Buat kalian yang lagi kepo soal fasilitas dan tunjangan PPPK BGN 2025, nih info lengkapnya: mulai dari gaji, uang makan, jaminan sosial, sampai hak-hak lain yang dijamin pemerintah terbaru. Simak biar nggak ketinggalan update!
Sejak rekrutmen PPPK BGN Tahap 2 dibuka tanggal 5 Desember 2025, banyak yang nanya, “Eh, nanti kalau diterima, hak-hak kita apa aja sih?” Tenang, semua udah diatur sesuai Perpres 98/2020 dan UU ASN 20/2023, jadi PPPK dapet fasilitas keren mirip PNS.
BNG sendiri dibentuk lewat Perpres No. 83/2024, tugasnya penting banget buat ningkatin gizi masyarakat lewat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tahun 2025, total formasi yang tersedia ada 32.000, terbagi jadi 31.250 khusus dan 750 umum, dengan penempatan nyesuaiin alamat KTP biar tenaga dapur nyebar merata.
Tunjangan-Tunjangan PPPK yang Setara PNS
Berdasarkan Perpres 98/2020 Pasal 4, PPPK dapat tunjangan sama kayak PNS di instansi mereka. Detailnya:
a. Tunjangan Keluarga
Buat yang udah nikah atau punya anak, bakal dapet tunjangan tambahan sesuai aturan administrasi keluarga.
b. Tunjangan Pangan / Uang Lauk Pauk
Dibayar tiap bulan, nilainya sama kayak tunjangan pangan PNS.
c. Tunjangan Jabatan Struktural
Kalau PPPK ngejabat di posisi struktural tertentu di BGN, dapet tambahan ini.
d. Tunjangan Jabatan Fungsional
Sesuai jabatan fungsional yang ditempati, ada tambahan tunjangan juga.
e. Tunjangan Tambahan Lain
Instansi bisa ngasih tunjangan ekstra sesuai kebutuhan operasional atau struktur organisasi.
Jaminan Sosial PPPK BGN 2025
UU ASN 2023 bikin PPPK makin aman, karena ada paket jaminan sosial lengkap:
- BPJS Kesehatan – proteksi medis sama kayak ASN lain.
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) – lindungi dari risiko kecelakaan kerja, termasuk biaya perawatan & santunan cacat.
- Jaminan Kematian (JKM) – santunan buat ahli waris kalau pegawai meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
- Jaminan Hari Tua (JHT) – iuran jangka panjang yang bisa dicairin pas kontrak selesai.
- Jaminan Pensiun – PPPK juga berhak pensiun, detail teknisnya menunggu Peraturan Pemerintah terbaru.
Uang Makan Sesuai PMK 39 Tahun 2024
Selain gaji pokok & tunjangan, PPPK juga dapat uang makan harian, jumlahnya ngikutin aturan PNS sesuai PMK 39/2024 tentang Standar Biaya Masukan 2025.
Besaran uang makan per hari:
- Gol. I–II: Rp35.000
- Gol. III: Rp37.000
- Gol. IV: Rp41.000
Penyetaraan Golongan PPPK
Supaya uang makan & hak lainnya selaras sama PNS, PPPK disesuaikan golongannya:
- Gol I–IV PPPK = Gol I PNS
- Gol V–VIII PPPK = Gol II PNS
- Gol IX–XII PPPK = Gol III PNS
- Gol XIII–XVII PPPK = Gol IV PNS
Jadi jangan khawatir, semuanya udah diatur biar adil & jelas secara nasional.
