Di Balik Video Viral “A Day in My Life”, Ditemukan 20 Video Bebas Sejak Juli 2026 dan Aliran Uang

Must Read
Tolong Kasih Bintang Penilaian. Terima kasih.

Media sosial kembali ramai gara-gara sebuah konten berjudul “A Day in My Life” yang awalnya terlihat seperti vlog biasa. Namun, setelah ditelusuri kepolisian, konten tersebut ternyata berkaitan dengan dugaan produksi dan perdagangan materi pornografi melalui media sosial.

Kasus ini kemudian masuk ke ranah hukum setelah dua pria asal Jawa Barat, berinisial MR (27) dan MA (23), diamankan oleh Polres Bogor. Keduanya disebut ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Polisi kini masih mendalami bagaimana konten tersebut diproduksi, dipasarkan, hingga tersebar di media sosial.

Yang bikin kasus ini makin jadi perhatian adalah jumlah konten yang berhasil diungkap penyidik. Polisi menyebut ada sekitar 20 video yang telah dibuat sejak Juli 2026.

Bukan Cuma Satu Video

Video yang ramai di media sosial ternyata disebut polisi hanyalah salah satu dari rangkaian konten yang dibuat oleh kedua tersangka.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan produksi tersebut sudah berlangsung sejak Juli 2026.

“Nah, terkait dengan video tersebut, itu adalah satu dari setelah dilakukan pendalaman satu dari 20 video yang sudah mereka berdua buat dan mereka sudah melakukan aktivitas perekaman ataupun produksi itu sejak bulan Juli 2026,” ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo kepada awak media pada Senin, 22 September 2026.

Artinya, penyidik tidak hanya berfokus pada satu video yang viral. Polisi masih menelusuri keseluruhan aktivitas produksi yang diduga dilakukan keduanya.

Lokasinya Ternyata Berpindah-pindah

Penyidikan juga menemukan bahwa proses perekaman tidak hanya berlangsung di satu tempat. Polisi menyebut beberapa lokasi yang berkaitan dengan aktivitas tersebut berada di wilayah Kabupaten Bogor, Jakarta, dan Depok.

“(Perekaman) Ada di sejumlah lokasi, tidak hanya di wilayah Kabupaten Bogor. Beberapa ada kawasan Leuwiliang, Jakarta, dan Depok,” imbuhnya.

Temuan ini membuat penyidik masih harus melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui rangkaian aktivitas kedua tersangka secara keseluruhan.

Konten Disebut Dikomersialkan

Menurut keterangan kepolisian, video tersebut kemudian ditawarkan melalui grup atau komunitas di media sosial dengan sistem keanggotaan berbayar.

Anggota yang ingin mengakses konten disebut harus membayar sekitar Rp150.000.

“Ada banyak yang dia ikut join ke dalam grup di sosial media tersebut untuk mengakses daripada video yang mereka hasilkan. Disebar ke platform media sosial, dikomersilkan Rp150 ribu,” terang Anggi.

Dari pemeriksaan sementara, penyidik memperkirakan uang yang telah terkumpul dari aktivitas tersebut mencapai sekitar Rp19 juta.

“Dan sampai dengan saat diamankannya, itu kurang lebih sudah terkumpul berdasarkan data yang berhasil diperoleh oleh penyidik kurang lebihnya Rp19 juta,” tambahnya.

Polisi Sebut Keduanya Positif HIV

Dalam pemeriksaan kesehatan setelah penangkapan, kepolisian juga menyampaikan bahwa kedua tersangka dinyatakan positif HIV berdasarkan pemeriksaan medis.

“Setelah mereka dilakukan upaya paksa berupa penangkapan, kemudian tim kita membawa ke bagian kesehatan untuk dilakukan pengecekan terhadap keduanya, dan keduanya dinyatakan mengidap HIV,” jelas Anggi.

Informasi mengenai status kesehatan seseorang merupakan data sensitif dan tidak berkaitan langsung dengan pembuktian unsur pidana dalam perkara ini. Karena itu, fakta tersebut perlu ditempatkan secara hati-hati dan tidak dijadikan dasar untuk memberikan stigma terhadap orang dengan HIV.

Berawal dari Perkenalan di Media Sosial

Polisi menyebut MR dan MA saling mengenal melalui media sosial sekitar dua bulan sebelum diamankan. Dari perkenalan tersebut, hubungan mereka kemudian berlanjut hingga muncul kesepakatan untuk membuat dan menjual konten yang kini sedang diselidiki.

“Perkenalan tersebut kemudian berlanjut dengan pertemuan hingga keduanya melakukan hubungan badan dan sepakat merekam serta memproduksi video pornografi untuk kemudian ditawarkan melalui grup media sosial,” lanjutnya.

Polisi masih mendalami seluruh rangkaian aktivitas tersebut, termasuk bagaimana konten diproduksi dan disebarluaskan.

Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun

Dalam perkara ini, penyidik Polres Bogor menerapkan Pasal 407 KUHP terkait pornografi. Pasal tersebut digunakan untuk menjerat dugaan tindakan memproduksi, menjual, dan mengedarkan materi pornografi.

“Kalau untuk terkait dengan pasal, sejauh ini penyidik memasang Pasal 407 KUHP itu terkait dengan pornografi. Memproduksi, menjual, mengedarkan, itu dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun,” ucap Anggi.

Meski begitu, proses hukum masih berjalan. Polisi masih mengumpulkan bukti dan mendalami aktivitas kedua tersangka, termasuk produksi, penjualan, serta distribusi konten melalui media sosial.

Kasus “A Day in My Life” ini menunjukkan bahwa konten yang beredar di media sosial bisa memiliki persoalan hukum yang jauh lebih kompleks daripada yang terlihat sekilas. Dalam perkara ini, polisi masih melakukan penyidikan untuk memastikan seluruh rangkaian aktivitas dan bukti yang berkaitan dengan dugaan produksi serta distribusi konten pornografi.

Sementara itu, masyarakat juga perlu lebih hati-hati ketika menemukan konten viral di media sosial. Jangan asal menyebarkan ulang, menyimpan, atau ikut memperjualbelikan konten bermasalah karena tindakan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum. Untuk perkembangan selanjutnya, publik masih perlu menunggu keterangan resmi dari kepolisian setelah proses penyidikan berlangsung lebih lanjut.

------

Info Viral Gabung di Channel WHATSAPP kami atau di Google News

Latest

Link Video “A Day in My Life” Makin Terkuak, Ternyata Ada 20 Video Intim yang Dibuat Sejak Juli 2026

Media sosial lagi ramai membahas video berjudul “A Day in My Life” yang melibatkan dua pria asal Jawa Barat....

More Articles Like This

Favorite Post