Tuesday, December 10, 2024

PASTI! Pemerintah Berikan BSU Pada Pekerja/Buruh

Must Read
Tolong Kasih Bintang Penilaian. Terima kasih.

GENDIS.ID – Bagi masyarakat pekerja di Indonesia yang merasakan pengaruh tidak
baik terhadap perekonomiannya akibat pandemi Covid-19, Pemerintah memastikan akan mengeluarkan bantuan berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU). Tahun 2021, Pemerintah menyoroti sekitar 8,7 juta orang para pekerja yang boleh menerima BSU sebesar masing-masing 1 juta Rupiah disalurkan Pemerintah lewat Bank Himbara yaitu BNI, BTN, BRI dan Mandiri.

Ketentuan siapa saja pekerja yang akan menerima BSU tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1.      Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2.      Peserta aktif program jaminan sosial ketenagarkerjaan BPJS
Ketenagakerjaan s/d Juni 2021 mempunyai Haji/Upah paling banyak
sebesar Rp 3,5 juta

3.      Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/ kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Contoh: Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp. 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp. 4.800.000

4.      Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah

5.      Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa kebijakan BSU dikeluarkan untuk membantu pengusaha supaya tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan karyawannya, juga yang pasti untuk membantu para pekerja yang dirumahkan.

“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemic Covid-19,” jelas Ida Fauziyah, Rabu (21/07/2021).

Bantuan yang diberikan kepada para pekerja/ buruh dari pemerintah yang disebut BSU adalah sebesar Rp 1 juta dikirim sekaligus dengan cara ditransfer melalui Bank Himbara (BNI, BTN, BRI dan Mandiri) tanpa potongan apapun.

“Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemic Covid-19,” tegas Menaker lagi.

------

Info Viral Gabung di Channel WHATSAPP kami atau di Google News

Berlangganan Info Menarik Kami

Silahkan subscribe email anda! Jangan lewatkan, hanya artikel dan tips menarik yang akan kami kirimkan ke Anda

Latest

Hemat Parah! Cek Katalog Promo Alfamidi Periode 9-15 Desember 2024, Buruan Borong

Gengs, siapa nih yang suka belanja hemat tapi pengen dapet banyak barang? Kabar baik buat kalian semua, Alfamidi lagi...

More Articles Like This

Favorite Post