Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap I dan tahap II tahun 2021 sudah tersalurkan. Selanjutnya Tahap III dan IV. Apakah Anda termasuk yang belum menerimanya?

Must Read

Perlu diketahui, Kemeterian Ketenagakerjaan memperoleh informasi data calon penerima BSU berasal dari laporan BPJS Ketenagakerjaan. Laporan dari BPJS tetap melewati verifikasi kembali oleh Kementerian Ketenagakerjaan agar penerima BSU adalah orang yang tidak menerima bantuan social (bansos) lain.

Sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi, memang penerima BSU adalah pekerja/buruh yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Jadi wajar bila proses penyaluran BSU, Menaker berkerjasama dengan BPJS Ketenakerjaan. Kemudian, pekerja/buruh tersebut mempunyai gaji/upah hanya paling banyak Rp 3,5 juta/ bulan.
Hal detail mengenai syarat yang harus dipenuhi pekerja/buruh penerima BSU tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.

------

Info Viral Gabung di Channel WHATSAPP kami atau di Google News

Latest

Link Video Syakirah 12 Detik Viral, Kenapa Netizen Ramai Mencarinya?

Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan viralnya video berdurasi sekitar 12 detik yang dikaitkan dengan nama Syakirah. Dalam waktu...

More Articles Like This

Favorite Post