Coretax resmi jadi “rumah baru” sistem perpajakan Indonesia di akhir 2025. Tujuannya sih keren banget: serba digital, serba cepat, serba aman. Tapi jujur aja, buat banyak Wajib Pajak—terutama PKP dan WP Badan—peralihan ini bikin auto panik 😵💫
Salah satu drama paling sering kejadian adalah:
👉 Menu Permohonan Sertifikat Digital di Coretax nggak muncul!
Tombolnya ilang, abu-abu, atau bahkan nggak ada sama sekali.
Padahal, kita semua tahu kalau Sertifikat Digital itu “nyawa”:
- Buat bikin Faktur Pajak
- Upload e-Bupot
- Lapor SPT Masa
- Tanda tangan dokumen pajak online
Tanpa itu? Ya wassalam… bisnis bisa mandek 😬
Ini bukan bug, bukan error server, dan bukan salah DJP. Ada alasannya, dan kabar baiknya: bisa diberesin sendiri tanpa ke KPP.
🤔 KENAPA MENU PERMOHONAN SERTIFIKAT DIGITAL BISA HILANG?
Jawaban singkatnya:
👉 Akun kamu belum ngatur Penyedia Tanda Tangan Elektronik.
Di sistem lama (DJP Online), urus sertifikat itu simpel. Tapi di Coretax?
Semua dibikin lebih aman & lebih ketat.
Logikanya gini 👇
Coretax nggak mau asal ngasih “kunci digital” kalau kamu belum bilang:
“Tanda tangan digital gue mau diterbitin sama siapa?”
Kalau bagian ini belum diisi, sistem otomatis bilang:
❌ “Belum siap, menu gue sembunyiin dulu.”
Makanya tombol permohonan sertifikat jadi:
- Nggak muncul
- Abu-abu
- Nggak bisa diklik
✍️ KENALAN DULU: PENYEDIA TANDA TANGAN ELEKTRONIK ITU APA SIH?
Di Coretax, kamu dikasih pilihan mau pakai tanda tangan digital dari siapa.
Pilihan umumnya ada dua:
- Penyedia Swasta (PSrE)
Contohnya: Privy, VIDA, PERURI, dll
Cocok kalau kamu sudah pakai buat keperluan bisnis lain - Penyedia DJP (Gratis & Praktis) ✅
Ini yang paling sering dipakai Wajib Pajak
Nggak ribet, nggak bayar, langsung nyambung ke sistem pajak
💡 Tips:
Kalau cuma buat urusan pajak, pilih DJP aja, aman & simpel.
🚀 SOLUSI UTAMA: CARA BIKIN MENU SERTIFIKAT DIGITAL MUNCUL LAGI
Ikuti step ini pelan-pelan ya, dijamin beres 👌
🔹 LANGKAH 1: MASUK KE PROFIL AKUN
- Login ke Coretax
- Klik ikon Profil / Akun Saya (biasanya di pojok kanan atas)
- Masuk ke Pengaturan Akun / Administrasi Pengguna
🔹 LANGKAH 2: CARI PENGATURAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
- Scroll sampai nemu menu:
“Pengaturan Tanda Tangan Elektronik” - Kalau statusnya masih:
❌ Belum Diatur
Nah, ini sumber masalahnya
🔹 LANGKAH 3: PILIH PENYEDIA TANDA TANGAN
- Klik Ubah / Atur Penyedia
- Pilih DJP (Direktorat Jenderal Pajak)
(atau penyedia lain kalau memang punya)
🔹 LANGKAH 4: BUAT PASSPHRASE
- Sistem bakal minta kamu bikin Passphrase
- Ini kayak password khusus buat sertifikat digital kamu
- Buat yang:
- Kuat
- Tapi masih bisa kamu ingat
- Simpan & konfirmasi
⚠️ Jangan lupa passphrase-nya, ya! Ini penting banget nanti.
🔹 LANGKAH 5: REFRESH & CEK LAGI MENU SERTIFIKAT
- Logout sebentar atau refresh halaman
- Masuk ke menu:
Administrasi → Sertifikat Elektronik
✨ BOOM!
Tombol “Permohonan Sertifikat Digital” sekarang:
- Muncul
- Aktif
- Bisa diklik
Tinggal download file .p12, dan kamu siap lanjut urusan pajak 🚀
Kalau menu permohonan Sertifikat Digital di Coretax ngilang:
- ❌ Bukan error
- ❌ Bukan server down
- ❌ Bukan harus ke KPP
👉 Penyebabnya cuma satu:
Belum atur Penyedia Tanda Tangan Elektronik di profil akun.
Begitu penyedia dipilih (disarankan DJP) + passphrase disimpan,
menu otomatis balik sendiri.
