Zaman udah canggih, masa urusan tanah masih ribet? Nah, sekarang kamu bisa naik level dari SHGB ke SHM cuma lewat aplikasi, bro-sis!
Nggak perlu ribet antre panjang di kantor BPN, tinggal buka Sentuh Tanahku, langsung cus urus hak tanahmu!
Buat yang masih bingung apa itu SHGB dan SHM, simak penjelasan berikut ini:
- SHGB (Sertipikat Hak Guna Bangunan) itu semacam “ngekos di tanah negara” — kamu boleh bangun rumah, tapi cuma untuk jangka waktu tertentu (biasanya 30 tahun, bisa diperpanjang).
- SHM (Sertipikat Hak Milik) itu udah kayak cincin kawin resmi dari negara buat kamu! Full ownership, bebas waktu, bisa diwarisin, dijual, atau digadaikan.
Nah, kalau kamu punya rumah SHGB dan pengen “resmi jadi raja/ratunya” tanah itu, kamu bisa ubah jadi SHM sekarang juga. Gimana caranya?
🎯 Kementerian ATR/BPN: Kita Udah Digital, Bro!
Langsung dari pusatnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) udah go digital.
Lewat aplikasi kece Sentuh Tanahku, kamu bisa cek info lengkap dan urus perubahan status dari SHGB ke SHM.
Jadi, gak ada lagi drama tanya sana-sini. Semua ada di genggaman tangan!
Menurut Harison Mocodompis, Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN:
“Masyarakat bisa dapet semua info soal pertanahan lewat aplikasi ini. Tinggal klik-klik doang, langsung ngerti prosedurnya!”
📲 Cara Ubah SHGB ke SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku:
- Buka aplikasi Sentuh Tanahku (download gratis di Play Store & App Store).
- Masuk ke menu Informasi Layanan
- Pilih sub-menu Perubahan Hak
- Klik opsi “Perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik atas sebidang tanah rumah tinggal”
🗂️ Syarat & Dokumen yang Harus Disiapin
Sebelum mulai, siapin dulu dokumen-dokumen ini ya:
✅ Formulir permohonan (isi & ttd di atas materai)
✅ Surat Kuasa (kalau dikuasakan)
✅ Fotokopi KTP & KK (pemohon & kuasa, kalau ada)
✅ Surat persetujuan dari bank (kalau tanah masih ada cicilan/KPR)
✅ Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
✅ Bukti bayar uang pemasukan (pas daftar hak)
✅ Sertipikat tanah (SHGB/SHM/Hak Pakai)
✅ IMB atau surat keterangan dari kelurahan untuk rumah max. 600 m²
✅ Surat pernyataan tanah nggak dalam sengketa
✅ Bukti penguasaan fisik tanah
✅ Info lengkap soal identitas, lokasi, luas, & fungsi tanah
Transformasi status dari SHGB ke SHM ini udah diatur resmi di PP Nomor 18 Tahun 2021. Jadi, ini bukan akal-akalan, ya. Ini legal, resmi, dan sah di mata hukum.
Kepastian hukum bakal kamu pegang seutuhnya — tinggal kamu mau mulai prosesnya atau enggak.
💡 Kenapa Harus Ubah ke SHM?
💥 Kepemilikan 100%
💥 Bisa diwariskan ke anak cucu
💥 Nilai properti makin tinggi
💥 Akses pinjaman/kredit lebih mudah
💥 Bebas perpanjangan tiap 30 tahun
Gaya hidup smart itu bukan cuma soal gadget, tapi juga soal properti, guys.
Daripada status rumah kamu “numpang legal” terus, mending #NaikLevel jadi pemilik sah!
📲 Sentuh Tanahku bukan cuma aplikasi, tapi gerbang ke masa depan properti kamu.
So, tunggu apa lagi? Yuk, buruan cek dan urus SHGB kamu jadi SHM sekarang juga.
Legal itu keren, punya rumah resmi itu makin keren!