Cara Aktivasi STNK Digital di Aplikasi Digital Korlantas, Prosesnya Cukup Beberapa Menit

Must Read
Tolong Kasih Bintang Penilaian. Terima kasih.

Pengendara yang sering panik karena STNK ketinggalan di rumah, sekarang ada kabar yang cukup bikin lega. Korlantas Polri resmi menghadirkan STNK Digital yang bisa diakses langsung lewat smartphone. Jadi, dokumen kendaraan sekarang nggak cuma bergantung pada lembaran fisik yang bisa saja ketinggalan, rusak, atau hilang.

Layanan ini menjadi bagian dari transformasi digital Korlantas Polri dan diluncurkan pada 25 September 2026 bersamaan dengan sejumlah inovasi lain, seperti pembayaran denda tilang secara digital, Kios SIM, dan aplikasi Siap Jalan. Seluruh layanan tersebut terintegrasi dalam ekosistem Digital Korlantas.

Yang menarik, proses aktivasi STNK Digital ternyata nggak ribet. Berdasarkan informasi terbaru detikOto, prosesnya bisa diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga menit selama data kendaraan sudah sesuai dan akun Digital Korlantas sudah aktif.

Cara Membuat STNK Digital

Pertama, pastikan kamu sudah memiliki aplikasi Digital Korlantas dan akun yang sudah terdaftar. Setelah itu, buka aplikasinya lalu login menggunakan Digital ID yang sudah dibuat.

Setelah berhasil masuk, cari menu STNK yang berada di bawah bagian Digital ID. Berikutnya, kamu bakal diminta memasukkan NRKB atau nomor registrasi kendaraan, alias nomor pelat kendaraan.

Belum selesai. Kamu juga perlu memasukkan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan. Pastikan angka yang dimasukkan benar supaya data kendaraan bisa ditemukan dan proses digitalisasi berjalan lancar.

Kalau seluruh data sudah sesuai, tinggal menunggu sistem memprosesnya. Setelah muncul keterangan “Proses Digitalisasi Berhasil”, STNK Digital akan tampil di halaman utama aplikasi Digital Korlantas.

Jadi, STNK Digital Ini Pengganti STNK Fisik?

Nah, bagian ini penting banget biar nggak salah paham.

Korlantas Polri menjelaskan bahwa STNK Digital merupakan mirroring atau representasi elektronik dari STNK fisik yang berlaku. Korlantas menyatakan dokumen digital tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik dan dapat ditampilkan kepada petugas ketika dilakukan pemeriksaan.

STNK Digital juga dilengkapi sistem verifikasi digital. Dalam pengembangannya, Korlantas menyebut informasi kendaraan dapat diverifikasi secara lebih akurat melalui sistem digital, termasuk menggunakan kode QR dinamis tersertifikasi.

Artinya, kalau suatu saat kamu lupa membawa STNK fisik, dokumen digital yang tersedia melalui aplikasi resmi Digital Korlantas dapat ditunjukkan kepada petugas saat pemeriksaan.

Jangan Sampai Salah Aplikasi

Ini juga perlu diperhatikan. STNK Digital yang dimaksud dalam berita terbaru ini berbeda dengan layanan SIGNAL.

Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) memang sudah lebih dulu digunakan untuk berbagai layanan kendaraan, terutama pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB, serta SWDKLLJ. SIGNAL juga menyediakan dokumen digital seperti E-Pengesahan dan E-TBPKP.

Sementara itu, STNK Digital yang baru diluncurkan pada September 2026 berada dalam aplikasi Digital Korlantas. Jadi, jangan sampai cuma mencari menu STNK Digital di SIGNAL lalu bingung kenapa fiturnya nggak ketemu.

Apa Keuntungannya Buat Pengendara?

Hadirnya STNK Digital bikin urusan administrasi kendaraan makin praktis. Salah satu manfaat paling terasa tentu saja ketika STNK fisik tertinggal di rumah. Pengendara punya akses ke representasi digital dokumen kendaraan melalui smartphone.

Selain itu, sistem digital juga membantu petugas melakukan verifikasi data kendaraan dengan lebih akurat. Dokumen digital turut mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik yang berisiko rusak atau hilang.

Transformasi ini juga menunjukkan bahwa layanan lalu lintas mulai bergerak ke arah yang semakin terintegrasi. Bukan cuma STNK yang dibuat digital, Korlantas pada September 2026 juga memperkenalkan pembayaran tilang melalui Digital Korlantas, Kios SIM untuk pencetakan SIM secara mandiri, serta Siap Jalan untuk membantu pengendara mengecek kesiapan sebelum berkendara.

Biar prosesnya nggak muter-muter, pastikan akun Digital Korlantas kamu sudah aktif dan data kendaraan tersedia. Kamu juga perlu mengetahui nomor pelat kendaraan atau NRKB serta lima digit terakhir nomor rangka.

Setelah itu tinggal buka aplikasi, login, masuk ke menu STNK, masukkan data kendaraan, lalu tunggu sampai proses digitalisasi dinyatakan berhasil.

Jadi, buat kamu yang selama ini suka bilang, “Aduh, STNK gue ketinggalan lagi,” sekarang sudah ada opsi digital yang bisa diakses dari HP. Teknologi akhirnya mulai benar-benar masuk ke urusan administrasi kendaraan, bukan cuma buat bayar atau pesan sesuatu secara online.

Yang paling penting, gunakan aplikasi resmi Digital Korlantas dan pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan kendaraan milikmu. Dengan begitu, dokumen kendaraan bisa lebih gampang diakses ketika memang dibutuhkan.

------

Info Viral Gabung di Channel WHATSAPP kami atau di Google News

Latest

Aisyah Aqilah dan Refal Hady Dikaitkan dengan Isu Putus, Ini Fakta yang Terungkap Sejauh Ini

Dunia entertainment kembali dibuat ramai gara-gara kabar hubungan Aisyah Aqilah dan Refal Hady. Setelah sempat sering terlihat bareng sepanjang...

More Articles Like This

Favorite Post