Isu soal dana zakat lagi rame dibahas, guys. Biar nggak makin simpang siur, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas RI) akhirnya buka suara dan kasih klarifikasi tegas soal kabar yang beredar: dana zakat dipakai buat Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Jawabannya? Nggak sama sekali.
Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas RI, Rizaludin Kurniawan, memastikan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dititipkan masyarakat aman sesuai jalurnya dan nggak digeser buat program di luar ketentuan syariah.
“Kami tegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan masyarakat kepada Baznas tidak digunakan sepersen pun untuk Program MBG. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” tegasnya di Jakarta, Rabu.
ZIS Punya Aturan Main, Nggak Bisa Sembarangan Dipakai
Rizaludin ngejelasin, penggunaan dana ZIS itu ada pakemnya. Nggak bisa asal alihin, apalagi buat program yang nggak masuk kategori penerima zakat menurut syariat Islam.
Dalam aturan Islam, zakat cuma boleh disalurkan ke delapan golongan alias asnaf, yaitu:
- Fakir
- Miskin
- Amil
- Muallaf
- Riqab (hamba sahaya)
- Gharimin (orang yang terlilit utang kebutuhan dasar)
- Fisabilillah
- Ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal)
Artinya, kalau suatu program nggak termasuk dalam delapan kategori itu, ya dananya nggak bisa diambil dari zakat. Simpel tapi tegas.
“Karena itu penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk Program MBG,” ujarnya lagi.
MBG Itu Program Pemerintah, Beda Jalur Sama Zakat
Biar makin jelas, Rizaludin juga nerangin kalau secara sistem dan sumber dana, Program MBG dan pengelolaan zakat itu beda dunia.
Program MBG adalah program pemerintah yang dibiayai lewat anggaran negara (APBN). Sementara dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang ditunaikan lewat Baznas dan pengelolaannya wajib tunduk pada aturan syariat.
Jadi, secara struktur kelembagaan dan aturan pembiayaan pun sudah beda relnya. Nggak ada tuh istilah “nyomot” dana zakat buat nutup program pemerintah.
Pegang Prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI
Dalam ngelola zakat, Baznas ngaku pegang prinsip 3A:
- Aman Syar’i
- Aman Regulasi
- Aman NKRI
Artinya, pengelolaan zakat nggak cuma harus sesuai ajaran agama, tapi juga patuh hukum dan tetap mendukung kepentingan bangsa.
Selama ini, dana ZIS difokusin buat:
- Pengentasan kemiskinan
- Akses pendidikan
- Layanan kesehatan
- Pemberdayaan ekonomi
- Bantuan kemanusiaan buat kelompok rentan
Semua itu tetap dalam koridor delapan asnaf.
Masyarakat Diminta Nggak Termakan Hoaks
Di tengah derasnya info yang beredar, Rizaludin juga ngingetin masyarakat biar nggak gampang percaya sama kabar yang belum jelas sumbernya.
Ia memastikan amanah para muzaki tetap terjaga dan dana zakat disalurkan tepat sasaran ke fakir miskin serta kelompok rentan di berbagai daerah Indonesia.
“Kami (Baznas) menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Masyarakat bisa melihat laporan secara keseluruhan di website resmi Baznas, www.baznas.go.id,” ucap Rizaludin Kurniawan.
Intinya, buat kamu yang rutin bayar zakat, infak, atau sedekah lewat Baznas, nggak perlu waswas. Dana tetap disalurkan sesuai aturan syariah dan nggak dipakai buat Program MBG. Jadi, yuk tetap bijak nerima info dan cek dulu sebelum share.
