Pengendara yang masa berlaku SIM-nya sudah mulai mendekati batas akhir, jangan sampai baru kepikiran perpanjang ketika sudah telat. Kabar baiknya, layanan SIM Keliling kembali tersedia pada Kamis, 10 September 2026 di sejumlah titik di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung.
Layanan ini bisa jadi pilihan praktis buat masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke Satpas. Namun, sebelum berangkat, ada baiknya cek dulu lokasi, jam pelayanan, sekaligus menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan.
Lokasi SIM Keliling Jakarta
Untuk wilayah DKI Jakarta, layanan SIM Keliling pada Kamis, 10 September 2026 tersedia di lima lokasi. Pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Lokasinya yaitu:
- Lobi depan Mall Grand Cakung, Jakarta Timur
- Lobi utama LTC Glodok, Jakarta Utara
- Area parkir samping Universitas Trilogi, Jakarta Selatan
- Lobi selatan Mall Ciputra, Jakarta Barat
- Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Jadwal SIM Keliling Bogor
Warga Bogor juga punya beberapa pilihan lokasi. Pada Kamis, 10 September 2026, pelayanan SIM Keliling tersedia di:
- Mall BTM
- Mall Boxies Tajur
Kedua titik tersebut melayani pemohon mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
SIM Keliling Bekasi Hadir di Dua Lokasi
Buat warga Bekasi yang SIM-nya sebentar lagi habis, layanan SIM Keliling tersedia di dua tempat, yaitu:
- Mall Ciputra Cibubur
- Metropolitan Mall
Jam pelayanan di kedua lokasi tersebut dimulai pukul 08.00 sampai 13.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling Bandung
Sementara itu, masyarakat di Bandung bisa mendatangi salah satu dari dua titik yang disediakan pada hari yang sama.
Bus SIM Keliling tersedia di:
- The Kings, Jalan Kepatihan
- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1
Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Khusus pendaftaran, waktunya berlangsung sekitar pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.
Karena setiap daerah bisa memiliki teknis pelayanan yang berbeda, pemohon sebaiknya datang lebih awal supaya tidak kehabisan kuota.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Jangan cuma datang bawa dompet dan berharap semuanya beres. Sebelum berangkat, pastikan dokumen persyaratan sudah lengkap.
Pemohon perlu membawa:
- KTP yang masih berlaku beserta fotokopinya
- SIM lama asli beserta fotokopinya
- Bukti atau hasil pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan
- Hasil tes psikologi sesuai ketentuan layanan
Pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi menjadi bagian dari proses perpanjangan SIM, sehingga pemohon perlu memastikan seluruh persyaratan tersebut sudah dipenuhi.
Berapa Biaya Perpanjangan SIM?
Untuk biaya penerbitan perpanjangan SIM, tarif resminya mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020.
Besarnya yaitu:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Namun, nominal tersebut merupakan biaya penerbitan SIM dan belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi.
Jangan Sampai Salah: SIM Mati Tidak Bisa Diperpanjang di SIM Keliling
Ini bagian yang cukup penting. Layanan SIM Keliling bukan untuk membuat SIM baru ataupun memperpanjang SIM yang sudah kedaluwarsa.
Kalau masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru melalui Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadi, kalau tanggal kedaluwarsa SIM sudah dekat, jangan menunggu sampai hari terakhir. Lebih aman mengurusnya lebih awal.
Meskipun jadwal dan lokasi sudah ditentukan, pelayanan di lapangan tetap bisa menyesuaikan kondisi serta kebijakan petugas. Setiap titik juga berpotensi menerapkan batas kuota pemohon.
Karena itu, datang lebih awal bisa menjadi pilihan yang lebih aman. Jangan lupa cek kembali kelengkapan dokumen sebelum berangkat agar prosesnya tidak terhambat.
Pada akhirnya, memperpanjang SIM bukan sekadar urusan administrasi. SIM yang masih berlaku juga menjadi salah satu syarat penting saat berkendara secara legal di jalan raya. Jadi, kalau masa berlakunya sudah mendekati deadline, mending segera urus daripada nanti malah ribet karena telanjur lewat masa berlaku.