonesia Pintar (PIP) bakal terhubung langsung dengan Program Keluarga Harapan (PKH) milik Kementerian Sosial. Artinya, anak-anak dari keluarga penerima PKH berpeluang mendapatkan bantuan pendidikan dengan proses yang jauh lebih mudah.
Kebijakan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Adhika Ganendra. Menurutnya, integrasi data antara PKH dan PIP akan membuat penyaluran bantuan pendidikan menjadi lebih tepat sasaran dan minim kendala administrasi.
Penerima PKH Otomatis Masuk Program PIP
Selama ini, proses penetapan penerima bantuan pendidikan masih melalui tahapan verifikasi dan seleksi tertentu. Namun dengan sistem yang terintegrasi, anak-anak yang keluarganya sudah terdaftar sebagai penerima PKH tidak perlu lagi melewati proses seleksi tambahan untuk mendapatkan PIP.
“Dengan pengintegrasian itu, murid yang keluarganya terdaftar sebagai penerima bansos PKH, akan otomatis menerima PIP dan setelah menerima PIP,” kata Adhika.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi risiko anak putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi. Pemerintah juga ingin memastikan bahwa bantuan pendidikan benar-benar sampai kepada keluarga yang paling membutuhkan.
Lolos Kuliah? Langsung Dapat KIP Kuliah
Tidak hanya sampai di jenjang sekolah dasar dan menengah, manfaat integrasi ini juga akan berlanjut hingga perguruan tinggi.
“Jika lolos seleksi perguruan tinggi, baik melalui jalur SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi), SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) maupun jalur lainnya, akan otomatis menerima KIP Kuliah, tanpa harus diseleksi lagi,” lanjut Adhika.
Dengan skema baru ini, siswa dari keluarga penerima PKH yang berhasil masuk perguruan tinggi tidak perlu lagi menghadapi proses seleksi tambahan untuk memperoleh bantuan biaya kuliah. Langkah ini dinilai dapat memberikan kepastian kepada calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar lebih percaya diri melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
PIP Kini Menjangkau Anak TK
Tak hanya fokus pada siswa SD hingga SMA, pemerintah juga mulai memperluas cakupan penerima PIP ke jenjang Taman Kanak-Kanak (TK).
Mulai tahun ajaran 2026/2027, program ini akan mendukung target Wajib Belajar 13 Tahun dengan menyasar lebih dari 888 ribu murid TK di seluruh Indonesia.
“Perluasan PIP ini dilakukan untuk memastikan akses pendidikan bagi keluarga tidak mampu sejak jenjang TK serta meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM),” jelas Adhika.
Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memberikan dukungan pendidikan sejak usia dini. Dengan bantuan yang diberikan lebih awal, diharapkan anak-anak dari keluarga kurang mampu memiliki kesempatan belajar yang sama sejak memasuki pendidikan formal pertama mereka.
Dana PIP PAUD Mulai Cair Oktober 2026
Sebelumnya, Kemendikdasmen juga telah mengumumkan bahwa bantuan PIP untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) akan mulai disalurkan pada Oktober 2026.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Non Formal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa proses penyaluran akan dilakukan pada semester ganjil tahun ajaran 2026/2027.
“Proses penyaluran PIP PAUD akan dilakukan pada semester ganjil tahun ajaran 2026/2027, yaitu dengan menggunakan data murid pada Dapodik dengan cut off 31 Agustus 2026,” kata Gogot.
Pengajuan calon penerima bantuan dapat dilakukan oleh sekolah maupun Dinas Pendidikan kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Selain itu, data calon penerima juga bisa berasal dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang memuat kelompok masyarakat miskin dan rentan.
Bantuan Rp450 Ribu per Tahun untuk Murid PAUD
Bagi peserta didik PAUD yang dinyatakan layak menerima bantuan, pemerintah akan memberikan dana pendidikan sebesar Rp450.000 per tahun.
Dana tersebut nantinya akan langsung ditransfer ke rekening yang sudah terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Mekanisme pencairannya pun akan mengikuti pola penyaluran PIP yang selama ini sudah diterapkan pada jenjang pendidikan lainnya.
Walaupun nominalnya tidak terlalu besar, bantuan ini diharapkan dapat membantu orang tua memenuhi kebutuhan dasar pendidikan anak usia dini, seperti perlengkapan sekolah, alat belajar, hingga biaya penunjang pendidikan lainnya.
Integrasi PKH, PIP, dan KIP Kuliah menjadi salah satu langkah pemerintah untuk membangun jalur bantuan pendidikan yang lebih terhubung dari jenjang usia dini hingga perguruan tinggi.
Dengan sistem yang semakin sederhana dan otomatis, keluarga penerima bantuan sosial tidak perlu lagi khawatir menghadapi proses seleksi berulang untuk mendapatkan bantuan pendidikan. Harapannya, semakin banyak anak Indonesia yang dapat terus bersekolah, melanjutkan kuliah, dan memperoleh kesempatan yang lebih baik untuk masa depan mereka.