Tanggal 1 Mei 2026, aturan baru soal outsourcing resmi di-update nih, guys. Pemerintah akhirnya ngerilis kebijakan baru biar sistem alih daya ini lebih jelas, gak abu-abu lagi, dan tentunya lebih melindungi para pekerja.
Aturan ini tertuang dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung sama Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pada 30 April 2026—pas banget menjelang Hari Buruh alias May Day.
Nah, menurut Yassierli,
“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya,”
dan juga,
“Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha.”
Jadi intinya, ini bukan cuma aturan doang, tapi juga bentuk upgrade sistem biar lebih fair antara perusahaan dan pekerja.
🚧 Outsourcing Sekarang Dibatasi, Gak Semua Kerjaan Bisa!
Yang paling mencolok dari aturan baru ini: jenis pekerjaan outsourcing dibatesin cuma jadi 6 bidang aja. Jadi gak bisa lagi semua posisi di-outsource seenaknya.
Enam bidang itu adalah:
- Layanan kebersihan
- Penyediaan makanan & minuman
- Pengamanan (security)
- Pengemudi & angkutan pekerja
- Layanan penunjang operasional
- Pekerjaan penunjang di sektor tambang, minyak, gas, dan listrik
Artinya?
Kalau kerjaan di luar itu, harusnya gak boleh lagi pakai sistem outsourcing.
📄 Wajib Ada Perjanjian Tertulis!
Sekarang juga gak bisa asal “deal-dealan” doang. Perusahaan yang pakai jasa outsourcing WAJIB bikin perjanjian tertulis sama vendor.
Isi perjanjiannya harus jelas, minimal mencakup:
- Jenis pekerjaan
- Durasi kontrak
- Lokasi kerja
- Jumlah pekerja
- Perlindungan kerja
- Hak & kewajiban masing-masing
Jadi semua transparan, gak ada lagi cerita “katanya begini, ternyata beda”.
💼 Hak Buruh Harus Full, Gak Boleh Dipotong!
Buat para pekerja outsourcing, kabar baik nih 👇
Hak-hak kalian wajib dipenuhi sepenuhnya, sama kayak pekerja lain sesuai aturan.
Hak yang harus didapat:
- Upah (gaji)
- Upah lembur
- Jam kerja & waktu istirahat
- Cuti tahunan
- Keselamatan & kesehatan kerja (K3)
- Jaminan sosial
- THR
- Hak saat kena PHK
Intinya: status outsourcing bukan alasan buat dapet perlakuan “setengah-setengah”.
⚠️ Melanggar? Siap-Siap Kena Sanksi!
Buat perusahaan yang masih bandel, pemerintah juga udah siapin sanksi tegas.
Sanksinya bertahap, mulai dari:
- Peringatan tertulis
- Sampai pembatasan kegiatan usaha
Dalam aturan disebutkan, pembatasan ini bisa berupa:
- Ngurangin kapasitas produksi
- Penundaan izin usaha di lokasi tertentu
Dan yang ngasih sanksi bukan sembarangan—harus lewat instansi resmi berdasarkan rekomendasi Pengawas Ketenagakerjaan.
Selain itu, perusahaan penyedia outsourcing juga wajib:
- Terapkan standar K3 & lingkungan
- Daftarin perjanjian ke dinas terkait
- Mulai operasional maksimal 1 tahun setelah izin keluar
Kalau melanggar? Ya kena sanksi juga sesuai aturan perizinan usaha berbasis risiko.
🎯 Tujuan Akhirnya Apa?
Pemerintah pengen sistem outsourcing ini jadi lebih sehat dan adil. Gak cuma menguntungkan bisnis, tapi juga aman buat pekerja.
Seperti kata Yassierli:
“Regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja.”
Sekarang outsourcing:
✔️ Dibatasi cuma 6 bidang
✔️ Harus pakai perjanjian resmi
✔️ Hak pekerja wajib full
✔️ Ada sanksi tegas kalau melanggar
Jadi buat kamu yang kerja atau bakal kerja, penting banget paham aturan ini biar gak gampang dirugiin 👀
