Jumat, April 26, 2024

Ini Dia Informasi Kapan Pencairan BSU Tahap ke-5, dan ada juga info Cara Cek Penerima BLT Kemnaker

Bagi anda yang merasa termasuk dalam daftar penerima BSU 2021, maka ini dia kapan pencairan BSU Tahap ke-5 akan dilakukan.

Must Read
Tolong Kasih Bintang Penilaian. Terima kasih.

Jakarta, GENDIS.ID – Bantuan Subsidi Upah atau BSU dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) direncanakan akan cari melalui rekening Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN pada bulan November 2021. Pencairan BSU Kemnaker Tahap ke-5 ini akan menjadi yang terakhir pada 2021.

Nah realisasi pencairan dana BSU ini sepertinya tidak akan berubah banyak dibandingkan dengan realisasi pencairan pada Oktober 2021. Kurang lebih sama. Ini terungkap dari info yang dirilis oleh Kementerian Koordinator Perekonomian terkait proses realisasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat Pandemi Covid-19.

Dana BSU termasuk dalam klaster perlindungan sosial (Perlinsos) yang mana BSU ini telah terrealisasi senilai Rp6,65 triliun. Jumlah itu sama dengan 75,60% dari total anggaran BSU yang senilai Rp8,80 triliun. Dan Data pencairan ini sama dengan yang dirilis pada Oktober lalu.

Kemnaker sebenarnya sudah menargetkan pencairan BSU di Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN terjadi pada Oktober sebelumnya. Namun, target ini molor.

Target pencairan itu kemudian direvisi menjadi November 2021. Melesetnya target waktu pencairan Dana BSU di bulan Oktober terjadi karena ternyata waktu yang dibutuhkan untuk perbaikan data penerima BSU cukup lama.

Selanjutnya Kemnaker juga akan memperluas daftar penerima BSU tahap ke-5 ini setelah mendapat rekomendasi dari Komite Pemulihan Ekonomi Nasional. BPJS Ketenagakerjaan sendiri juga turut membantu proses revisi daftar penerima BSU dengan menyerahkan data penerima BSU kepada Kemnaker selaku pengelola anggaran.

Proses penyesuaian ini terkait langsung dengan penanganan dampak Covid-19 seperti diatur pada Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 yaitu tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji atau Upah bagi Pekerja atau Buruh dalam penanganan Covid-19.

“Selain mengacu pada Permenaker no. 14 Tahun 2020 juga mengacu pada Permenaker No. 16 Tahun 2021 terkait perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh penyesuaian level wilayah PPKM,” ucap Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi.

Hal itu disampaikan Anwar Sanusi di webinar Harmonisasi Rancangan Permenaker tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Pandemi COVID-19, Selasa (2 November 202).

Selanjutnya Anwar Sanusi menjelaskan bahwa inti dari perubahan dalam Rancangan Permenaker antara lain penghapusan ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf d Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur syarat atau kriteria apa saja untuk mendapatkan BSU bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Kemudian juga menghapus lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yang menetapkan wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 untuk persyaratan penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah.

“Jadi adapun Perubahan pada lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ini intinya adanya penambahan 1 Provinsi yakni Kalimantan Utara dari yang sebelumnya 6 Provinsi menjadi 7 Provinsi,” katanya seperti dikutip dari laman Kemnaker, www.kemnaker.go.id.

Selain provinsi juga terdapat penambahan Kabupaten/Kota yaitu dari 2 menjadi 3 Kabupaten Kota dalam Provinsi Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Kepulauan Anambas.

Lebih lanjut Anwar menguraikan bahwa atas petunjuk Menaker Ida Fauziyah yang berharap proses harmonisasi ini dapat segera selesai dan tuntas sehingga program BSU ini dapat kita lanjutkan dengan payung hukum perubahan kedua Permenaker 14 Tahun 2020 ini”.

Cara Cek Penerima BLT Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker)

Nah sambil menunggu kepastian kapan BSU tahap ke-5 ini cair pada Bulan November 2021 di rekening Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN, kalian bisa mempelajari cara cek penerima BLT dari Kemnaker itu dulu, yaitu:

  • Melalui laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Lewat laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Melalui laman resmi Kemnaker yaitu https://bsu.kemnaker.go.id/
  • Melalui nomor call center 175
  • Lewat nomor WhatsApp 081380070175

Dan berikut ini syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan subsidi upah atau BSU termasuk untuk tahap ke-5.

Syarat Bantuan Subsidi Upah (BSU)

  1. Pekerja harus berstatus sebagai WNI dengan menunjukkan KTP yang sah.
  2. Terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga akhir bulan Juni 2021.
  3. Sektor yang paling diutamakan menerima BSU adalah industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa. Adapun sektor pendidikan dan kesehatan tidak menjadi target utama.
  4. Pekerja atau karyawan calon penerima bekerja di Kabupaten/Kota di 28 Provinsi terdampak PPKM Level 3 dan Level 4 sesuai dengan aturan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

------

Info Viral Gabung di Channel WHATSAPP kami atau di Google News

Berlangganan Info Menarik Kami

Silahkan subscribe email anda! Jangan lewatkan, hanya artikel dan tips menarik yang akan kami kirimkan ke Anda

Latest

Jadwal Kapal Pelni KM Sabuk Nusantara 91 Tanggal Ke Kalianget, Sapudi, Kangean, Rute Lain Cek Lengkap Disini

Yuk, Berlayar Bersama Kapal PELNI, Cek Update Jadwal Kapal Pelni Terbaru dan Destinasi Seru Gendis kasih lengkap disini. Pecinta...

More Articles Like This

Favorite Post