Sabtu, Juli 27, 2024

Aturan PPKM level 3 Desember 2021 Segera diterapkan di seluruh Indonesia, ini kegiatan yang dilarang

Demi mencegah Gelombang Ketiga Pandemi Covid-19 melanda Indonesia, maka ini Aturan PPKM Level 3 Desember 2021 yang diterapkan

Must Read
Tolong Kasih Bintang Penilaian. Terima kasih.

Jakarta, GENDIS.ID – Setelah belajar dari pengalaman saat Gelombang Kedua Pandemi Covid-19 menyerang Indonesia, Pemerintah akhirnya memutuskan akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 serentak di seluruh Indonesia selama periode liburan Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022. Kebijakan ini menyasar sejumlah kegiatan liburan yang dilarang dilaksanakan selama PPKM Level 3 Desember 2021 saat libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022.

PPKM 3 Batal diterapkan saat Libur Nataru 2021-2022

Selanjutnya Menko PMK, Muhadjir Effendy menguraikan sejumlah kegiatan yang bakal dilarang pelaksanaannya pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022. Ini diutarakan Muhadjir dalam Rakor Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara online, Rabu (17/11/2021).

Muhadjir menegaskan bahwa kegiatan yang dikategorikan terlarang selama PPKM level 3 Desember 2021 khususnya saat libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022 adalah:

  1. Perayaan pesta kembang api
  2. Pawai
  3. Arak-arakan
  4. Dan kegiatan lain yang mengumpulkan kerumunan besar

Kebijakan itu diambil menyusul pemerintah memutuskan menerapkan Aturan PPKM level 3 pada Desember 2021 khususnya Liburan Nataru atau Natal Tahun Baru untuk seluruh wilayah Indonesia.

Muhadjir kembali menegaskan bahwa larangan kegiatan dan juga penerapan PPKM level 3 Liburan Nataru di seluruh Indonesia ini adalah untuk membatasi pergerakan orang guna mencegah terjadinya kembali lonjakan kasus Covid-19. “Kebijakan ini jelas diperlukan demi menghambat dan mencegah meluasnya penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak,” imbuh dia.

Sedangkan ibadah Natal, pusat wisata, dan perbelanjaan, lanjut dia, pelaksanaannya tetap boleh namun dengan prokes yang sangat ketat mengacu pada kebijakan PPKM level 3. Satgas Covid-19 akan memonitor pelaksanaan kebijakan ini khususnya di tempat ibadah Natal, tempat perbelanjaan dan tempat-tempat wisata lokal.

Muhadjir juga menjelaskan, kebijakan ini dilakukan sama rata di seluruh Indonesia. “Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3,” kata dia.

------

Info Viral Gabung di Channel WHATSAPP kami atau di Google News

Berlangganan Info Menarik Kami

Silahkan subscribe email anda! Jangan lewatkan, hanya artikel dan tips menarik yang akan kami kirimkan ke Anda

Latest

Dijamin Cair! 7 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik di Play Store

Penasaran gimana cara dapetin uang dari Playstore? Kamu bisa manfaatin aplikasi penghasil uang gratis yang lagi hits nih. Misalnya,...

More Articles Like This

Favorite Post