Buat para pelaku usaha: telat lapor SPT Tahunan Badan? Jangan langsung panik dulu—ada angin segar dari Direktorat Jenderal Pajak!
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, lagi ngegas bikin kebijakan yang bikin napas para wajib pajak badan jadi lebih lega. Yup, pemerintah lagi mempertimbangkan buat ngasih relaksasi alias keringanan sanksi buat yang telat lapor SPT Tahunan Badan tahun pajak 2025. Deadline yang tadinya mentok 30 April 2026, kemungkinan bakal diperpanjang sampai akhir Mei 2026.
💡 Kenapa Bisa Diperpanjang?
Ternyata, ide ini bukan datang tiba-tiba. Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Sebelumnya, relaksasi serupa juga udah dikasih ke wajib pajak orang pribadi yang telat lapor setelah 31 Maret 2026.
Jadi bisa dibilang, ini semacam “level up” kebijakan biar lebih adil—nggak cuma individu, tapi badan usaha juga dapat kelonggaran.
⚙️ Masih Digodok, Tapi Segera Rilis
Menurut Bimo, saat ini tim DJP lagi ngeracik dasar hukum buat perpanjangan ini. Jadi belum resmi 100%, tapi sinyalnya udah kuat banget.
Intinya: aturan lagi dipoles, tinggal tunggu diumumin secara resmi.
Selain itu, pemerintah juga lagi menghitung apakah relaksasi ini bakal berlaku juga buat pembayaran pajak, bukan cuma pelaporannya. Jadi bukan cuma soal telat lapor, tapi mungkin juga soal telat bayar—tapi ini masih tahap analisis.
📊 Data Terbaru Pelaporan SPT
Biar makin kebayang situasinya, ini dia angka-angka terkini:
- Total pelapor SPT: 2,63 juta wajib pajak
- Wajib Pajak Orang Pribadi (karyawan): 10,5 juta
- Non-karyawan: 1,38 juta
- Wajib Pajak Badan: 725 ribu+
- SPT dalam dolar AS juga ada, walau jumlahnya kecil
- Sektor migas dan WP beda tahun buku juga ikut lapor, meski jumlahnya lebih sedikit
🚀 Coretax Makin Ramai
Di sisi lain, sistem digital pajak alias Coretax DJP juga makin ramai dipakai:
- Total aktivasi akun: 18,8 juta
- WP Orang Pribadi: 17,6 juta
- WP Badan: 1,08 juta
- Instansi Pemerintah & PMSE juga ikut gabung
Artinya? Digitalisasi pajak makin ngebut, tapi tetap butuh adaptasi—dan mungkin itu juga jadi salah satu alasan kenapa relaksasi ini dipertimbangkan.
Kalau kamu atau perusahaan kamu belum sempat lapor SPT, masih ada harapan. Pemerintah lagi kasih “napas tambahan” biar semua bisa comply tanpa langsung kena sanksi.
Tapi tetap ya—jangan kebablasan telat bayar pajak. Begitu aturan resminya keluar, langsung gas lapor sebelum deadline baru!
