Wednesday, February 4, 2026

Heboh Soal PBI JKN Tak Aktif Begini Aturan Pemerintah dan Langkah yang Bisa Dilakukan Peserta

Must Read
Tolong Kasih Bintang Penilaian. Terima kasih.

Jagat medsos rame ngebahas soal peserta PBI JKN yang mendadak dinonaktifkan. Banyak yang panik, takut nggak bisa berobat, apalagi yang lagi rutin kontrol. Tapi tenang dulu—BPJS Kesehatan akhirnya buka suara dan ngejelasin duduk perkaranya.

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, penonaktifan ini bukan asal coret nama. Semua prosesnya ngikutin aturan resmi dari pemerintah, tepatnya Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.

“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” ujar Rizzky dalam keterangan resminya, Rabu (4/1/206).

Kenapa Bisa Dinonaktifkan?

Singkatnya, ini bagian dari pemutakhiran data. Pemerintah lewat Kementerian Sosial rutin ngecek ulang data penerima bantuan supaya yang dapat memang benar-benar berhak.

Kalau ada yang dinilai sudah nggak sesuai kriteria, statusnya bisa dinonaktifkan dan digantikan peserta baru yang lebih membutuhkan.

Tapi kabar baiknya, status itu masih bisa diaktifkan lagi, asal memenuhi syarat tertentu.

Siapa Aja yang Bisa Aktif Lagi?

BPJS Kesehatan menjelasin, peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih punya peluang besar buat aktif kembali kalau masuk kriteria ini:

  • Termasuk peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026
  • Masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan
  • Mengidap penyakit kronis atau sedang dalam kondisi darurat medis yang mengancam nyawa

Bila memenuhi salah satu atau semuanya, jangan diam aja.

“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan. Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” kata Rizzky.

Cara Cek Status JKN, Gampang Banget

Biar nggak ketar-ketir, BPJS Kesehatan nyaranin masyarakat rutin ngecek status JKN, apalagi kalau lagi sehat. Pengecekan bisa lewat:

  • WhatsApp PANDAWA di 08118165165
  • BPJS Kesehatan Care Center 165
  • Aplikasi Mobile JKN
  • Atau langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat

Kalau kamu lagi berobat di rumah sakit dan butuh bantuan, ada juga petugas BPJS SATU! yang siap bantu.

Info petugas (nama, foto, nomor kontak) biasanya terpampang jelas di area publik RS. Selain itu, rumah sakit juga nyediain petugas PIPP khusus buat info dan pengaduan pasien.

“Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya. Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya bisa segera melakukan pengaktifan kembali. Jadi harapannya tidak terkendala jika mendadak perlu JKN untuk berobat,” ungkap Rizzky.

Penonaktifan PBI JKN ini bukan pemutusan sepihak, tapi bagian dari penyesuaian data nasional.

Kalau kamu atau keluarga terdampak, masih ada jalan buat aktif lagi—asal segera lapor dan lengkapi syaratnya. Jangan nunggu sakit dulu baru ngecek, ya. Lebih aman siap sedia 💪

 

------

Info Viral Gabung di Channel WHATSAPP kami atau di Google News

Berlangganan Info Menarik Kami

Silahkan subscribe email anda! Jangan lewatkan, hanya artikel dan tips menarik yang akan kami kirimkan ke Anda

Latest

CATAT! Rangkaian Acara Imlek 2026 di Jakarta, Festival Lampion, Barongsai dan Diskon Belanja

Perayaan Tahun Baru Imlek 2026 di Jakarta dipastikan nggak bakal biasa-biasa aja. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lagi nyiapin...

More Articles Like This

Favorite Post