Ditjen Dukcapil Perjelas Kebijakan KTP-el, Penggunaan Fotokopi untuk Keperluan Administrasi Masih Diizinkan

Must Read
Tolong Kasih Bintang Penilaian. Terima kasih.

Bikin lega banyak orang nih! Jadi gini, belakangan sempat rame kabar soal larangan fotokopi KTP-el buat urusan administrasi, termasuk pas check-in hotel. Nah, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) akhirnya buka suara biar publik nggak salah paham lagi.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menegaskan kalau KTP elektronik alias KTP-el sampai sekarang masih jadi identitas resmi yang sah dipakai buat berbagai kebutuhan administrasi dan pelayanan publik.

Artinya? Tenang aja, masyarakat masih boleh pakai KTP-el buat urusan kayak check-in hotel, daftar layanan tertentu, verifikasi identitas, dan kebutuhan administratif lainnya yang memang butuh data kependudukan resmi.

Bahkan, Teguh bilang langsung:

“Masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk berbagai keperluan yang membutuhkan verifikasi maupun identitas kependudukan secara resmi, seperti check in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Jadi intinya, isu yang bikin orang takut nggak bisa fotokopi KTP atau menyerahkan salinan identitas buat administrasi itu sebenarnya bukan berarti KTP dilarang dipakai. Dukcapil cuma ingin masyarakat lebih aware soal keamanan data pribadi.

Nah, soal fotokopi KTP-el juga masih diperbolehkan kok. Tapi ada catatannya nih: penggunaannya harus tetap bijak dan bertanggung jawab. Jangan asal nyebar atau sembarang kasih salinan identitas ke pihak yang nggak jelas.

Menurut Dukcapil, perlindungan data pribadi sekarang jadi perhatian serius karena data di KTP mengandung informasi penting, mulai dari NIK, alamat, sampai data kependudukan lainnya. Makanya penggunaan fotokopi KTP harus tetap memperhatikan keamanan penyimpanan dan perlindungan data pribadi sesuai aturan yang berlaku.

Aturan itu mengacu pada:

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Karena sebelumnya sempat muncul informasi yang bikin masyarakat bingung, pihak Dukcapil juga menyampaikan permintaan maaf. Teguh mengakui ada penyampaian informasi yang kurang jelas sehingga menimbulkan banyak tafsir berbeda di publik.

“Ditjen Dukcapil Kemendagri menyampaikan permohonan maaf atas penyampaian informasi yang kurang clear sehingga menimbulkan beragam pemahaman yang tidak tepat,” kata Teguh.

Di sisi lain, pemerintah juga lagi ngebut memperkuat sistem keamanan data kependudukan biar makin aman dari penyalahgunaan. Sekarang Ditjen Dukcapil sudah bekerja sama dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna, mulai dari instansi pemerintah sampai badan hukum Indonesia.

Sistem verifikasi identitas yang dipakai juga makin modern, nggak cuma pakai fotokopi dokumen doang. Ada teknologi seperti:

  • card reader
  • web service
  • web portal
  • face recognition (FR)
  • Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Lewat sistem digital ini, proses verifikasi identitas diharapkan jadi lebih praktis, cepat, dan aman. Dukcapil juga terus mendorong penggunaan layanan elektronik supaya risiko penyalahgunaan data pribadi bisa ditekan.

Fotokopi KTP-el masih boleh dipakai untuk kebutuhan administrasi, termasuk check-in hotel. Yang penting, penggunaannya tetap hati-hati dan sesuai aturan supaya data pribadi tetap aman.

------

Info Viral Gabung di Channel WHATSAPP kami atau di Google News

Berlangganan Info Menarik Kami

Silahkan subscribe email anda! Jangan lewatkan, hanya artikel dan tips menarik yang akan kami kirimkan ke Anda

Latest

Bacaan Injil Katolik Hari Ini Minggu 17 Mei 2026 dan Renungan Harian Katolik HARI MINGGU PASKAH VII, Hari Minggu Komunikasi Sedunia

Membaca Injil harian dan renungan memegang peranan penting bagi umat Katolik. Dengan melakukan ini, umat Katolik mendekatkan diri pada...

More Articles Like This

Favorite Post