Kasus Dugaan Penjualan Bayi di Solo Terungkap, MDS Disangka Terlibat Transaksi Rp6 Juta

Must Read
Tolong Kasih Bintang Penilaian. Terima kasih.

Kasus dugaan penjualan bayi di Kota Solo lagi ramai jadi perhatian. Bukan cuma karena nominalnya mencapai Rp6 juta, tetapi karena bayi yang diserahkan tersebut masih sangat kecil, bahkan baru beberapa hari setelah dilahirkan. Polisi kini sudah menetapkan seorang perempuan berinisial MDS (20) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus ini terungkap setelah Satres PPA dan PPO Polresta Surakarta melakukan penyelidikan terkait dugaan penyerahan bayi untuk mendapatkan uang. Polisi kemudian membeberkan kronologi kasus tersebut dalam konferensi pers pada 23 September 2026.

Bermula dari MDS yang Mengaku Tidak Sanggup Merawat Bayi

Menurut keterangan polisi, MDS melahirkan seorang bayi laki-laki di salah satu rumah sakit di Solo pada 5 Agustus 2026. Beberapa hari setelah melahirkan, tepatnya 8 Agustus, bayi tersebut dibawa ke tempat kos MDS di kawasan Mojosongo, Jebres.

Di sana, MDS menyampaikan kepada seorang saksi bahwa dirinya merasa tidak sanggup merawat bayinya. Informasi tersebut kemudian membuat seorang saksi bersama seorang pria yang disebut sebagai calon pembeli datang untuk melihat kondisi bayi.

Sehari berikutnya, pria tersebut kembali datang dengan membawa perlengkapan bayi, termasuk kain jarik dan popok. Rangkaian peristiwa itu kemudian berlanjut ke sebuah rumah di kawasan Jagalan, Jebres, pada 9 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

Di lokasi tersebut, bayi diserahkan kepada pria yang disebut sebagai calon pembeli. Berdasarkan hasil penyidikan polisi, setelah penyerahan itu MDS menerima uang sebesar Rp6 juta.

Uang Rp6 Juta Dipakai untuk Utang dan Kebutuhan Hidup

Polisi menyebut uang tersebut kemudian digunakan MDS untuk berbagai kebutuhan. Sekitar Rp4 juta digunakan untuk membayar utang, sementara Rp2 juta lainnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

Keterangan mengenai penggunaan uang tersebut merupakan hasil pemeriksaan penyidik dalam proses penyidikan perkara. Jadi, informasi itu masih berada dalam konteks keterangan yang sedang didalami kepolisian.

Kasus ini juga membuat penyidik menggali lebih jauh latar belakang MDS dan kondisi keluarganya. Polisi menemukan informasi bahwa sebelumnya MDS disebut pernah berusaha menawarkan anak pertamanya dengan harga Rp15 juta. Namun, transaksi tersebut tidak sampai terjadi.

Anak pertama itu kemudian diasuh oleh keluarga di wilayah Sragen dan kini disebut telah berusia sekitar satu tahun. Polisi masih mendalami rangkaian informasi tersebut untuk mengetahui konteks lengkap perkara.

Bayi Kini Mendapat Perlindungan

Di tengah proses hukum yang berjalan, kondisi bayi menjadi perhatian utama. Polisi menyampaikan bahwa bayi tersebut dalam keadaan sehat dan saat ini mendapatkan perlindungan serta pengasuhan sementara melalui yayasan yang bekerja sama dengan kepolisian.

Pihak yang menerima bayi maupun orang yang menjadi perantara dalam proses penyerahan juga masih didalami. Polisi perlu memastikan bagaimana peran masing-masing pihak dan apakah ada unsur pidana lain dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Artinya, kasus ini belum berhenti hanya pada penetapan MDS sebagai tersangka. Penyidik masih punya pekerjaan untuk mengurai siapa saja yang terlibat, bagaimana proses penyerahan bayi berlangsung, serta apa saja fakta yang nantinya bisa dibuktikan secara hukum.

MDS Dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak

Dalam perkara ini, MDS disangkakan melanggar Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan tersebut berkaitan dengan larangan memperjualbelikan atau memindahkan anak untuk mendapatkan keuntungan. Polisi menyebut ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara.

Namun, penting juga untuk memahami satu hal: status tersangka belum berarti seseorang sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Proses penyidikan dan persidangan tetap harus berjalan untuk menguji bukti serta menentukan fakta hukum dalam perkara tersebut.

Kasus ini pada akhirnya bukan sekadar soal angka Rp6 juta. Ada seorang bayi yang membutuhkan perlindungan, sementara di sisi lain polisi masih harus mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara utuh. Karena itu, perkembangan perkara ini masih patut diikuti berdasarkan keterangan resmi aparat dan proses hukum yang berjalan, bukan sekadar potongan informasi yang beredar di media sosial.

Yang paling penting saat ini, kepentingan dan keselamatan bayi tetap menjadi prioritas, sementara seluruh pihak yang diperiksa mendapatkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

------

Info Viral Gabung di Channel WHATSAPP kami atau di Google News

Latest

Rekomendasi Event Jakarta 26 September 2026, Ada Festival Kuliner, Kreatif, Olahraga hingga Musik

Kalau kamu lagi bingung mau ngapain di Jakarta pada Sabtu, 26 September 2026, jangan buru-buru rebahan di rumah. Weekend...

More Articles Like This

Favorite Post