Friday, May 16, 2025

Fakta di Balik Gugatan Sengketa Tanah Atalarik Syach Bernama Dede Tasno yang Lagi Kena Kasus Korupsi

Must Read
Tolong Kasih Bintang Penilaian. Terima kasih.

Jadi gini, guys, ceritanya Atalarik Syach lagi ribut banget sama Dede Tasno soal tanah yang mereka klaim punya masing-masing. Awalnya, tanah itu luasnya 7.000 meter persegi, tapi setelah dihitung ulang jadi 5.840 meter persegi, dan parahnya, Atalarik kalah gugatan di Pengadilan Negeri Cibinong! Padahal dia tuh beli tanah itu sejak tahun 2000, sementara Dede baru beli 2003.

Yang bikin penasaran tuh, kok bisa ya orang yang sekarang lagi di penjara, bisa ngajukan gugatan dan menang?

Nah, Dede Tasno ini ternyata seorang narapidana yang lagi menjalani hukuman penjara kasus korupsi, bro!

Iya, dia divonis 12 tahun penjara karena kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BNI Cabang Pare Pare senilai Rp44 miliar.

Atalarik sendiri heran banget dan bilang, “Seorang narapidana, lagi ada di tahanan, bisa melakukan hal demikian secara hukum di Indonesia,” pas ketemu di rumahnya di Cibinong, Bogor.

Dia juga nanya ke pengacaranya, “Jadi gimana pak Sanja, Dede Tasno seorang apa?” Emang sih, ini jadi tanda tanya besar buat publik, gimana hukum bisa ngasih ruang buat narapidana berperkara tanah begini.

Dari Pengacara Dede Tasno, Katanya Gini Nih…

Pengacara Dede, Eka Bagus Setyawan, bilang ke media kalau kliennya memang di penjara, tapi itu gak ngaruh ke proses eksekusi tanah.

Dia bilang, “Siapa itu Dede Tasno, sudah kita jelaskan legal standing-nya. Jadi itu, apa namanya, dalam hal ini saya tidak akan komentari dan itu sudah berlalu.”

Terus dia tambah, “Yang sekarang berjalan adalah gimana proses eksekusi ini berjalan dengan baik. Jadi justru yang kami harap ada win-win solution.”

Jadi intinya, meski Dede lagi di rutan, proses hukum dan eksekusi tanah tetap berjalan. Gak ada yang bisa nahan.

Rumah Atalarik Syach Sampai Digusur!

Imbas sengketa tanah ini gak main-main, rumah Atalarik Syach di Cibinong akhirnya dieksekusi dan sebagian dibongkar sejak Kamis, 15 Mei 2025.

Panitera Pengadilan Negeri Cibinong, Eko Suharjono bilang, “Kami hanya menjalankan perkara dari putusan 162 antara Dede Tasno dan Atalarik.”

Atalarik cerita juga kalau waktu petugas mau eksekusi, keponakannya sampai dipukul petugas pas berusaha menahan pembongkaran.

Dia cerita, “Dia mau ditarik diamankan tapi lagi pegang dinding supaya nggak jatuh. Tangan yang satu dipegang sama saya. Di situ, saya nggak tahu kalau perut dia dipukul-pukul.”

Karena itu, pertahanan keluarga Atalarik akhirnya jebol, dan rumahnya pun kebongkar setengahnya.

Kasus sengketa tanah ini bener-bener bikin heboh karena ada sosok narapidana korupsi yang ngelawan aktor kondang.

Ini bukan cuma soal tanah, tapi juga soal gimana hukum dan eksekusi bisa berjalan meski sang penggugat lagi di balik jeruji besi.

Kok bisa ya ada narapidana yang bisa menang gugatan tanah, dan kenapa Atalarik yang lebih dulu beli malah kalah? Gak cuma itu, sikap petugas yang sampai harus bentrok sama keluarga juga jadi sorotan.

------

Info Viral Gabung di Channel WHATSAPP kami atau di Google News

Berlangganan Info Menarik Kami

Silahkan subscribe email anda! Jangan lewatkan, hanya artikel dan tips menarik yang akan kami kirimkan ke Anda

Latest

Bacaan Injil Katolik Hari Ini Minggu 18 Mei 2025 Lengkap Renungan Harian, HARI MINGGU PASKAH V, Warna Liturgi Putih

Membaca Injil harian dan renungan memegang peranan penting bagi umat Katolik. Dengan melakukan ini, umat Katolik mendekatkan diri pada...

More Articles Like This

Favorite Post