Kabar fresh buat kamu para Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP)! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi ngerilis fitur baru bernama Coretax Form yang bikin urusan lapor SPT Tahunan Nihil jadi makin simpel dan nggak ribet.
Buat yang tiap tahun status SPT-nya nihil alias nggak kurang bayar dan nggak lebih bayar, sekarang prosesnya bisa lebih praktis karena semua sudah terintegrasi langsung di sistem Coretax DJP. Jadi nggak perlu drama administratif yang bikin pusing.
Singkatnya, Coretax Form adalah formulir elektronik untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status nihil.
Peluncuran fitur ini jadi bagian dari optimalisasi sistem Coretax sekaligus bentuk upgrade layanan pajak biar makin digital, cepat, dan tertata rapi. Semua data langsung ke-record otomatis di sistem, jadi lebih aman dan terdokumentasi dengan baik.
Siapa Aja yang Bisa Pakai?
Eits, nggak semua WPOP bisa pakai fitur ini ya. Ada syaratnya. Coretax Form cuma bisa dipakai kalau kamu memenuhi semua kriteria berikut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi;
- Punya penghasilan dari pekerjaan, usaha, atau pekerjaan bebas;
- Menyampaikan SPT Tahunan dengan status nihil; dan
- Tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Artinya, fitur ini cocok buat kamu yang hitung pajaknya pakai pembukuan sendiri dan hasil akhirnya nihil.
Cara Akses Coretax Form
Kalau udah memenuhi syarat, langsung aja cus ke sistemnya:
- Login ke akun Coretax DJP lewat laman coretaxdjp.pajak.go.id;
- Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT);
- Klik Coretax Form.
Gampang banget, nggak perlu muter-muter menu.
Sebelum Isi, Siapkan Dulu Ini
Supaya prosesnya lancar jaya, pastikan kamu:
- Sudah install Adobe Acrobat Reader minimal versi Reader DC 20 atau versi terbaru;
- Siapkan dokumen penting seperti:
- Bukti potong pajak;
- Data tanggungan keluarga;
- Data harta dan utang;
- Dokumen pendukung lainnya.
Biar pas ngisi nggak bolak-balik cari file.
Step-by-Step Bikin Konsep SPT
Ini alurnya biar nggak salah langkah:
- Login ke sistem Coretax;
- Pilih menu SPT lalu masuk ke sub-menu Coretax Form;
- Klik Konsep SPT dan pilih Buat Konsep SPT;
- Pilih SPT Tahunan dan tentukan Tahun Pajak;
- Pilih jenis SPT Normal;
- Unduh formulir SPT Tahunan.
Tahap Isi & Submit SPT
Di bagian ini kamu wajib isi Induk SPT yang meliputi:
- Identitas diri;
- Penghasilan neto;
- Penghitungan pajak terutang;
- Kredit pajak;
- Lampiran tambahan lainnya.
Kalau semua data sudah aman dan lengkap:
- Centang pernyataan kebenaran data;
- Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email;
- Klik Submit;
- Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Dan boom! SPT Tahunan Nihil kamu resmi terkirim 🎉
Dengan hadirnya Coretax Form, pelaporan SPT Tahunan Nihil jadi makin praktis, terdokumentasi rapi, dan minim risiko salah administrasi.
Buat para WPOP yang tiap tahun statusnya nihil, ini jelas kabar baik banget karena prosesnya sekarang lebih sat-set dan terintegrasi penuh di sistem DJP.
