Senin, April 29, 2024

Gus Samsudin Ditangkap! Isi Konten Tukar Pasangan Suami Istri Bikin Geger, Kepoin Cowo Bermasker di Kajian Viral Itu

Must Read
Tolong Kasih Bintang Penilaian. Terima kasih.

Gus Samsudin Viral! Konten Bertukar Pasangan Bikin Heboh Netizen. Yo, guys, simak nih tentang berita yang lagi hot banget di jagat maya. Jadi, lu pernah denger kan tentang yang lagi rame, si Gus Samsudin?

Gus Samsudin ini lagi jadi perbincangan seru abis gara-gara ngebuat konten yang bikin heboh, yakni soal tuker-tukeran pasangan suami istri, meski mereka belum sah jadi suami-istri gitu.

Jadi begini ceritanya, ada video yang viral banget nih, di mana ada beberapa orang lagi dengerin penjelasan tentang bolehnya tuker pasangan. Nah, yang bikin makin greget, mereka ngomongin kalau boleh tuker pasangan asal saling suka aja.

Video tersebut langsung mencuri perhatian publik karena percakapan yang diungkapkan oleh seseorang yang berpakaian seperti kiai.

Netizen pun penasaran dengan salah satu pengikut kajian tersebut yang mengenakan masker. Dalam rekaman tersebut, tampak seorang lelaki yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan seorang perempuan yang bercadar.

BACA JUGA: BENARKAH INI MUKANYA Kyai Fahmi? Katanya Dia jadi Pemimpin Aliran Sesat di Blitar yang lagi Viral karena Ngizinin Tuker Pasangan!

Dalam video itu, si lelaki menyatakan bahwa hukumnya pasangan suami istri boleh bertukar pasangan asalkan ada rasa saling suka.

“Kalau misalnya kita keyusufan namanya suami istri. Kayak suami istri itu pergaulannya begitu di sini dibebaskan. Mau tukar pasangan pun boleh, yang penting gitu intinya (saling suka sama suka). Makanya di agama lain nggak ada,” ungkap lelaki berpakaian kiai itu.

Nah, akibat video ini bikin ribut di masyarakat, si mbah Den ini malah jadi tersangka, guys! Polisi nyatain dia bermasalah nih, dan langsung ditahan. Pria dengan panggilan si mbah Den itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.

Samsudin dijerat dengan pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

“Konstruksi peristiwa sudah didapatkan oleh penyidik. Sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus, dan dinyatakan Samsudin sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Jatim,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombers Dirmanto di Surabaya.

Intinya sih, jangan sembarangan bikin konten ya, guys. Apalagi yang bikin bingung, ributin orang. Jadi inget, buat konten yang positif dan nggak bikin onar di masyarakat. Stay cool, guys!

------

Info Viral Gabung di Channel WHATSAPP kami atau di Google News

Berlangganan Info Menarik Kami

Silahkan subscribe email anda! Jangan lewatkan, hanya artikel dan tips menarik yang akan kami kirimkan ke Anda

Latest

Jadwal Acara ANTV Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, MEGA BOLLYWOOD-JUDWAA 2, Film Suzzanna RATU SAKTI CALON ARANG

Hai, sobat hits! ANTV emang juara banget dengan program-programnya yang bikin kita gak bisa berhenti nonton. Dari serial drama...

More Articles Like This

Favorite Post