Sabtu, Mei 4, 2024

Pengganti BPJS Kesehatan, Pengenalan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan Implementasinya

Must Read
Tolong Kasih Bintang Penilaian. Terima kasih.

Mulai tahun ini, BPJS Kesehatan akan menghapus kelas 1, 2, dan 3.

Sistem ini akan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.

Pemerintah melakukan perubahan ini dengan tujuan menciptakan keadilan dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan mencegah terjadinya defisit.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, “Kita tidak mau BPJS mengalami defisit. Harus positif. Jadi, bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat secara lebih luas dengan biaya standar.” Pernyataan ini dikutip dari CNBC Indonesia pada Minggu (18/6/2023).

Namun, bagaimana sebenarnya implementasi KRIS yang menggantikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan? Berikut adalah fakta-faktanya:

  1. BERTAHAP

Pelaksanaan KRIS BPJS Kesehatan dilakukan secara bertahap hingga seluruh fasilitas kesehatan direncanakan menjalankannya pada tahun 2025.

Dr. Siti Nadia Tarmizi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

Dr. Nadia menambahkan bahwa implementasi KRIS saat ini sudah dilakukan secara bertahap untuk rawat inap kelas 3.

Ia menjelaskan bahwa kondisi rumah sakit saat ini belum menerapkan standar yang sama untuk ruang rawat inap non-intensif, terutama rawat inap kelas 3.

2. KAPASITAS KAMAR

Penerapan KRIS BPJS Kesehatan akan mengubah ketentuan kapasitas kelas rawat inap.

Sebelumnya, kelas 1 memiliki kapasitas 1-2 orang per kamar, kelas 2 berkapasitas 3-5 orang per kamar, dan kelas 3 berkapasitas 4-6 orang per kamar.

Dengan adanya sistem KRIS, kelas 2 dan 3 akan digabung. Artinya, maksimal kapasitas rawat inap akan menjadi empat orang per kamar.

3. KRITERIA FASILITAS

Seluruh fasilitas rawat inap akan memiliki 12 kriteria, antara lain:

  • Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
  • Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam.
  • Pencahayaan ruangan mengikuti standar, yaitu 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
  • Kelengkapan tempat tidur berupa dua kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
  • Terdapat nakas per tempat tidur.
  • Ruangan dapat mempertahankan suhu antara 20 hingga 26 derajat Celsius.
  • Ruangan terbagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi).
  • Kepadatan ruang rawat inap maksimal empat tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
  • Terdapat tirai/partisi dengan rel yang terbenam di plafon atau menggantung.
  • Kamar mandi berada di dalam ruang rawat inap.
  • Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
  • Terdapat outlet oksigen.

4. RUMAH SAKIT YANG PAKAI KRIS

Hingga saat ini, terdapat 14 rumah sakit di Indonesia yang telah dinyatakan siap menerapkan KRIS BPJS Kesehatan. Berikut adalah daftarnya:

  • RSUP J Leimena Ambon
  • RSUP Surakarta
  • RSUP Rivai Abdullah Banyuasin
  • RSUP Sardjito Sleman
  • RSUD Soedarso Pontianak
  • RSUD Sidoarjo
  • RSUD Sultan Syarif M Alkadrie Pontianak
  • RS Santosa Kopo Bandung
  • RS Santosa Central Bandung
  • RS Awal Bros Batam
  • RS Al Islam Bandung
  • RS Ananda Babelan
  • RS Edelweis Bandung

------

Info Viral Gabung di Channel WHATSAPP kami atau di Google News

Berlangganan Info Menarik Kami

Silahkan subscribe email anda! Jangan lewatkan, hanya artikel dan tips menarik yang akan kami kirimkan ke Anda

Latest

Promo Akhir Pekan ALFAMART JSM 4-5 Mei 2024, Bikin Dompet Gemeteran!

Brosis, cek promo seru dari ALFAMART nih! Ada Promo JSM spesial akhir pekan tanggal 4-5 Mei 2024. Katalog promo...

More Articles Like This

Favorite Post