Dugaan Penyalahgunaan KLG TransJakarta Mencuat, Pelaku Terbukti Bisa Diblokir Permanen

Must Read
Tolong Kasih Bintang Penilaian. Terima kasih.

Kartu Layanan Gratis (KLG) TransJakarta mendadak jadi sorotan setelah muncul dugaan praktik jual beli kartu tersebut di media sosial. Yang bikin publik ramai membahas, KLG yang seharusnya diberikan gratis kepada masyarakat penerima manfaat disebut ditawarkan hingga Rp500 ribu.

Kabar ini tentu bikin penasaran. Kok bisa fasilitas transportasi publik yang memang diperuntukkan bagi penerima manfaat malah ditawarkan dengan harga ratusan ribu rupiah? TransJakarta pun langsung buka suara dan menegaskan bahwa penerbitan maupun perpanjangan KLG tidak dikenakan biaya.

Kepala Departemen Humas dan CSR TransJakarta Ayu Wardhani mengatakan masyarakat yang memang berhak mendapatkan KLG tidak perlu mengeluarkan uang sepeser pun untuk memperoleh kartu tersebut.

“Kartu Layanan Gratis merupakan hak masyarakat penerima manfaat yang dijamin oleh Pemprov DKI Jakarta dan tidak dipungut biaya sepeser pun. Kami tidak menoleransi bentuk pemungutan biaya maupun praktik jual beli KLG,” ujar Ayu dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).

Program KLG sendiri diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025. Fasilitas tersebut ditujukan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori penerima manfaat.

Karena itu, kalau ada pihak yang menawarkan jasa pembuatan atau perpanjangan KLG dengan meminta bayaran, masyarakat diminta jangan gampang percaya. TransJakarta menilai praktik semacam itu merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas pelayanan publik.

KLG Disalahgunakan, Bisa Kena Blacklist Permanen

TransJakarta juga nggak mau kasus seperti ini dianggap sepele. Perusahaan memastikan bakal mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti menyalahgunakan KLG.

Sanksinya bahkan bisa berupa pemblokiran atau blacklist secara permanen. Jika pelanggaran memenuhi unsur yang diperlukan, persoalannya juga dapat diteruskan ke jalur hukum.

“Setiap bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan akan ditindak tegas berupa pemblokiran (blacklist) permanen, serta akan dilanjutkan ke jalur hukum,” kata Ayu.

Jadi, bukan sekadar kartunya diblokir sementara. Pihak yang terbukti melakukan pelanggaran bisa kehilangan akses secara permanen dan berhadapan dengan proses hukum.

KLG Rp500 Ribu Muncul di Media Sosial

Dugaan jual beli KLG sebelumnya ramai setelah sebuah unggahan di media sosial Threads menyebut adanya kartu layanan gratis yang ditawarkan kepada pihak lain dengan harga Rp500 ribu.

Dalam unggahan tersebut, pengguna media sosial itu juga menyebut kartu yang ditawarkan bisa diperpanjang melalui pihak penjual setelah masa berlakunya habis.

Informasi tersebut kemudian mendapat perhatian karena KLG pada dasarnya merupakan fasilitas gratis bagi kelompok masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat.

TransJakarta pun mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa perantara atau pihak ketiga yang meminta bayaran untuk mengurus penerbitan maupun perpanjangan KLG.

Kalau menemukan tawaran KLG yang mengharuskan pembayaran, masyarakat sebaiknya waspada. Jangan sampai niat mendapatkan fasilitas gratis malah berujung mengeluarkan uang atau terjebak dalam praktik yang melanggar aturan.

Buat masyarakat yang menemukan dugaan pungutan liar atau praktik jual beli KLG, TransJakarta menyediakan sejumlah kanal pengaduan. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 1500-102, media sosial resmi TransJakarta, maupun langsung kepada petugas di halte terdekat.

“TransJakarta berkomitmen untuk terus menjaga integritas, transparansi, dan kenyamanan layanan bagi seluruh pelanggan,” ujar Ayu.

Pada akhirnya, viralnya dugaan KLG yang ditawarkan sampai Rp500 ribu menjadi pengingat bahwa fasilitas publik yang diberikan secara gratis memang harus digunakan sesuai peruntukannya. Masyarakat juga perlu lebih hati-hati terhadap pihak yang menawarkan jalan pintas dengan iming-iming bisa membuat atau memperpanjang KLG dengan bayaran tertentu.

TransJakarta sendiri sudah menyatakan sikap tegas: praktik pungutan maupun jual beli KLG tidak ditoleransi dan pelanggaran yang terbukti dapat berujung pada blacklist permanen serta proses hukum.

------

Info Viral Gabung di Channel WHATSAPP kami atau di Google News

Latest

Bacaan Injil Katolik dan Renungan Harian Minggu, 20 September 2026-Hari Minggu Biasa XXV, Matius 20:1-16a

Bagi umat Katolik, Sabda Tuhan menjadi salah satu sumber kekuatan untuk melihat kehidupan dengan iman, menemukan harapan, sekaligus belajar...

More Articles Like This

Favorite Post