Menjelang Lebaran, topik THR (Tunjangan Hari Raya) lagi ramai banget dibahas di media sosial. Banyak pekerja swasta yang protes karena THR mereka dipotong pajak, sementara THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) terlihat seperti diterima penuh. Isu ini akhirnya sampai juga ke telinga Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang langsung memberikan penjelasan.
Saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta Pusat, Purbaya menegaskan kalau sistem pajak THR sebenarnya sudah dihitung dengan cukup adil untuk semua pihak, baik pegawai swasta maupun ASN.
Menurutnya, perbedaan yang terlihat sebenarnya bukan karena ASN tidak kena pajak, tapi karena pajaknya ditanggung oleh pemerintah sebagai pemberi kerja.
“Itu proses perhitungan pajak yang cukup fair. Pemerintah untuk ASN ditanggung kan (pemerintah) bosnya. Jadi, swasta kalau protes, protes ke bosnya,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (7/3/2026).
ASN Juga Kena Pajak, Tapi Dibayarin Negara
Penjelasan serupa juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Ia menegaskan bahwa THR untuk ASN maupun anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebenarnya tetap dikenakan pajak penghasilan.
Bedanya, karena gaji mereka berasal dari anggaran negara, maka pajaknya juga ditanggung oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak.
“Semua dipotong pajak. THR ini kan bagian dari penghasil tidak teratur dalam setahunya, bisa satu atau dua kali dapat THR, gaji ke-13. Kalau ASN TNI/Polri itu juga dipotong (pajak), hanya karena pendanaannya dari APBN ditanggung pemerintah,” tuturnya.
Artinya, secara aturan pajaknya tetap ada. Hanya saja, ASN tidak merasakan potongannya karena sudah dibayar oleh negara.
Pegawai Swasta Bisa Juga Terima THR Full
Bimo juga menjelaskan bahwa pekerja swasta sebenarnya punya peluang yang sama untuk menerima THR tanpa potongan pajak. Caranya lewat skema gross-up, yaitu ketika perusahaan memutuskan untuk menanggung pajak karyawannya.
Kalau perusahaan menggunakan skema ini, THR yang diterima karyawan bisa tetap utuh.
“Beberapa pegawai swasta ada yang gross-up ditanggung perusahaan masing masing, jadi terimanya utuh,” terang dia.
Karena itu, besar kecilnya potongan THR di sektor swasta biasanya tergantung kebijakan dari masing-masing perusahaan.
Kenapa THR Bisa Kena Pajak?
Dalam aturan perpajakan, THR masuk kategori penghasilan tidak teratur. Artinya, penghasilan ini tidak diterima setiap bulan seperti gaji, melainkan hanya pada momen tertentu seperti menjelang Lebaran atau saat ada bonus tahunan.
Perhitungan pajaknya menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang dikalikan dengan total penghasilan bruto karyawan.
Sebagai gambaran, Direktorat Jenderal Pajak memberi contoh seorang karyawan bernama Rana dengan gaji Rp10 juta per bulan, tanpa penghasilan tambahan dan status menikah tanpa tanggungan.
Jika selama setahun ia menerima gaji, THR satu kali gaji, uang lembur beberapa kali, dan bonus akhir tahun, maka total penghasilan bruto setahunnya sekitar Rp145,9 juta. Setelah dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP, penghasilan kena pajaknya sekitar Rp79 juta.
Dari angka itu, total PPh Pasal 21 yang harus dibayar dalam setahun mencapai sekitar Rp5,8 juta.
Jadi intinya, pajak THR sebenarnya bukan aturan baru. Yang membedakan hanya siapa yang menanggung pajaknya:
- ASN → ditanggung pemerintah
- Pegawai swasta → biasanya dipotong dari karyawan, kecuali perusahaan memilih menanggungnya.
Dengan kata lain, kalau pekerja swasta merasa THR-nya kepotong pajak, menurut Purbaya, diskusinya memang lebih tepat dilakukan dengan pihak perusahaan masing-masing.
