Mulai 28 Maret 2026, pemerintah bakal mulai nerapin aturan baru yang cukup “nendang” di dunia digital. Intinya, akses ke media sosial sampai game online buat anak di bawah umur 16 tahun bakal dibatesin. Kebijakan ini datang langsung dari Kementerian Komunikasi dan Digital, dan targetnya nggak main-main—sekitar 70 juta pengguna anak di Indonesia bakal kena dampaknya.
Nah, kebijakan ini bukan tiba-tiba muncul ya. Ini bagian dari aturan resmi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, yang fokus ke perlindungan anak di dunia digital. Jadi, pemerintah pengen bikin internet jadi tempat yang lebih aman buat generasi muda.
Sesuai pernyataan resmi,
” Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital mulai membatasi akses media sosial dan platform digital bagi anak di bawah 16 tahun ”
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, juga bilang kalau ini langkah gede banget. Bahkan Indonesia jadi salah satu negara pertama yang berani ambil kebijakan skala besar kayak gini.
“Indonesia menjadi negara pertama dengan skala yang sangat besar dalam menerapkan kebijakan pelindungan anak di ruang digital dengan sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Kenapa sih sampai dibatesin? Ternyata, ancaman di dunia digital makin nyata dan serius. Anak-anak sekarang gampang banget terpapar hal-hal negatif, mulai dari konten nggak pantas sampai interaksi berbahaya.
“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” tandasnya.
Di tahap awal, beberapa platform yang bakal kena pembatasan ini termasuk yang sering banget dipakai sehari-hari, kayak YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, sampai game seperti Roblox. Jadi kalau sistem mendeteksi akun milik anak di bawah 16 tahun, bisa aja aksesnya dibatasi bahkan dinonaktifkan.
Nggak cuma itu, platform juga diminta buat upgrade sistem mereka—misalnya dengan verifikasi umur yang lebih ketat dan fitur keamanan tambahan.
Pemerintah juga punya semacam “checklist” buat nentuin apakah suatu platform itu berisiko atau nggak. Penilaiannya cukup detail, mulai dari kemungkinan anak kontak sama orang asing, kena konten berbahaya, sampai dampak ke kesehatan mental dan fisik.
“Tahap-tahap berikutnya kita akan mengevaluasi PSE-PSE lain juga dengan melihat indikator risiko sesuai dengan permit, yaitu anak dapat berkontak dengan orang yang tidak dikenal, anak berpotensi terpapar konten berbahaya, potensi eksploitasi, keamanan dan perlindungan data pribadi anak, potensi menimbulkan adiksi, risiko gangguan kesehatan psikologis anak, dan risiko gangguan fisiologis anak,” ungkapnya.
Bahkan, kalau cuma satu indikator aja terpenuhi, platform itu bisa langsung dikategorikan berisiko tinggi.
“Jika, kalau ada satu dari indikator ini yang ditemukan, maka otomatis faktor tersebut masuk risiko tinggi dengan usia pembatasan 16 tahun ke bawah,” tuturnya.
Walaupun kebijakan ini pasti bikin pro-kontra dan butuh adaptasi dari banyak pihak (termasuk pengguna dan platform), pemerintah tetap yakin ini langkah penting buat masa depan anak-anak.
“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” tegas Meutya.
Jadi, pemerintah pengen dunia digital tetap seru tapi juga aman—nggak cuma buat sekarang, tapi juga buat masa depan generasi muda 👍
