Guys, tiap masuk tahun pajak baru, pertanyaan klasik langsung muncul: “PPh 23 itu berapa persen sih sebenernya?” 🤯
Apalagi jelang 2026, makin banyak yang bingung bedain mana buat jasa, perorangan, yang nggak punya NPWP, sampai jasa konstruksi.
Bahkan masih ada yang ngira jual beli barang kena PPh 23. Waduh, jangan sampai salah kaprah ya!
PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan tertentu yang diterima Wajib Pajak dalam negeri.
Yang motong siapa?
👉 Biasanya pihak yang bayar (perusahaan/pemberi penghasilan).
Aturannya resmi dari Direktorat Jenderal Pajak, dan secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015.
Tarifnya cuma ada dua kategori utama:
- 2% dari jumlah bruto
- 15% dari jumlah bruto
Tapi… ada plot twist. Kalau penerima penghasilan nggak punya NPWP, tarifnya jadi 2 kali lipat 😵
Jadi, PPh 23 Berapa Persen di 2026?
Jawabannya: tergantung jenis penghasilannya. Nih rinciannya biar jelas.
🔥 Tarif 2% dari Jumlah Bruto
Ini yang paling sering kepakai. Berlaku untuk:
- Jasa teknik
- Jasa manajemen
- Jasa konsultan
- Jasa kebersihan
- Catering
- Outsourcing
- Sewa aset selain tanah & bangunan (contoh: mobil, mesin)
⚠️ Catatan penting:
- Dihitung dari jumlah bruto
- Tidak termasuk PPN
Kalau ada NPWP → tetap 2%
Kalau nggak ada NPWP → naik jadi 4%
💸 Tarif 15% dari Jumlah Bruto
Biasanya buat penghasilan pasif kayak:
- Dividen
- Bunga
- Royalti
- Hadiah atau bonus tertentu (yang bukan objek PPh 21)
Kalau tanpa NPWP?
Langsung naik jadi 30%. Lumayan pedih.
Jasa Perorangan Kena PPh 23 Nggak?
Nah ini sering bikin salah potong.
Kalau jasa dilakukan oleh orang pribadi biasa (bukan badan usaha), umumnya masuknya ke PPh 21, bukan PPh 23.
Tapi…
Kalau orang pribadi tersebut dipersamakan dengan badan usaha (misalnya konsultan profesional dengan skema tertentu), bisa saja dikenakan PPh 23 tarif 2%.
Jadi kuncinya:
👉 Lihat dulu status dan bentuk usahanya.
Jangan asal potong.
Jual Beli Barang Kena PPh 23?
Jawabannya: NGGAK.
Transaksi jual beli barang dagangan bukan objek PPh 23.
Biasanya yang main di sini adalah PPh 22.
Jadi kalau cuma beli barang putus, itu beda jalur pajaknya ya. Jangan ketuker.
Jasa Konstruksi Masuk PPh 23?
Ini juga sering banget salah.
Jasa konstruksi bukan objek PPh 23.
Masuknya ke PPh Final Pasal 4 ayat (2).
Tarifnya beda-beda tergantung kualifikasi:
- Usaha kecil / SKK perorangan → 1,75%
- Tanpa SBU/SKK → 4%
- Kualifikasi menengah/besar → 2,65%
Jadi kalau ada yang nanya,
“PPh 23 jasa konstruksi berapa persen?”
Jawabannya: Bukan PPh 23, tapi PPh Final.
Cara Hitung PPh 23 (Biar Nggak Salah)
Rumusnya simpel banget:
Tarif × Jumlah Bruto (tidak termasuk PPN)
✅ Contoh 1 – Sewa Mesin (Ada NPWP)
Nilai transaksi: Rp10.000.000
Tarif: 2%
2% × 10.000.000 = Rp200.000
Berarti yang dipotong Rp200.000.
❌ Contoh 2 – Jasa Konsultan (Tanpa NPWP)
Nilai transaksi: Rp10.000.000
Karena nggak punya NPWP → tarif jadi 4%
4% × 10.000.000 = Rp400.000
Dua kali lipat, guys. Makanya NPWP itu penting.
Deadline & Kewajiban Biar Aman
Setelah motong, jangan lupa:
- Kode MAP: 411124
- Setor paling lambat: tanggal 10 bulan berikutnya
- Lapor paling lambat: tanggal 20 bulan berikutnya (via e-Bupot)
Kalau telat?
Siap-siap kena sanksi administrasi 😬
Biar gampang diingat:
| Jenis Penghasilan | Tarif |
|---|---|
| Jasa & Sewa Aset | 2% |
| Dividen, Bunga, Royalti | 15% |
| Tanpa NPWP | 2x lipat |
| Jual beli barang | Bukan PPh 23 |
| Jasa konstruksi | PPh Final |
Intinya:
✔ PPh 23 itu 2% atau 15%
✔ Tanpa NPWP → naik 100%
✔ Barang bukan objek PPh 23
✔ Jasa konstruksi beda jalur pajaknya
Aturan pajak itu jelas, tapi kalau nggak dipahami bisa bikin salah langkah. Jadi sebelum transaksi gede-gedean, pastikan:
- Cek jenis penghasilannya
- Cek status NPWP
- Hitung dari bruto tanpa PPN
- Setor & lapor tepat waktu
Dan yang paling penting, selalu update info resmi dari Direktorat Jenderal Pajak karena regulasi bisa berubah sewaktu-waktu.
Semoga setelah baca ini, kalau ada yang nanya
“PPh 23 berapa persen sih?”
kamu udah bisa jawab dengan pede 😎
