Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang dulu dikenal kece dan bersih. Tapi, belakangan namanya naik daun lagi, bukan karena prestasi, tapi karena kasus impor gula yang bikin heboh satu negeri.
Gak tanggung-tanggung, doi sampai dipidana 4 tahun 6 bulan penjara dan didenda Rp750 juta. Tapi, endingnya plot twist banget—dapat pengampunan dari Presiden Prabowo!
📌 Siapa yang Pertama Kali Laporin Tom Lembong?
Lo kira yang ngebongkar kasus ini orang luar? Salah besar! Yang justru ngelaporin Tom Lembong adalah Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri, gengs!
Mereka bergerak setelah dapet hasil audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
Audit itu nunjukkin ada potensi kerugian negara sampai Rp578 M gara-gara kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa koordinasi yang bener.
Flashback ke tahun 2015–2016, waktu Tom masih jadi Mendag, dia ngasih lampu hijau buat 10 perusahaan swasta impor gula, tapi tanpa lewat rapat bareng kementerian lain dan tanpa rekomendasi dari Kemenperin.
Padahal aturannya (Permendag 117/2015), yang boleh impor gula itu BUMN aja, supaya harga dan stok bisa dikontrol.
Alhasil, kebijakan ini jadi bumerang. Banyak yang bilang Tom ngelanggar prosedur, dan ini yang jadi pintu masuk kasusnya.
Menurut BPKP, negara bisa rugi sampai Rp578 M, karena harga gula impor lebih murah dibanding harga yang seharusnya kalau BUMN yang ngurusin.
Tapi nih ya, beberapa ahli ekonomi kayak Vid Adrison dari LPEM FEB UI, bilang metode hitung BPKP masih agak ngaco. Katanya, yang dibandingin tuh beda jenis gula, jadi angkanya gak valid 100%.
⚖️ Proses Hukum yang Panjang dan Melelahkan
Setelah ditetapkan tersangka Oktober 2024, Tom akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Di sidang 18 Juli 2025, hakim vonis doi bersalah, tapi cuma 4,5 tahun penjara.
Jaksa sebenernya minta 7 tahun, tapi ditolak karena hakim liat Tom gak ambil untung pribadi dan sikapnya selama proses hukum juga kooperatif banget.
Abis divonis, Tom gak tinggal diam. Dia langsung speak up, bilang kalo kebijakannya murni administratif, bukan korupsi.
Banyak saksi ahli juga ngebela dia, tapi katanya gak dipertimbangkan sama majelis hakim.
Tim pengacaranya pun langsung ngajuin banding dan bilang ada tafsir hukum yang ngaco soal kewenangan teknis.
Nah ini dia yang paling bikin publik melongo. Di tengah upaya banding, Presiden Prabowo Subianto secara resmi ngumumin abolisi alias pengampunan total buat Tom Lembong per 1 Agustus 2025.
Katanya ini bagian dari rekonsiliasi nasional dan pertimbangan atas rekam jejak bersih Tom selama ini.
Doi langsung bebas dan semua hak politiknya dipulihin! Gak perlu nunggu lama, drama gula ini langsung berakhir dengan twist ala sinetron!
Kisah Tom Lembong ini bukan cuma soal gula, tapi juga soal prosedur, wewenang, dan politik tingkat dewa.
Kasus ini ngajarin kita bahwa kebijakan yang gak dikawal prosedur bisa jadi bumerang—even buat pejabat yang reputasinya kinclong.
Apapun itu, ending-nya udah happy buat Tom. Tapi buat publik? Masih banyak yang bertanya: Apakah abolisi ini adil, atau cuma langkah politik?
Stay tuned terus, gengs! Dunia politik gak kalah seru dari series Netflix.