Wednesday, August 20, 2025

Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap I dan tahap II tahun 2021 sudah tersalurkan. Selanjutnya Tahap III dan IV. Apakah Anda termasuk yang belum menerimanya?

Must Read
Tolong Kasih Bintang Penilaian. Terima kasih.

Perlu diketahui, Kemeterian Ketenagakerjaan memperoleh informasi data calon penerima BSU berasal dari laporan BPJS Ketenagakerjaan. Laporan dari BPJS tetap melewati verifikasi kembali oleh Kementerian Ketenagakerjaan agar penerima BSU adalah orang yang tidak menerima bantuan social (bansos) lain.

Sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi, memang penerima BSU adalah pekerja/buruh yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Jadi wajar bila proses penyaluran BSU, Menaker berkerjasama dengan BPJS Ketenakerjaan. Kemudian, pekerja/buruh tersebut mempunyai gaji/upah hanya paling banyak Rp 3,5 juta/ bulan.
Hal detail mengenai syarat yang harus dipenuhi pekerja/buruh penerima BSU tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.

------

Info Viral Gabung di Channel WHATSAPP kami atau di Google News

Berlangganan Info Menarik Kami

Silahkan subscribe email anda! Jangan lewatkan, hanya artikel dan tips menarik yang akan kami kirimkan ke Anda

Latest

Promo JCO Periode 18-31 Agustus 2025 Promo Special Delivery Offers Belanja 2 Minuman + 2 Donuts Jadi Rp 60.000

Hey guys! Buat kalian yang doyan ngemil sambil nongkrong santai di rumah, ada kabar hepi banget dari JCO nih!...

More Articles Like This

Favorite Post