Menjelang bulan Ramadan sampai mendekati Lebaran, pertanyaan klasik yang sering muncul di kalangan pekerja adalah: “Kalau gaji Rp2 juta, zakatnya berapa sih?”
Banyak orang yang masih bingung membedakan antara zakat fitrah dan zakat mal (zakat harta atau penghasilan). Padahal keduanya beda cara hitung dan juga beda aturan wajibnya. Jadi sebelum panik menghitung uang yang harus disisihkan, yuk pahami dulu jenis zakatnya.
Zakat Fitrah: Nggak Ada Hubungannya Sama Gaji
Hal pertama yang perlu dipahami, zakat fitrah tidak dihitung dari gaji bulanan. Jadi mau gajinya Rp2 juta, Rp5 juta, atau lebih, jumlah zakat fitrah tetap sama.
Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu, biasanya menjelang Hari Raya Idulfitri. Besarannya setara 2,5 kg sampai 2,85 kg beras per orang.
Kalau dikonversi ke uang, nilainya mengikuti harga beras yang biasa dimakan sehari-hari.
Sebagai contoh, jika harga beras di pasaran sekitar Rp13.000 sampai Rp18.000 per kilogram, maka perhitungannya:
- Rp13.000 × 2,85 kg = Rp37.100
- Rp18.000 × 2,85 kg = Rp51.300
Jadi kisaran zakat fitrah saat ini sekitar Rp37.000 sampai Rp51.000 per orang.
Kalau dalam satu rumah ada empat anggota keluarga, total zakat fitrah yang perlu disiapkan kira-kira:
- Rp37.100 × 4 = Rp148.400
- Rp51.300 × 4 = Rp205.200
Zakat ini dibayar sekali dalam setahun, biasanya mulai akhir Ramadan sampai sebelum salat Idulfitri.
“Zakat mal wajib jika penghasilan bulanan telah mencapai nisab setara Rp7,7 juta per bulan.”
Selain zakat fitrah, ada juga zakat mal atau zakat penghasilan. Nah, yang ini baru berkaitan dengan pendapatan seseorang.
Zakat mal umumnya dihitung 2,5 persen dari penghasilan, tapi ada satu syarat penting yaitu harus mencapai nisab (batas minimal harta yang wajib dizakati).
Nisab zakat penghasilan biasanya disamakan dengan nilai 85 gram emas dalam setahun.
Misalnya harga emas sekitar Rp1,1 juta per gram, maka hitungannya:
- 85 gram × Rp1.100.000 = Rp93.500.000 per tahun
Kalau dibagi per bulan:
- Rp93.500.000 ÷ 12 ≈ Rp7,7 juta per bulan
Artinya, kalau penghasilan bulanan belum sampai sekitar Rp7,7 juta, maka secara aturan belum wajib zakat mal.
“Gaji Rp2 juta per bulan belum mencapai batas nisab zakat mal, namun tetap boleh dikeluarkan zakat penghasilan Rp50.000.”
Dengan perhitungan tadi, orang yang bergaji Rp2 juta per bulan sebenarnya belum wajib zakat penghasilan karena belum memenuhi nisab.
Namun kalau ingin tetap berbagi atau membiasakan diri berzakat, tetap boleh mengeluarkannya secara sukarela.
Kalau memakai rumus zakat penghasilan 2,5 persen, perhitungannya jadi:
- 2,5% × Rp2.000.000 = Rp50.000
Jadi kalau ingin tetap menunaikan zakat penghasilan, cukup menyisihkan sekitar Rp50 ribu per bulan.
Supaya gampang diingat:
- Zakat fitrah: wajib untuk setiap Muslim yang mampu, sekitar Rp37 ribu – Rp51 ribu per orang, dibayar menjelang Lebaran.
- Zakat mal/penghasilan: baru wajib jika gaji minimal sekitar Rp7,7 juta per bulan.
- Gaji Rp2 juta: belum wajib zakat mal, tapi tetap boleh bersedekah atau mengeluarkan zakat sekitar Rp50 ribu jika ingin.
Jadi buat kamu yang gajinya masih di kisaran Rp2 jutaan, nggak perlu khawatir atau merasa terbebani. Yang penting tetap menunaikan zakat fitrah, dan kalau ada rezeki lebih boleh juga berbagi lewat sedekah atau zakat penghasilan.
