Saturday, December 20, 2025

Panduan Terbaru Aktivasi Akun Coretax DJP Pribadi, Langkah Praktis Login Perdana untuk Pelaporan SPT

Must Read
Tolong Kasih Bintang Penilaian. Terima kasih.

Transformasi digital di bidang perpajakan terus diperkuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satu pembaruan penting yang kini wajib diketahui masyarakat adalah penggunaan Coretax DJP, sistem terpadu yang menjadi pusat layanan pajak berbasis digital.

Agar dapat memanfaatkan seluruh fasilitas tersebut, setiap wajib pajak orang pribadi diwajibkan melakukan aktivasi akun Coretax. Tanpa proses ini, berbagai layanan penting seperti pelaporan SPT Tahunan hingga pengelolaan data pajak tidak dapat diakses.

Coretax DJP merupakan platform administrasi pajak generasi terbaru yang dirancang untuk menyatukan berbagai layanan perpajakan dalam satu sistem. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi, keamanan data, serta transparansi dalam pengelolaan pajak.

Bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP namun belum mengaktifkan akun Coretax, akses ke layanan digital DJP akan terbatas. Oleh sebab itu, aktivasi menjadi langkah awal yang tidak bisa diabaikan.

Hal yang Perlu Disiapkan Sebelum Aktivasi

Sebelum memulai proses aktivasi akun Coretax pribadi, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa hal berikut:

  • NPWP atau NIK yang sudah terdaftar
  • Alamat email yang masih aktif
  • Nomor ponsel yang dapat menerima notifikasi
  • Perangkat dengan kamera untuk verifikasi foto
  • Koneksi internet yang stabil

Persiapan ini penting agar seluruh tahapan aktivasi berjalan tanpa hambatan.

Cara Mengakses Portal Coretax DJP

Langkah pertama adalah membuka peramban internet dan mengunjungi situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Setelah halaman terbuka, pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.

Apabila halaman belum tampil sempurna, lakukan penyegaran ulang hingga sistem dapat diakses secara normal.

Proses Pengisian Identitas Wajib Pajak

Pada tahap awal, pengguna akan diminta menjawab pertanyaan konfirmasi terkait status pendaftaran. Pilih opsi bahwa Anda merupakan wajib pajak yang telah terdaftar.

Selanjutnya, masukkan NPWP atau NIK, kemudian klik tombol Cari. Pastikan nama dan data yang muncul sesuai dengan identitas Anda sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

Memasukkan Email dan Nomor Ponsel

Setelah data utama terverifikasi, pengguna diminta mengisi informasi kontak berupa email dan nomor telepon. Pastikan keduanya benar dan aktif.

Jika data valid, sistem akan menampilkan tanda centang hijau. Sebaliknya, tanda silang merah menandakan adanya kesalahan yang harus diperbaiki terlebih dahulu.

Verifikasi Wajah Melalui Kamera

Tahap selanjutnya adalah verifikasi identitas menggunakan foto. Aktifkan kamera perangkat dan ambil foto sesuai instruksi sistem. Usahakan pencahayaan cukup agar wajah terlihat jelas.

Setelah foto diambil, klik Validasi Foto dan tunggu hingga muncul notifikasi bahwa proses verifikasi berhasil.

Persetujuan dan Penyelesaian Aktivasi

Pengguna kemudian diminta menyetujui pernyataan sebagai wajib pajak dengan mencentang kolom yang tersedia. Setelah itu, klik Simpan untuk menyelesaikan proses aktivasi.

Jika berhasil, sistem akan mengirimkan email berisi informasi akun dan kata sandi sementara yang akan digunakan untuk login pertama kali.

Login Perdana dan Penggantian Kata Sandi

Untuk masuk ke akun Coretax, buka kembali halaman login dan pilih opsi Lupa Kata Sandi. Masukkan NPWP atau NIK sebagai ID pengguna, lalu pilih metode verifikasi melalui email.

Tautan pengaturan ulang kata sandi akan dikirimkan ke email terdaftar.

Membuat Kata Sandi dan Passphrase

Melalui tautan tersebut, buat kata sandi baru dengan kombinasi minimal delapan karakter yang terdiri dari huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol.

Selain itu, Anda juga akan diminta membuat passphrase yang berfungsi sebagai pengaman tanda tangan digital. Gunakan kombinasi yang mudah diingat namun tetap aman.

Akun Aktif dan Siap Digunakan

Setelah semua tahap selesai, lakukan login menggunakan kata sandi baru. Jika berhasil, nama wajib pajak akan muncul di halaman utama Coretax DJP.

Artinya, akun Coretax pribadi Anda telah aktif sepenuhnya dan siap digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari pelaporan SPT Tahunan, pengelolaan bukti potong, hingga layanan perpajakan digital lainnya.

Aktivasi akun Coretax DJP pribadi merupakan langkah krusial di era digitalisasi perpajakan. Dengan mengikuti panduan secara teliti, proses ini dapat diselesaikan dengan mudah dan cepat. Setelah akun aktif, wajib pajak dapat mengelola kewajiban perpajakan secara lebih praktis dan efisien.

------

Info Viral Gabung di Channel WHATSAPP kami atau di Google News

Berlangganan Info Menarik Kami

Silahkan subscribe email anda! Jangan lewatkan, hanya artikel dan tips menarik yang akan kami kirimkan ke Anda

Latest

Profil Anak-Anak Hermanto Tanoko dan Peran Mereka di Dunia Bisnis

Hermanto Tanoko, sosok yang dikenal sebagai pengusaha sukses di Indonesia, membangun kerajaan bisnis cat lewat Avian Brands. Di balik...

More Articles Like This

Favorite Post