Jagat pasar modal lagi rame. Nama PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) lagi jadi sorotan setelah petingginya ditetapkan sebagai tersangka kasus insider trading. Imbasnya, PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) ikut kecipratan perhatian publik. Tapi MINA buru-buru pasang badan—eh, maksudnya pasang klarifikasi.
Lewat keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen MINA menegaskan satu hal penting: mereka nggak ada urusan sama sekali dengan kasus hukum yang lagi menjerat orang-orang MPAM.
“Perseroan tidak terlibat sedikit pun dalam dugaan tindak pidana ataupun proses hukum yang menjerat pihak-pihak tersebut,” ujar Direktur MINA Gunawan Angkawibawa, Jumat (6/2/2026).
Siapa Aja yang Jadi Tersangka?
Buat yang belum ngikutin dari awal, penyidik menetapkan tiga nama sebagai tersangka, yaitu:
- Djoko Joelijanto (DJ) – Direktur Utama PT MPAM
- Edy Suwarno (ESO) – pemegang saham MPAM, PT Mina Padi Investama, dan MINA
- Eveline Listijosuputro (EL) – istri ESO
Ketiganya diduga terlibat praktik insider trading di pasar modal.
MINA: Pengendali Sudah Ganti, Jangan Diseret-seret
Gunawan juga ngasih penjelasan bahwa struktur pengendali MINA sudah berubah sejak Februari 2025. Kendali perusahaan kini dipegang oleh PT Tirta Orisa Yasa lewat mekanisme Mandatory Tender Offer, dan semua prosesnya sudah sah secara hukum serta disetujui regulator.
Artinya, sejak saat itu:
- MINA nggak sedang
- dan nggak pernah
terlibat dalam penyelidikan, penyidikan, atau proses hukum terkait dugaan kejahatan pasar modal.
“Perseroan juga menegaskan bahwa tidak terdapat pengendalian secara langsung maupun tidak langsung oleh ESO, EL, ataupun MPAM,” jelas Gunawan.
Operasional Jalan Normal, Keputusan Independen
MINA juga memastikan bahwa aktivitas bisnis dan keputusan perusahaan dijalankan secara profesional dan mandiri, tanpa campur tangan pihak luar yang lagi bermasalah hukum.
“Perseroan berkomitmen untuk menjaga integritas informasi publik dan memastikan bahwa setiap informasi material disampaikan secara transparan dan tepat waktu melalui mekanisme keterbukaan informasi, guna melindungi kepentingan pemegang saham, investor, dan pemangku kepentingan lainnya,” ujarnya.
Biar Nggak Bingung: Ini Inti Kasus Insider Trading MPAM
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan MPAM.
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa transaksi saham yang dipakai sebagai aset acuan (underlying asset) produk reksa dana MPAM berasal dari pasar negosiasi dan pasar reguler.
Masalahnya, transaksi itu dilakukan memakai akun reksa dana yang melibatkan:
- ESO sebagai pemegang saham
- ESI (adik ESO)
- serta perusahaan-perusahaan afiliasi MPAM
Skema inilah yang kemudian didalami penyidik sebagai dugaan praktik insider trading.
