Tuesday, February 24, 2026

Apakah Saldo Pinjol dan PayLater Termasuk Utang yang Harus Dicantumkan di SPT saat Lapor Pajak 2026 Coretax?

Must Read
Tolong Kasih Bintang Penilaian. Terima kasih.

Lagi musim lapor pajak 2026 nih, dan banyak wajib pajak yang tiba-tiba kaget pas buka sistem Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Baru juga beres isi penghasilan sama daftar harta, eh muncul pertanyaan yang bikin mikir keras:

“Punya utang nggak?”

Nah loh. Langsung overthinking.

Terus pertanyaan sejuta umat pun muncul di tongkrongan, forum finansial, sampai medsos:

“Kalau gue punya Shopee PayLater, SPinjam, GoPay Pinjam, GoPayLater, atau pinjol lain, itu harus dilaporin juga nggak sih di SPT?”

Jawabannya? Yuk kita caritahu semua jawabannya disini, biar nggak salah paham.

Coretax Nggak Peduli Nama Aplikasinya, Yang Penting Statusnya 💳

Banyak orang ngerasa PayLater atau pinjol itu cuma “tagihan aplikasi”, beda level sama KPR bank yang kelihatan resmi dan serius.

Padahal di mata pajak?
Utang ya tetap utang.

Sistem nggak peduli itu dari bank konvensional atau aplikasi kekinian. Yang dilihat cuma satu:

Masih ada sisa kewajiban yang belum lunas per 31 Desember atau nggak?

Kalau jawabannya iya, berarti itu masuk kategori utang akhir tahun pajak.

Di Mana Sih Nulis Utangnya?

Di sistem Coretax, bagian utang ini muncul kalau kamu jawab “YA” di pertanyaan kepemilikan utang pada bagian induk SPT.

Nanti otomatis kebuka Lampiran L-1 Bagian B (Utang pada Akhir Tahun Pajak).

Di situ kamu harus isi daftar semua sisa kewajiban yang masih nongkrong sampai tanggal 31 Desember.

Dan yang masuk kategori utang itu bukan cuma:

  • KPR
  • Kredit motor
  • Leasing mobil

Tapi juga:

  • Kartu kredit
  • Utang lembaga keuangan non-bank
  • Pinjaman online
  • PayLater
  • Dan segala jenis kewajiban yang belum lunas

Bedain Dulu: PayLater vs Pinjaman Tunai 🔍

Biar makin gampang, kita kelompokkan jadi dua tipe.

1️⃣ PayLater (SPayLater, GoPayLater, dll)

Modelnya mirip kartu kredit versi digital.
Punya limit, belanja dulu, bayar belakangan.

Kalau per 31 Desember masih ada sisa tagihan?
Fix itu dihitung sebagai utang.

Yang penting kamu cek:

  • Masih ada saldo berjalan nggak?
  • Nominalnya berapa?

Nama aplikasinya nggak penting. Status kewajibannya yang penting.

2️⃣ Pinjaman Tunai (SPinjam, GoPay Pinjam, pinjol lain)

Kalau ini lebih jelas lagi.
Kamu minjem dana, ada pokok utang, ada cicilan, ada jatuh tempo.

Kalau belum lunas sampai akhir tahun?
Ya itu utang akhir tahun pajak. Titik.

Tenang, Lapor Utang Bukan Berarti Pajak Naik 😌

Ini nih mitos yang bikin orang takut jujur.

“Kalau gue lapor utang banyak, pajak gue naik nggak?”

Jawabannya: NGGAK.

Utang itu bukan penghasilan.
Utang cuma dicatat buat nunjukin posisi keuangan kamu di akhir tahun.

Justru melaporkan utang itu bikin laporan kamu lebih masuk akal.

Misalnya:
Kamu lapor punya laptop mahal atau motor baru, tapi gaji standar.
Kalau ada utang yang dilaporkan, itu jadi penjelasan resmi kalau barang tersebut dibeli lewat kredit, bukan dari penghasilan misterius.

Jadi bukannya bikin bahaya, malah bikin profil keuangan kamu lebih konsisten.

Contoh Biar Nggak Salah Isi ✍️

Biar kebayang, cek skenario ini:

🅰️ Skenario Belanja Gadget

Beli laptop 10 juta pakai SPayLater.
Sisa tagihan per 31 Desember: 2,5 juta.

Pelaporannya:

  • Laptop → masuk daftar Harta (Lampiran L-1 Bagian A)
  • Sisa 2,5 juta → masuk Utang (Lampiran L-1 Bagian B)

Simple.

🅱️ Skenario Pinjaman Modal

Pinjam dana dari GoPay Pinjam buat modal usaha.
Masih ada sisa cicilan di akhir tahun.

Pelaporannya:

  • Seluruh sisa kewajiban → dicatat sebagai utang akhir tahun pajak.

🅲 Skenario Sudah Lunas

Sepanjang tahun pakai PayLater, tapi semua tagihan lunas sebelum 31 Desember.

Saldo = Rp0.

Pelaporannya?
Nggak perlu dicatat sebagai utang. Karena faktanya sudah bersih.

Sebelum buka Coretax dan isi lampiran utang, siapin dulu:

  • Nama resmi perusahaan kreditur
  • NIK/NPWP pihak kreditur (kalau tersedia di aplikasi)
  • Negara asal institusi
  • Tahun mulai pinjaman
  • Nominal sisa utang per 31 Desember
  • Keterangan tambahan (misalnya nama aplikasinya)

Kalau pinjamannya pakai mata uang asing, wajib dikonversi pakai kurs pajak akhir tahun.

Kalau masih ada sisa cicilan atau tagihan digital per 31 Desember, itu termasuk utang dan wajib dicatat di Lampiran L-1 Bagian B.

Coretax nggak lihat kamu pakai aplikasi apa.
Yang dilihat cuma: masih ada kewajiban finansial atau nggak.

Daripada takut-takutan, mending lapor dengan jujur dan rapi.
Beres, aman, dan nggak perlu drama.

Karena jadi wajib pajak yang chill itu bukan soal nggak punya utang…
Tapi soal ngerti cara ngelaporinnya dengan benar 😉

------

Info Viral Gabung di Channel WHATSAPP kami atau di Google News

Berlangganan Info Menarik Kami

Silahkan subscribe email anda! Jangan lewatkan, hanya artikel dan tips menarik yang akan kami kirimkan ke Anda

Latest

Langkah Praktis Edit Foto Jadi Karakter Hirono dengan AI, Lengkap dengan Contoh Prompt Detail

Anak muda Indonesia emang nggak pernah kehabisan cara buat tampil beda. Setelah tren jadi karakter 3D, avatar Pixar-style, sampai...

More Articles Like This

Favorite Post