Surat Tanah Jadul Bakal Gugur 2026! Masih Pegang Girik? Buruan Urus SHM, Bro! Para pemilik tanah yang masih nyimpen surat tanah model lama kayak girik, letter C, verponding, atau surat hak barat lainnya, siap-siap waspada nih. Soalnya mulai 2 Februari 2026, surat-surat jadul itu resmi nggak diakui lagi secara hukum ๐ซ๐
Aturan ini bukan hoaks ya, tapi beneran resmi dari pemerintah lewat PP Nomor 18 Tahun 2021. Intinya simpel:
๐ Tanah lo harus punya Sertifikat Hak Milik (SHM) kalau mau aman dan diakui negara.
Pemerintah ngasih waktu 5 tahun sejak aturan itu keluar di 2 Februari 2021 buat pemilik tanah adat atau surat lama supaya daftarin tanahnya secara resmi.
Nah, batas waktunya mentok di 2 Februari 2026.
Kalau sampai lewat dan tanah lo belum didaftarin, ya wassalamโฆ
๐ suratnya nggak dianggap bukti kepemilikan sah lagi.
โ Solusinya Cuma Satu: Naikin Status Jadi SHM
Biar tanah lo aman, nggak ribet ke depan, dan nggak rawan sengketa, langsung aja urus jadi SHM.
SHM ini ibarat:
- KTP-nya tanah ๐ชช
- Bukti paling kuat kalau tanah itu beneran punya lo
- Dikeluarin langsung sama BPN (Badan Pertanahan Nasional)
๐ Cara Ngurus SHM (Nggak Seribet yang Lo Kira)
Buat sobat yang masih pegang surat tanah lama, ini langkah umumnya:
- Siapin surat pernyataan
- Isinya riwayat kepemilikan & penguasaan tanah
- Pakai 2 orang saksi
- Bisa tetangga, tokoh masyarakat, atau orang yang tau sejarah tanah lo
- Disahkan desa/kelurahan
- Biar makin legit dan resmi
- Ajukan ke kantor BPN setempat
Catatan penting โ ๏ธ
Saksinya harus beneran tau, bukan saksi karbitan. Soalnya mereka bakal nguatkan kalau tanah itu emang udah lama lo kuasai.
๐ธ Biaya Ngurus SHM, Mahal Nggak Sih?
Santai, sob. Biayanya nggak ngawang-ngawang, tapi tergantung:
- Luas tanah
- Lokasi
- Peruntukan (pertanian/non-pertanian)
Contoh simulasi nih ๐
๐ Tanah 1.000 mยฒ โ pertanian
๐น Jawa Tengah
Total: Rp 600.000
- Pengukuran: Rp 180.000
- Pemeriksaan tanah: Rp 370.000
- Pendaftaran: Rp 50.000
๐น Jawa Barat
Total: Rp 620.000
- Pengukuran: Rp 200.000
- Pemeriksaan tanah: Rp 370.000
- Pendaftaran: Rp 50.000
Semua biaya ini sesuai PNBP resmi, bukan pungli.
Biar makin jelas, lo juga bisa cek simulasi lewat aplikasi Sentuh Tanahku ๐ฑ
๐๏ธ Kenapa Ini Penting Banget?
Karena ke depannya:
- SHM = satu-satunya bukti kepemilikan tanah yang diakui negara
- Tanpa SHM, tanah rawan:
- Sengketa
- Digugat
- Susah dijual atau diwarisin
Makanya pemerintah sekarang lagi ngebut sosialisasi biar masyarakat nggak kecolongan.
Kalau lo atau keluarga lo masih pegang surat tanah lama, jangan nunggu mepet deadline.
Lebih cepet diurus, lebih tenang hidup lo ๐
Inget ya:
๐ 2 Februari 2026
๐ซ Surat tanah lama = nggak berlaku
โ
SHM = aman + sah + terlindungi hukum
